Keuangan

OJK Pastikan Dampak Gagal Bayar Utang AS ke Industri Keuangan RI Minim

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), kementerian dan lembaga, serta institusi, menilai potensi risiko dan dampak dari persaingan geopolitik tidak akan mengganggu stabilitas dan ketahanan industri jasa keuangan (IJK).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyatakan, jika kondisi terburuk terkait dengan batasan utang dari pemerintah Amerika Serikat (AS) terjadi, atau tidak dapat disetujui oleh pihak-pihak yang sedang melakukan negosiasi, maka dipastikan akan sangat kecil dampaknya terhadap industri keuangan di Indonesia.

“Dampak dari kemungkinan tidak tercapainya kesepakatan berkaitan dengan batasan utang AS kepada sektor jasa keuangan, maupun industri, perusahaan-perusahaan jasa keuangan di Indonesia sangat minimal,” ucap Mahendra dalam sebuah webinar yang digelar Infobank Institute di Jakarta, 22 Mei 2023.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa, jika risiko dari gagalnya pemerintah AS dalam melakukan kewajiban pembayaran utang obligasi terjadi, dampaknya kepada IJK di Indonesia sangat kecil, hal ini karena jumlah obligasi AS di Indonesia sebagian besar dimiliki oleh perwakilan ataupun cabang dan anak perusahaan dari perusahaan multinasional.

“Sehingga dampaknya lebih bisa dikatakan terbatas, apabila worse case skenario yang tadi terjadi kepada perkembangan satu dua minggu ke depan yang terjadi di AS,” imbuhnya.

Melihat hal itu, OJK juga akan terus memantau dan melihat perkembangan di AS tersebut melalui analisis pemantauan risiko dan menyusun langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan nantinya.

“Berkaitan dengan ketahanan Industri jasa keuangan harus dilakukan secara multi disiplin, karena dengan demikian hal tadi bisa memperhitungkan risiko-risiko, yang kalau dilakukan hanya satu sisi atau sektor saja kurang lengkap,” ujar Mahendra. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

25 mins ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

4 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

13 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

14 hours ago

UMP 2026 Tuai Pro Kontra, Kadin Tekankan Pentingnya Jaga Daya Saing Indonesia

Poin Penting Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menilai penetapan UMP 2026 memiliki pro dan… Read More

14 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

14 hours ago