Poin Penting
Jakarta – PT AXA Financial Indonesia (AFI) menanggapi terkait aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memangkas aturan asuransi kesehatan atau co-payment yang awalnya 10 persen menjadi 5 persen dalam Rapat Kerja dengan DPR-RI (18/9).
Menurut Chief Health Officer AFI, Yudhistira Dharmawata, pihaknya masih akan menunggu Peraturan OJK (POJK) atau Surat Edaran OJK (SEOJK) yang diterbitkan secara resmi terkait perubahan aturan asuransi kesehatan tersebut.
“Nah memang kalau dari segi asuransi, kami biasanya akan mengacu ke peraturan OJK yang sudah merupakan teks, alias sudah ada POJK-nya atau SEOJK-nya. Nah kebetulan untuk perubahan terakhir ini, kami dari industri masih menunggu resminya,” ucap Yudhis dikutip 2 Oktober 2025.
Baca juga: OJK Pangkas Co-Payment Asuransi Kesehatan Jadi 5 Persen
Jika aturan tersebut telah secara resmi diterbitkan oleh regulator, AFI sebagai salah satu pemain di industri asuransi tentunya juga akan patuh pada aturan OJK.
“Cuma dari segi asuransi kami akan ujungnya mengacu kepada arahan teknis dari OJK yang ini kami masih menunggu saat ini. Tapi kami confirm akan comply dengan arahan OJK,” imbuhnya.
Di sisi lain, AFI sendiri pada tahun lalu juga telah meluncurkan produk terkait co-payment, yakni fungsional co-pay.
Baca juga: Danantara Bakal Ciutkan Jumlah Asuransi dari 15 Jadi 3 Perusahaan
Selain dilakukan pemangkasan pada co-payment, OJK juga melakukan perubahan pada istilahnya menjadi pembagian risiko atau risk sharing.
OJK menargetkan aturan pada asuransi kesehatan itu bakal terbit pada akhir 2025, dan mulai berlaku setelah tiga bulan usai resmi diterbitkan. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More