Perbankan

OJK Nilai Ada Urgensi Konsolidasi Bank KBMI I

Poin Penting

  • OJK menilai konsolidasi bank KBMI I (modal inti hingga Rp6 triliun) sebagai agenda strategis untuk memperkuat struktur perbankan nasional
  • OJK telah mengimbau bank KBMI I sejak Oktober 2025 untuk memperkuat permodalan dan skala usaha, baik secara organik maupun anorganik
  • Penilaian naik kelas bank tidak hanya berbasis modal inti, tetapi juga kesiapan digital, kekuatan infrastruktur TI, keamanan siber, dan tata kelola risiko.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai terdapat urgensi untuk dilakukannya konsolidasi bank-bank dalam Kelompok Bank Bermodal Inti hingga Rp6 triliun atau KBMI I.

Kepala Eksekutif Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, hal itu merupakan agenda strategis yang perlu ditempuh secara terarah dan perudent guna memperkuat struktur dan ketahanan perbankan nasional, serta mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Menurut Dian, langkah konsolidasi bank KBMI I ini dipandang sangat penting, utamanya dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan teknologi informasi, akselerasi digitalisasi perbankan, ketidakpastian ekonomi global, hingga tingginya risiko serangan siber.

“Sehingga pertumbuhan bank yang sustainable itu memang perlu kita dorong terus,” kata Dian dalam Konferensi Pers RDK, Jumat, 12 Desember 2025.

Baca juga: Urgensi Bank KBMI I Didorong Naik Kelas 

Dian menyatakan, OJK telah memberi imbauan secara formal kepada bank-bank yang berada dalam kategori KBMI I pada Oktober 2025 lalu melalui surat resmi. Pasalnya, OJK menilai bank KBMI I memiliki ruang untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan skala usaha melalui langkah penguatan, baik organik maupun anorganik.

“Pendekatan anorganik melalui konsolidasi juga diperlukan untuk dapat menjadi semacam dorongan yang terhadap kinerja bank yang dinilai stagnan pada saat ini,” ucapnya.

Di samping itu, OJK juga telah melakukan pendalaman untuk melihat kekuatan maupun kelemahan dari masing-masing bank KBMI I. Namun, OJK juga meminta bank turut melakukan evaluasi menyeluruh atas kinerja bisnis, peremodalan, kualitas aset, tata kelola model bisnis dan prospek jangka panjang dari waktu ke waktu, serta mengidentifikasi opsi penguatan modal dan peluang konsolidasi yang sesuai dengan karakteristik masing-masing bank.

“Pendekatan OJK bersifat persuasif adalah pendekatan yang kita utamakan dulu, kemudian juga mendorong konsolidasi dan atau aksi korporasi itu secara natural saja dan sukarela berdasarkan kajian bisnis yang sehat dengan tetap sesuai dengan rencana. Kita akan menilai secara case by case untuk memastikan kepatuhan regulasi dan juga masalah perlindungan nasabah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dian menyatakan pengelompokan KBMI I saat ini tetap berbasis modal inti. Namun, dalam praktik pengawasannya akan dilihat pada kemampuan transformasi digital, kekuatan infrastruktur teknologi informasi, keamanan siber, dan tata kelola risiko teknologi sebagai elemen yang penting dalam penilaian profil risiko dan tingkat kesehatan bank.

Baca juga: Ini Kata Analis soal Kebijakan OJK Dorong Konsolidasi Bank KBMI 1

“Dengan demikian bank yang ingin naik kelas tidak hanya harus memenuhi kecukupan modal, tetapi juga menentukan kesiapan digital dan manajemen risiko yang memadai,” tandasnya.

Respons Positif Bank KBMI I

Dian menyebut, penguatan fundamental dan konsolidasi bank KBMI I ini akan dievaluasi secara berkala guna melihat tingkat kepatuhan aau keberhasilannya. Ia mengaku juga telah menerima respons positif dari sejumlah bank yang sudah dalam tahap evaluasi dan riset internal untuk menemukan arah bisnis kedepannya.

“Kita juga sudah menerima sebetulnya respons positif dari beberapa bank. Mereka sekarang masih dalam tahap tentu melakukan evaluasi dan melakukan semacam internal research untuk melihat arah yang akan mereka temukan secara kedepannya seperti apa,” paparnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Komisi X DPR Tolak Wacana Belajar Daring demi Efisiensi Energi, Ini Alasannya

Poin Penting Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti, tak setuju dengan kebijakan… Read More

33 mins ago

Bank Kalteng Pastikan Dana KHBS Cair, Warga Diminta Tak Panik Tarik Dana

Poin Penting Seluruh dana program KHBS telah disalurkan dan diterima penerima manfaat di rekening masing-masing… Read More

1 hour ago

Waspada Puncak Arus Balik Lebaran, Menhub Minta Masyarakat Maksimalkan WFA

Poin Penting Pemerintah mengimbau masyarakat memanfaatkan WFA untuk menghindari penumpukan pada puncak arus balik Lebaran.… Read More

2 hours ago

Usai Libur Lebaran, Bank Muamalat Kembali Beroperasi Normal Mulai 25 Maret 2026

Poin Penting Bank Muamalat kembali beroperasi normal mulai 25 Maret 2026 setelah libur Lebaran, dengan… Read More

2 hours ago

OJK Sebut Tren Konsolidasi BPR Berlanjut, 142 Bank Sudah Merger

Poin Penting OJK menilai tren konsolidasi BPR/BPRS masih berlanjut pada 2026, sehingga jumlah bank diperkirakan… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Loyo usai Libur Lebaran, Masih Bertahan di Kisaran 7.000

Poin Penting Pada pembukaan 25 Maret 2026 pukul 09.00 WIB, IHSG turun 0,63 persen ke… Read More

4 hours ago