Ilustrasi: Aplikasi fintech lending. (Foto: istimewa)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total outstanding penyaluran pembiayaan fintech P2P lending ke industri UMKM di Tanah Air mencapai Rp19,76 triliun.
Berdasarkan data statistik fintech P2P lending periode Mei 2023 yang dipublikasikan OJK pada Jumat (7/7/2023), nilai outstanding pembiayaan tersebut setara dengan 38,4% dari total outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp51,46 triliun.
Di mana, nilai outstanding pembiayaan tersebut dikontribusi oleh kategori perseorangan sebesar Rp45,64 triliun, dengan rincian berasal dari UMKM sebesar Rp15,63 triliun dan non MKM sebesar Rp30,01 Triliun.
Baca juga: OJK Ungkap 33 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum
Sementara, dari kategori badan usaha menyumbang Rp5,81%, dengan rincian UMKM sebesar Rp4,13 triliun dan non UMKM Rp1,69 triliun.
Dalam keterangannya, OJK mengatakan fintech P2P lending menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang cepat dan mudah bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mengembangkan usahanya.
“OJK akan terus mendorong akses keuangan kepada sektor produktif, khususnya UMKM yang masih kesulitan untuk memperoleh pembiayaan dari sektor perbankan atau lembaga keuangan formal lainnya,” tulis OJK. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Pemerintah menggelontorkan stimulus Ramadan-Idulfitri 2026 berupa diskon transportasi dan bansos untuk menjaga daya… Read More
Poin Penting BI memprakirakan penjualan eceran Januari 2026 tumbuh 7,9% (yoy), didorong barang budaya dan… Read More
Poin Penting Prajogo Pangestu memimpin daftar orang terkaya di Indonesia Februari 2026 versi Forbes dengan… Read More
Poin Penting REAL menerima sanksi dan denda OJK terkait pelanggaran Transaksi Material penggunaan dana IPO,… Read More
Poin Penting Pemerintah mengkaji menyeluruh pengalihan PT Agincourt Resources, mencakup aspek hukum, teknis, keberlanjutan bisnis,… Read More
Poin Penting UUS Asuransi Tri Pakarta resmi mengantongi izin OJK untuk beroperasi sebagai perusahaan asuransi… Read More