Keuangan

OJK: Nilai Transaksi Kripto RI Capai Rp475,13 Triliun, Investor Tembus 21,63 Juta

Jakarta – Pada Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perdagangan aset kripto di Indonesia mengalami peningkatan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, mengungkap jumlah transaksi kripto di Indonesia tumbuh sebesar 43,87 persen secara month to month (MtM), menjadi Rp48,44 triliun.

“Transaksi aset kripto tercatat meningkat sebesar 43,87 persen menjadi Rp48,44 triliun, dibanding di bulan September yang tercatat berada di angka Rp33,67 triliun,” ungkap Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang digelar secara virtual, Jumat, 13 Desember 2024.

Baca juga: Transaksi Ajaib Kripto Naik 10 Kali Lipat hingga Oktober 2024, Ini Nilainya

Lebih lanjut OJK juga mencatat peningkatan investor kripto menjadi 21,63 juta investor pada Oktober 2024. Angka ini meningkat dari jumlah di bulan September 2024, yakni sebesar 21,27 juta investor.

Hasan melanjutkan, fenomena ini salah satunya disebabkan karena dinamika perekonomian global. Kemenangan Donald Trump menjadi presiden terpilih Amerika Serikat (AS) juga dinilai menjadi faktor utama di balik peningkatan jumlah investor.

“Faktor kemenangan Trump sebagai presiden terpilih di AS, membuat investor aset kripto cenderung dalam kondisi bullish,” lanjutnya.

Baca juga: Waspadai Efek Trump, OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga

Dengan demikian, hingga Oktober 2024, total nominal transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp475,13 triliun. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 352,85 persen secara year on year (yoy).

Proses Transisi Masih Berlangsung

Hasan menambahkan, saat ini pihaknya masih melaksanakan proses transisi untuk menjadi badan pengawasan transaksi aset digital, termasuk kripto. Sebelumnya, tugas ini dilaksanakan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

OJK tengah melakukan nota kesepahaman, membentuk tim transisi, membahas substansi, dan menyusun perangkat peraturan, baik itu dari POJK maupun SEOJK.

“Kami juga terus menyiapkan dan mengembangkan infrastruktur yang diperlukan, termasuk pedoman pengawasan dan panduan teknis, serta koordinasi terhadap stakeholders yang terkait di aset kripto ini,” tukasnya.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Baca juga: Sah! OJK Setujui Pengangkatan 3 Komisaris BSI

Sebagai informasi, pengalihan pengawasan ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Proses ini direncanakan selesai pada Januari 2025. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

6 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

8 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

9 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

9 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

11 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

11 hours ago