Keuangan

OJK Optimistis Industri Reasuransi Mampu Penuhi Ekuitas Minimum 2026

Poin Penting

  • OJK optimistis reasuransi penuhi ekuitas minimum 2026, dengan target Rp500 miliar untuk reasuransi konvensional dan Rp200 miliar untuk reasuransi syariah
  • Penguatan ekuitas dilakukan secara organik, antara lain melalui peningkatan kapasitas retensi, kualitas underwriting dan manajemen risiko, efisiensi operasional, serta opsi konsolidasi
  • OJK dorong seleksi risiko yang lebih ketat, agar perusahaan asuransi tidak hanya mengandalkan reasuransi, melainkan didukung kualitas underwriter yang mumpuni.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis industri reasuransi dapat memenuhi peningkatan ekuitas tahap pertama pada 2026, yakni sebesar Rp500 miliar untuk reasuransi konvensional, sementara reasuransi syariah Rp200 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan optimisme itu seiring dengan adanya penyesuaian strategi bisnis.

Serta, struktur permodalan yang dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan profil risiko masing-masing perusahaan.

Baca juga: 109 Asuransi dan Reasuransi Sudah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum 2026

“Ke depan, OJK memandang masih terdapat peluang penguatan ekuitas secara organik, antara lain melalui penguatan kapasitas retensi, peningkatan kualitas underwriting dan manajemen risiko, efisiensi operasional, serta konsolidasi apabila diperlukan,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 5 Januari 2025.

Lebih jauh Ogi menjelaskan reasuransi adalah suatu mekanisme penyebaran risiko oleh perusahaan asuransi, yang mana dalam kontrak perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi, ada yang berjenis treaty yang seluruh risiko yang telah diperjanjikan harus disesikan ke reasuradur. Sementara, untuk kontrak fakultatif lebih fleksibel. 

Baca juga: POJK 28/2025: Ujian Nyata Tata Kelola Risiko Industri Asuransi Indonesia

Perusahaan asuransi bisa menanggung retensi sendiri lebih besar atau lebih kecil tergantung dari asesmen risiko baik atau buruk dan selebihnya direasuransikan. 

Dalam hal ini, OJK terus mendorong perusahaan asuransi untuk menyeleksi risiko, tidak hanya sekedar menerima dan kemudian mereasuransikan sebagian besar porsinya. Oleh karena itu, dibutuhkan kualitas undrerwriter yang baik.

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan data posisi Oktober 2025, ekuitas industri reasuransi termasuk syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) tercatat sebesar Rp6,84 triliun, sementara premi reasuransi tercatat Rp22,74 triliun atau terkontraksi 1,03 persen year-on-year (yoy). (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

170 Saham Terkoreksi, IHSG Dibuka di Zona Merah

Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,23 persen ke level 8.955,04 pada perdagangan 27 Januari 2026,… Read More

41 mins ago

Rupiah Diproyeksi Menguat Terbatas, Investor Timbang Faktor Thomas Jadi DG BI

Poin Penting Rupiah dibuka menguat tipis di level Rp16.780 per dolar AS, meski pergerakannya masih… Read More

46 mins ago

Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Ada yang Tembus Rp3 Juta per Gram

Poin Penting Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian kompak naik pada Selasa, 27 Januari 2026;… Read More

1 hour ago

Pengamat Sebut Fraud DSI Sulit Dideteksi Pengawas, Ini Alasannya

Poin Penting Fraud pindar sulit dideteksi pengawas karena adanya asimetri informasi antara lender dan borrower… Read More

2 hours ago

IHSG Diprediksi Lanjut Menguat, Berikut Katalis Penggeraknya

Poin Penting CGS International memprediksi IHSG hari ini (27/1) bergerak variatif cenderung menguat dengan support… Read More

3 hours ago

Cara Adira Finance Membaca Arah Pembiayaan di Awal 2026

Poin Penting Adira Finance mengedepankan solusi pembiayaan relevan dengan kondisi daya beli dan perilaku konsumen… Read More

13 hours ago