Poin Penting
Jakarta – PT AXA Financial Indonesia (AFI) menanggapi terkait aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memangkas aturan asuransi kesehatan atau co-payment yang awalnya 10 persen menjadi 5 persen dalam Rapat Kerja dengan DPR-RI (18/9).
Menurut Chief Health Officer AFI, Yudhistira Dharmawata, pihaknya masih akan menunggu Peraturan OJK (POJK) atau Surat Edaran OJK (SEOJK) yang diterbitkan secara resmi terkait perubahan aturan asuransi kesehatan tersebut.
“Nah memang kalau dari segi asuransi, kami biasanya akan mengacu ke peraturan OJK yang sudah merupakan teks, alias sudah ada POJK-nya atau SEOJK-nya. Nah kebetulan untuk perubahan terakhir ini, kami dari industri masih menunggu resminya,” ucap Yudhis dikutip 2 Oktober 2025.
Baca juga: OJK Pangkas Co-Payment Asuransi Kesehatan Jadi 5 Persen
Jika aturan tersebut telah secara resmi diterbitkan oleh regulator, AFI sebagai salah satu pemain di industri asuransi tentunya juga akan patuh pada aturan OJK.
“Cuma dari segi asuransi kami akan ujungnya mengacu kepada arahan teknis dari OJK yang ini kami masih menunggu saat ini. Tapi kami confirm akan comply dengan arahan OJK,” imbuhnya.
Di sisi lain, AFI sendiri pada tahun lalu juga telah meluncurkan produk terkait co-payment, yakni fungsional co-pay.
Baca juga: Danantara Bakal Ciutkan Jumlah Asuransi dari 15 Jadi 3 Perusahaan
Selain dilakukan pemangkasan pada co-payment, OJK juga melakukan perubahan pada istilahnya menjadi pembagian risiko atau risk sharing.
OJK menargetkan aturan pada asuransi kesehatan itu bakal terbit pada akhir 2025, dan mulai berlaku setelah tiga bulan usai resmi diterbitkan. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More