Keuangan

OJK Optimis Piutang Perusahaan Pembiayaan Tembus 15% di 2023

Jakarta – Berdasarkan data Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan, aset Perusahaan Pembiayaan (PP) per Mei 2023 sebesar Rp514,69 triliun atau tumbuh 15,83% secara tahunan dari Rp444,35 triliun per Mei 2022, di mana perolehan tersebut sejalan dengan proyeksi pertumbuhan OJK.

Melihat hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan, bahwa dirinya masih optimis target piutang pembiayaan sebesar 15% untuk tahun ini dapat tercapai.

“Dengan mempertimbangkan realisasi pembiayaan sampai dengan Mei tersebut, OJK menilai target pertumbuhan piutang pembiayaan sebesar 15% untuk tahun 2023 masih cukup realistis,” ucap Ogi dalam RDKB OJK dikutip, 5 Juli 2023.

Baca juga: Bos OJK: Di Tengah Ketidakpastian Global, Industri Keuangan RI Masih Aman

Kemudian, Ogi menjelaskan piutang pembiayaan saat ini telah bertumbuh menjadi Rp441,23 triliun dari Rp379,11 triliun per Mei 2022 atau tumbuh sebesar 16,38% secara tahunan atau naik sebesar 6,10% secara ytd.

Pertumbuhan piutang pembiayaan tersebut dikontribusi oleh penyaluran pembiayaan di sektor produktif, salah satunya piutang pembiayaan investasi yang meningkat 17,55% menjadi Rp149,17 triliun per Mei 2023 dari tahun sebelumnya yang tercatat Rp149,17 triliun. Kemudian, dari sisi pembiayaan modal kerja turut meningkat sebesar 37,65% dari Rp31,03 triliun per Mei 2022 menjadi Rp42,71 triliun pada Mei 2023.

“Pertumbuhan piutang pembiayaan di sektor produktif ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya harga komoditas yang masih cukup tinggi yang menyebabkan adanya perkembangan positif di sektor pertambangan dan perkebunan, pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah di sektor infrastruktur,” imbuhnya.

Selain itu, ketentuan peraturan OJK yang mewajibkan Perusahaan Pembiayaan untuk menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif minimal sebesar 10% dari total piutang pembiayaan pada akhir tahun 2023 pun turut mendukung pertumbuhan piutang pembiayaan.

Baca juga: OJK: Program Restrukturisasi Perbankan Tidak Akan Beratkan Bank

Adapun, Ogi menilai untuk semester II-2023, pertumbuhan diperkirakan tidak setinggi semester sebelumnya, dengan berakhirnya status pandemi Covid-19, Perusahaan Pembiayaan harus tetap waspada terhadap perubahan profil risiko nasabah yang pada saat pandemi layak dibiayai karena sebagian persentase pendapatan dapat ditabung, misalnya biaya transportasi bagi pekerja/profesional. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Tok! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More

39 mins ago

440 Ribu Tiket Kereta Api Ludes Terjual, KAI Daop 1 Tambah Kapasitas untuk Libur Nataru

Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More

1 hour ago

Aksi Mogok Massal Pekerja Starbucks Makin Meluas, Ada Apa?

Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More

1 hour ago

Mandiri Bagikan Ribuan Paket Natal, Sembako-Kebutuhan Sekolah untuk Masyarakat Marginal

Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More

2 hours ago

Simak! Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BRI, BNI, dan BSI Selama Libur Nataru

Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More

2 hours ago

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

5 hours ago