Ilustrasi: Suasana perkantoran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: M. Zulfikar)
Jakarta – Saat ini kewajiban untuk melakukan konversi bagi unit usaha syariah (UUS) masih diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Seperti diketahui, sebelumnya dalam UU Asuransi Nomor 40 Tahun 2014, UUS diwajibkan untuk melakukan spin off pada 2023.
Kepala Departemen Pengawas Asuransi OJK, Dewi Astuti mengatakan, nantinya kebijakan ini akan keluar setelah enam bulan sejak UU P2SK dikeluarkan pada Januari 2023. Artinya, kebijakan terkait spin off akan rampung sekitar Juli 2023.
“Dalam merancang aturan ini juga diharuskan konsultasi dengan DPR (dewan perwakilan rakyat), dalam arti PAYDI-nya dan bagaimana cara mengkomunikasikan itu yang sangat penting untuk menjaga bahwa pada akhirnya kita dapat mengeluarkan POJK ini sesuai aturan yang ditetapkan yaitu sebelum atau paling lambat 12 Juli 2023,” ujarnya, dalam sebuah webinar, di Jakarta, Kamis, 13 April 2023.
Untuk kepentingan pengaturan POJK spin off ini, lanjut Dewi, memang kita mengambil posisi untuk melakukannya dengan POJK mendesak, artinya di situ ada part yang tidak kita lakukan dan kita by pass karena memang kita menginginkan dilakukan segera agar target waktu tidak terlampau.
“Setelah konsultasi dengan DPR, proses yang akan kita lakukan ialah pra legal review. Jadi intinya kalau ada hal-hal yang menjadi concern dari pembahasan dengan anggota DPR proses ini kita lakukan sebelum nantinya masuk dalam legal review. Legal review ini dilakukan di internal OJK yang dilakukan oleh teman-teman dari departemen hukum,” terangnya.
Kemudian, tahap berikutnya ialah harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang ditargetkan selesai di akhir minggu ke empat bulan Mei.
“Kami harapkan dari proses harmonisasi di bulan Juni sudah finalisasi dan sudah penerbitan dari OJK tersebut. Juli itu kita harapkan sudah melakukan sosialisasi. Artinya POJK itu sudah ready dan siap untuk disosilisasikan,” ungkap Dewi. (*) Bagus Kasanjanu
Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More
Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More
Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More
Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More