Jakarta – Pada Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perdagangan aset kripto di Indonesia mengalami peningkatan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, mengungkap jumlah transaksi kripto di Indonesia tumbuh sebesar 43,87 persen secara month to month (MtM), menjadi Rp48,44 triliun.
“Transaksi aset kripto tercatat meningkat sebesar 43,87 persen menjadi Rp48,44 triliun, dibanding di bulan September yang tercatat berada di angka Rp33,67 triliun,” ungkap Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang digelar secara virtual, Jumat, 13 Desember 2024.
Baca juga: Transaksi Ajaib Kripto Naik 10 Kali Lipat hingga Oktober 2024, Ini Nilainya
Lebih lanjut OJK juga mencatat peningkatan investor kripto menjadi 21,63 juta investor pada Oktober 2024. Angka ini meningkat dari jumlah di bulan September 2024, yakni sebesar 21,27 juta investor.
Hasan melanjutkan, fenomena ini salah satunya disebabkan karena dinamika perekonomian global. Kemenangan Donald Trump menjadi presiden terpilih Amerika Serikat (AS) juga dinilai menjadi faktor utama di balik peningkatan jumlah investor.
“Faktor kemenangan Trump sebagai presiden terpilih di AS, membuat investor aset kripto cenderung dalam kondisi bullish,” lanjutnya.
Baca juga: Waspadai Efek Trump, OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga
Dengan demikian, hingga Oktober 2024, total nominal transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp475,13 triliun. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 352,85 persen secara year on year (yoy).
Hasan menambahkan, saat ini pihaknya masih melaksanakan proses transisi untuk menjadi badan pengawasan transaksi aset digital, termasuk kripto. Sebelumnya, tugas ini dilaksanakan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
OJK tengah melakukan nota kesepahaman, membentuk tim transisi, membahas substansi, dan menyusun perangkat peraturan, baik itu dari POJK maupun SEOJK.
“Kami juga terus menyiapkan dan mengembangkan infrastruktur yang diperlukan, termasuk pedoman pengawasan dan panduan teknis, serta koordinasi terhadap stakeholders yang terkait di aset kripto ini,” tukasnya.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Baca juga: Sah! OJK Setujui Pengangkatan 3 Komisaris BSI
Sebagai informasi, pengalihan pengawasan ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Proses ini direncanakan selesai pada Januari 2025. (*) Mohammad Adrianto Sukarso
Jakarta - Industri asuransi terus menunjukkan kinerja positif di tengah tantangan ekonomi global. Data Otoritas… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 31.099 aduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan multifinance mengalami pertumbuhan 8,37 persen secara… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen… Read More
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima hampir 300 gugatan Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan… Read More
Jakarta - Pinhome, platform properti di Indonesia merilis Laporan Pasar Properti Residensial Indonesia Kuartal III 2024.… Read More