Ilustrasi asuransi kesehatan. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan penyelenggaraan asuransi kesehatan dengan memangkas porsi co-payment atau pembagian risiko dari 10 persen menjadi hanya 5 persen. Kebijakan ini tertuang dalam SEOJK 7/2025 tentang penguatan ekosistem asuransi kesehatan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan pemangkasan ini dilakukan untuk memberikan perlindungan lebih bagi konsumen.
“Perusahaan asuransi wajib menyediakan produk tanpa pembagian risko. Kemudian, perusahaan asuransi juga dapat menyediakan produk dengan fitur pembagian risiko. Nah, ketentuan mengenai produk pembagian risiko, diatur menjadi 5 persen, yang dulu 10 persen,” ujarnya dalam rapat kerja bersama DPR, Kamis (18/9) di Jakarta.
Baca juga: Pemangkasan Suku Bunga BI, Investasi Industri Asuransi Masih Didominasi SBN
Sebelumnya, peserta asuransi kesehatan diwajibkan menanggung 10 persen dari total klaim dengan batas maksimum Rp300 ribu untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap. Artinya, jika seorang peserta mengajukan klaim rawat jalan sebesar Rp2 juta, ia harus menanggung Rp200 ribu. Untuk klaim rawat inap Rp50 juta, beban peserta mencapai Rp3 juta karena terkena batas plafon.
Dengan aturan baru, angka tersebut dipangkas separuh. Peserta kini hanya perlu menanggung 5 persen dari total klaim. Namun belum dijelaskan secara detail terkait batas plafon.
Selain memangkas porsi pembagian risiko, OJK juga menghapus istilah co-payment dan menggantinya dengan pembagian risiko atau risk sharing. Perusahaan asuransi diwajibkan menyediakan produk tanpa pembagian risiko, tetapi tetap boleh menawarkan produk dengan risk sharing. Perbedaan harga premi dari kedua produk itu wajib dipaparkan secara transparan kepada calon pemegang polis.
“Kalau tanpa risk sharing berapa preminya, dan kalau dengan risk sharing itu berapa preminya. Jadi, pilihan ada di tangan calon pemegang polis,” jelas Ogi.
Baca juga: OJK Dukung Pembentukan Asuransi Kredit Pindar
OJK juga memberikan pengecualian penting dan pembagian risiko tidak berlaku untuk kondisi darurat akibat kecelakaan maupun penyakit kritis. Dalam situasi itu, seluruh biaya akan langsung ditanggung penuh oleh polis tanpa ada porsi yang harus dibayar peserta.
Dengan kebijakan baru ini, konsumen mendapat kepastian biaya yang lebih ringan dan transparan. OJK menargetkan aturan final ini dapat diterbitkan paling lambat akhir 2025, dengan pemberlakuan tiga bulan setelah diundangkan. (*) Alfi Salima Puteri
Poin Penting Presiden KSPN Ristadi meminta Presiden Prabowo membatalkan rencana impor 105 ribu kendaraan untuk… Read More
Poin Penting Pemerintah gelontorkan insentif Ramadan–Lebaran Rp12,8 triliun untuk jaga daya beli dan dorong konsumsi.… Read More
Poin Penting Allo Bank membukukan laba bersih Rp574 miliar pada 2025, naik 23 persen yoy,… Read More
Poin Penting Isu pengunduran diri pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencuat, namun Aditya Jayaantara dipastikan… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soroti NPL KUR 10% dan pertimbangkan pengambilalihan PNM dari… Read More
Poin Penting Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi, 8 di antaranya wajib mengembalikan dana… Read More