Keuangan

OJK Pastikan Aturan Baru Spin Off UUS Keluar Juli 2023

Jakarta – Saat ini kewajiban untuk melakukan konversi bagi unit usaha syariah (UUS) masih diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Seperti diketahui, sebelumnya dalam UU Asuransi Nomor 40 Tahun 2014, UUS diwajibkan untuk melakukan spin off pada 2023.

Kepala Departemen Pengawas Asuransi OJK, Dewi Astuti mengatakan, nantinya kebijakan ini akan keluar setelah enam bulan sejak UU P2SK dikeluarkan pada Januari 2023. Artinya, kebijakan terkait spin off akan rampung sekitar Juli 2023.

“Dalam merancang aturan ini juga diharuskan konsultasi dengan DPR (dewan perwakilan rakyat), dalam arti PAYDI-nya dan bagaimana cara mengkomunikasikan itu yang sangat penting untuk menjaga bahwa pada akhirnya kita dapat mengeluarkan POJK ini sesuai aturan yang ditetapkan yaitu sebelum atau paling lambat 12 Juli 2023,” ujarnya, dalam sebuah webinar, di Jakarta, Kamis, 13 April 2023.

Untuk kepentingan pengaturan POJK spin off ini, lanjut Dewi, memang kita mengambil posisi untuk melakukannya dengan POJK mendesak, artinya di situ ada part yang tidak kita lakukan dan kita by pass karena memang kita menginginkan dilakukan segera agar target waktu tidak terlampau.

“Setelah konsultasi dengan DPR, proses yang akan kita lakukan ialah pra legal review. Jadi intinya kalau ada hal-hal yang menjadi concern dari pembahasan dengan anggota DPR proses ini kita lakukan sebelum nantinya masuk dalam legal review. Legal review ini dilakukan di internal OJK yang dilakukan oleh teman-teman dari departemen hukum,” terangnya.

Kemudian, tahap berikutnya ialah harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang ditargetkan selesai di akhir minggu ke empat bulan Mei.

“Kami harapkan dari proses harmonisasi di bulan Juni sudah finalisasi dan sudah penerbitan dari OJK tersebut. Juli itu kita harapkan sudah melakukan sosialisasi. Artinya POJK itu sudah ready dan siap untuk disosilisasikan,” ungkap Dewi. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Kriminalisasi Kredit Macet: Banyak Analis Kredit yang Minta Pindah Bagian dan Bahkan Rela Resign

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More

3 hours ago

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

15 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

16 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

16 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

22 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

23 hours ago