Ilustrasi: Aplikasi fintech lending. (Foto: istimewa)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total outstanding penyaluran pembiayaan fintech P2P lending ke industri UMKM di Tanah Air mencapai Rp19,76 triliun.
Berdasarkan data statistik fintech P2P lending periode Mei 2023 yang dipublikasikan OJK pada Jumat (7/7/2023), nilai outstanding pembiayaan tersebut setara dengan 38,4% dari total outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp51,46 triliun.
Di mana, nilai outstanding pembiayaan tersebut dikontribusi oleh kategori perseorangan sebesar Rp45,64 triliun, dengan rincian berasal dari UMKM sebesar Rp15,63 triliun dan non MKM sebesar Rp30,01 Triliun.
Baca juga: OJK Ungkap 33 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum
Sementara, dari kategori badan usaha menyumbang Rp5,81%, dengan rincian UMKM sebesar Rp4,13 triliun dan non UMKM Rp1,69 triliun.
Dalam keterangannya, OJK mengatakan fintech P2P lending menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang cepat dan mudah bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mengembangkan usahanya.
“OJK akan terus mendorong akses keuangan kepada sektor produktif, khususnya UMKM yang masih kesulitan untuk memperoleh pembiayaan dari sektor perbankan atau lembaga keuangan formal lainnya,” tulis OJK. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More