Keuangan

OJK Optimistis Industri Reasuransi Mampu Penuhi Ekuitas Minimum 2026

Poin Penting

  • OJK optimistis reasuransi penuhi ekuitas minimum 2026, dengan target Rp500 miliar untuk reasuransi konvensional dan Rp200 miliar untuk reasuransi syariah
  • Penguatan ekuitas dilakukan secara organik, antara lain melalui peningkatan kapasitas retensi, kualitas underwriting dan manajemen risiko, efisiensi operasional, serta opsi konsolidasi
  • OJK dorong seleksi risiko yang lebih ketat, agar perusahaan asuransi tidak hanya mengandalkan reasuransi, melainkan didukung kualitas underwriter yang mumpuni.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis industri reasuransi dapat memenuhi peningkatan ekuitas tahap pertama pada 2026, yakni sebesar Rp500 miliar untuk reasuransi konvensional, sementara reasuransi syariah Rp200 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan optimisme itu seiring dengan adanya penyesuaian strategi bisnis.

Serta, struktur permodalan yang dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan profil risiko masing-masing perusahaan.

Baca juga: 109 Asuransi dan Reasuransi Sudah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum 2026

“Ke depan, OJK memandang masih terdapat peluang penguatan ekuitas secara organik, antara lain melalui penguatan kapasitas retensi, peningkatan kualitas underwriting dan manajemen risiko, efisiensi operasional, serta konsolidasi apabila diperlukan,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 5 Januari 2025.

Lebih jauh Ogi menjelaskan reasuransi adalah suatu mekanisme penyebaran risiko oleh perusahaan asuransi, yang mana dalam kontrak perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi, ada yang berjenis treaty yang seluruh risiko yang telah diperjanjikan harus disesikan ke reasuradur. Sementara, untuk kontrak fakultatif lebih fleksibel. 

Baca juga: POJK 28/2025: Ujian Nyata Tata Kelola Risiko Industri Asuransi Indonesia

Perusahaan asuransi bisa menanggung retensi sendiri lebih besar atau lebih kecil tergantung dari asesmen risiko baik atau buruk dan selebihnya direasuransikan. 

Dalam hal ini, OJK terus mendorong perusahaan asuransi untuk menyeleksi risiko, tidak hanya sekedar menerima dan kemudian mereasuransikan sebagian besar porsinya. Oleh karena itu, dibutuhkan kualitas undrerwriter yang baik.

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan data posisi Oktober 2025, ekuitas industri reasuransi termasuk syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) tercatat sebesar Rp6,84 triliun, sementara premi reasuransi tercatat Rp22,74 triliun atau terkontraksi 1,03 persen year-on-year (yoy). (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

BSI Gandeng BASE, Dorong Pembiayaan Proyek Efisiensi Energi Indonesia

Poin Penting MoU untuk pembiayaan proyek EE melalui model Energy Savings Insurance. Inisiatif BSI perkuat… Read More

8 hours ago

2026 Diprediksi Jadi Fase Krusial, DPR Ingatkan Ancaman Krisis Pangan dan Ekologis

Poin Penting Krisis ekologis dan tata kelola domestik berjalan bersamaan; jika tak ditangani, bisa picu… Read More

9 hours ago

Perkuat Bisnis Emas, BSI Optimalkan Layanan Bank Emas Lewat BYOND

Poin Penting BSI optimalkan superapps BYOND untuk memperkuat layanan bullion bank. Saldo emas BSI mencapai… Read More

9 hours ago

Antisipasi Gejolak Venezuela, Pemerintah Genjot Produksi Minyak Nasional

Poin Penting Pemerintah meningkatkan produksi minyak nasional melalui optimalisasi teknologi dan reaktivasi 4.500 sumur idle.… Read More

9 hours ago

Sidang Kasus Sritex, Kuasa Hukum Babay Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Tak Lengkap

Poin Penting Mantan pejabat Bank DKI, Babay Farid Wazdi (BFW) menegaskan tidak terlibat dalam kerugian… Read More

10 hours ago

BI Klaim Inflasi 2,92 Persen Sepanjang 2025 Terjaga dalam Sasaran

Poin Penting Inflasi IHK 2025 terkendali di level 2,92 persen (yoy), masih berada dalam sasaran… Read More

14 hours ago