Keuangan

OJK Optimistis Industri Reasuransi Mampu Penuhi Ekuitas Minimum 2026

Poin Penting

  • OJK optimistis reasuransi penuhi ekuitas minimum 2026, dengan target Rp500 miliar untuk reasuransi konvensional dan Rp200 miliar untuk reasuransi syariah
  • Penguatan ekuitas dilakukan secara organik, antara lain melalui peningkatan kapasitas retensi, kualitas underwriting dan manajemen risiko, efisiensi operasional, serta opsi konsolidasi
  • OJK dorong seleksi risiko yang lebih ketat, agar perusahaan asuransi tidak hanya mengandalkan reasuransi, melainkan didukung kualitas underwriter yang mumpuni.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis industri reasuransi dapat memenuhi peningkatan ekuitas tahap pertama pada 2026, yakni sebesar Rp500 miliar untuk reasuransi konvensional, sementara reasuransi syariah Rp200 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan optimisme itu seiring dengan adanya penyesuaian strategi bisnis.

Serta, struktur permodalan yang dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan profil risiko masing-masing perusahaan.

Baca juga: 109 Asuransi dan Reasuransi Sudah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum 2026

“Ke depan, OJK memandang masih terdapat peluang penguatan ekuitas secara organik, antara lain melalui penguatan kapasitas retensi, peningkatan kualitas underwriting dan manajemen risiko, efisiensi operasional, serta konsolidasi apabila diperlukan,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 5 Januari 2025.

Lebih jauh Ogi menjelaskan reasuransi adalah suatu mekanisme penyebaran risiko oleh perusahaan asuransi, yang mana dalam kontrak perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi, ada yang berjenis treaty yang seluruh risiko yang telah diperjanjikan harus disesikan ke reasuradur. Sementara, untuk kontrak fakultatif lebih fleksibel. 

Baca juga: POJK 28/2025: Ujian Nyata Tata Kelola Risiko Industri Asuransi Indonesia

Perusahaan asuransi bisa menanggung retensi sendiri lebih besar atau lebih kecil tergantung dari asesmen risiko baik atau buruk dan selebihnya direasuransikan. 

Dalam hal ini, OJK terus mendorong perusahaan asuransi untuk menyeleksi risiko, tidak hanya sekedar menerima dan kemudian mereasuransikan sebagian besar porsinya. Oleh karena itu, dibutuhkan kualitas undrerwriter yang baik.

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan data posisi Oktober 2025, ekuitas industri reasuransi termasuk syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) tercatat sebesar Rp6,84 triliun, sementara premi reasuransi tercatat Rp22,74 triliun atau terkontraksi 1,03 persen year-on-year (yoy). (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

333 Saham Hijau, IHSG Dibuka Menguat ke Level 8.361

Poin Penting IHSG dibuka naik 0,61 persen ke level 8.361,11 (dari 8.310,22). Sebanyak 333 saham… Read More

19 mins ago

Aliansi BEM UI Menentang Pernyataan Purbaya saat Wisuda UI, Ini Pernyataan Sikapnya

Poin Penting BEM se-UI merespons orasi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di wisuda Universitas Indonesia soal… Read More

1 hour ago

IHSG Diprediksi Lanjut Menguat, Analis Rekomendasikan Saham BUVA, COIN hingga PANI

Poin Penting IHSG berpeluang menguat ke 8.377–8.440 jika bertahan di atas 8.172, dengan risiko koreksi… Read More

2 hours ago

Transaksi Bank Emas 33,7 Ton, Laba Pegadaian Naik 42,6 Persen di 2025

Poin Penting Laba Pegadaian 2025 melonjak 42,6% menjadi Rp8,34 triliun, ditopang pertumbuhan aset 47,8% dan… Read More

14 hours ago

IMF Usul RI Naikkan Pajak Karyawan, Begini Kata Menkeu Purbaya

Poin Penting IMF mensimulasikan kenaikan bertahap PPh 21 karyawan untuk mendukung peningkatan investasi publik dan… Read More

14 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Belum Ada Figur yang Kompeten

Poin Penting Sudah ada sejumlah pendaftar calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun… Read More

14 hours ago