Keuangan

OJK Pangkas Co-Payment Asuransi Kesehatan Jadi 5 Persen

Poin Penting

  • OJK pangkas co-payment dari 10 persen menjadi 5 pesen lewat SEOJK 7/2025.
  • Istilah co-payment diganti menjadi pembagian risiko (risk sharing).
  • Pengecualian risk sharing berlaku untuk kondisi darurat dan penyakit kritis, di mana seluruh biaya ditanggung penuh oleh polis tanpa beban peserta.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan penyelenggaraan asuransi kesehatan dengan memangkas porsi co-payment atau pembagian risiko dari 10 persen menjadi hanya 5 persen. Kebijakan ini tertuang dalam SEOJK 7/2025 tentang penguatan ekosistem asuransi kesehatan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan pemangkasan ini dilakukan untuk memberikan perlindungan lebih bagi konsumen.

“Perusahaan asuransi wajib menyediakan produk tanpa pembagian risko. Kemudian, perusahaan asuransi juga dapat menyediakan produk dengan fitur pembagian risiko. Nah, ketentuan mengenai produk pembagian risiko, diatur menjadi 5 persen, yang dulu 10 persen,” ujarnya dalam rapat kerja bersama DPR, Kamis (18/9) di Jakarta.

Baca juga: Pemangkasan Suku Bunga BI, Investasi Industri Asuransi Masih Didominasi SBN

Sebelumnya, peserta asuransi kesehatan diwajibkan menanggung 10 persen dari total klaim dengan batas maksimum Rp300 ribu untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap. Artinya, jika seorang peserta mengajukan klaim rawat jalan sebesar Rp2 juta, ia harus menanggung Rp200 ribu. Untuk klaim rawat inap Rp50 juta, beban peserta mencapai Rp3 juta karena terkena batas plafon.

Dengan aturan baru, angka tersebut dipangkas separuh. Peserta kini hanya perlu menanggung 5 persen dari total klaim. Namun belum dijelaskan secara detail terkait batas plafon.

Ubah Istilah Co-Payment Jadi Risk Sharing

Selain memangkas porsi pembagian risiko, OJK juga menghapus istilah co-payment dan menggantinya dengan pembagian risiko atau risk sharing. Perusahaan asuransi diwajibkan menyediakan produk tanpa pembagian risiko, tetapi tetap boleh menawarkan produk dengan risk sharing. Perbedaan harga premi dari kedua produk itu wajib dipaparkan secara transparan kepada calon pemegang polis.

“Kalau tanpa risk sharing berapa preminya, dan kalau dengan risk sharing itu berapa preminya. Jadi, pilihan ada di tangan calon pemegang polis,” jelas Ogi.

Baca juga: OJK Dukung Pembentukan Asuransi Kredit Pindar

OJK juga memberikan pengecualian penting dan pembagian risiko tidak berlaku untuk kondisi darurat akibat kecelakaan maupun penyakit kritis. Dalam situasi itu, seluruh biaya akan langsung ditanggung penuh oleh polis tanpa ada porsi yang harus dibayar peserta.

Dengan kebijakan baru ini, konsumen mendapat kepastian biaya yang lebih ringan dan transparan. OJK menargetkan aturan final ini dapat diterbitkan paling lambat akhir 2025, dengan pemberlakuan tiga bulan setelah diundangkan. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

12 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

13 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

14 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

15 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

1 day ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

1 day ago