Keuangan

OJK Nilai Perusahaan Asuransi Siap Terapkan Skema Asuransi Wajib Kendaraan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa perusahaan asuransi di Indonesia sudah relatif siap untuk menerapkan skema asuransi wajib kendaraan Third Party Liability (TPL).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa kesiapan ini didasarkan pada pengalaman perusahaan asuransi dalam mengelola penutupan asuransi kendaraan yang sudah ada saat ini.

“Perusahaan asuransi sudah siap dengan skema yang ada, tinggal melanjutkan dan menyesuaikan dengan aturan baru,” ujar Ogi dalam acara Insurance Forum 2024 secara virtual, Selasa (16/7).

Baca juga: Potensi Premi dari Asuransi Kendaraan Wajib Pihak Ketiga Bisa Tembus Rp16 Triliun, Ini Hitungannya

Harapannya, penerapan asuransi wajib kendaraan ini akan meningkatkan tingkat penetrasi industri asuransi di Indonesia. Dengan semakin banyaknya kendaraan yang diasuransikan, industri perasuransian diharapkan berkembang lebih pesat, sehingga memberikan perlindungan yang lebih luas bagi masyarakat.

Salah satu manfaat utama dari penerapan asuransi wajib ini adalah potensi penurunan premi asuransi. Dengan lebih banyaknya peserta asuransi, biaya premi diharapkan menjadi lebih efisien.

“Premi yang dikenakan bisa menjadi lebih murah karena jumlah peserta yang banyak, sehingga beban risiko tersebar lebih luas dan probabilitas kerugian menurun,” jelas Ogi.

Selain itu, aspek-aspek lain seperti ketaatan pada prioritas aturan, kondisi jalan raya yang baik, dan peningkatan keselamatan dapat turut menurunkan risiko kecelakaan. Meskipun tidak mungkin menghilangkan risiko kecelakaan sepenuhnya, langkah-langkah perbaikan yang dilakukan di berbagai aspek dapat mengurangi tingkat kecelakaan secara signifikan.

Baca juga: Siap-siap! Mobil dan Motor Wajib Miliki Asuransi TPL Mulai Januari 2025

Ogi optimis bahwa dengan adanya perbaikan dari segala aspek, premi asuransi yang dikenakan untuk skema wajib ini akan lebih terjangkau dibandingkan dengan kondisi saat ini.

“Saya yakin bahwa premi yang dikenakan untuk asuransi wajib lebih murah daripada sekarang ini,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

14 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

20 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

21 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

22 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

22 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

1 day ago