Keuangan

OJK Pastikan Aturan Baru Spin Off UUS Keluar Juli 2023

Jakarta – Saat ini kewajiban untuk melakukan konversi bagi unit usaha syariah (UUS) masih diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Seperti diketahui, sebelumnya dalam UU Asuransi Nomor 40 Tahun 2014, UUS diwajibkan untuk melakukan spin off pada 2023.

Kepala Departemen Pengawas Asuransi OJK, Dewi Astuti mengatakan, nantinya kebijakan ini akan keluar setelah enam bulan sejak UU P2SK dikeluarkan pada Januari 2023. Artinya, kebijakan terkait spin off akan rampung sekitar Juli 2023.

“Dalam merancang aturan ini juga diharuskan konsultasi dengan DPR (dewan perwakilan rakyat), dalam arti PAYDI-nya dan bagaimana cara mengkomunikasikan itu yang sangat penting untuk menjaga bahwa pada akhirnya kita dapat mengeluarkan POJK ini sesuai aturan yang ditetapkan yaitu sebelum atau paling lambat 12 Juli 2023,” ujarnya, dalam sebuah webinar, di Jakarta, Kamis, 13 April 2023.

Untuk kepentingan pengaturan POJK spin off ini, lanjut Dewi, memang kita mengambil posisi untuk melakukannya dengan POJK mendesak, artinya di situ ada part yang tidak kita lakukan dan kita by pass karena memang kita menginginkan dilakukan segera agar target waktu tidak terlampau.

“Setelah konsultasi dengan DPR, proses yang akan kita lakukan ialah pra legal review. Jadi intinya kalau ada hal-hal yang menjadi concern dari pembahasan dengan anggota DPR proses ini kita lakukan sebelum nantinya masuk dalam legal review. Legal review ini dilakukan di internal OJK yang dilakukan oleh teman-teman dari departemen hukum,” terangnya.

Kemudian, tahap berikutnya ialah harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang ditargetkan selesai di akhir minggu ke empat bulan Mei.

“Kami harapkan dari proses harmonisasi di bulan Juni sudah finalisasi dan sudah penerbitan dari OJK tersebut. Juli itu kita harapkan sudah melakukan sosialisasi. Artinya POJK itu sudah ready dan siap untuk disosilisasikan,” ungkap Dewi. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

4 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

5 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

6 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

7 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

7 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

7 hours ago