Kepala Eksekutif Pengawas OJK Dian Ediana Rae beberkan soal bank syariah pesaing BSI. (Foto: istimewa)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025 berpotensi menciptakan kontraksi terhadap perekonomian domestik untuk sementara waktu.
“Kondisi penyesuaian tersebut akan berpotensi menciptakan kontraksi pada aktivitas ekonomi secara temporer,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers RDK, Jumat 13 Desember 2024.
Meski begitu, Dian menilai dampak dari kenaikan tarif tersebut belum tentu berimplikasi langsung terhadap kemampuan bayar debitur dan permintaan kredit.
Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN merupakan amanah pelaksanaan dari Undang-Uandang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dalam implementasinya secara bertahap, mulai dari PPN sebesar 10 persen naik ke 11 persen pada April 2022 dan di 2025 direncanakan kembali naik ke 12 persen.
Baca juga: Jika PPN 12 Persen Berlaku, Sri Mulyani Hitung Pendapatan Negara Bisa Hilang Rp265,6 T
Baca juga: DPR: PPN 12 Persen Barang Mewah Bakal Timbulkan Efek Domino yang Besar
Sebagai contoh, pada Desember 2023 kredit perbankan masih tumbuh 10,38 persen yoy dengan kualitas kredit yang terjaga, tercermin dari tingkat NPL berada di level 2,19 persen.
Selanjutnya, posisi Oktober 2024 kredit mampu tumbuh menjadi 10,92 persen dan non performing loan (NPL) pada level 2,20 persen.
Dian mengatakan sehubungan dengan rencana PPN naik 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025 memang tidak dapat dipungkiri akan berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat.
“Sementara dari sisi supply secara bertahap dampak kebijakan akan memengaruhi komponen biaya produksi guna menjaga produk dan layanan pelaku bisnis akan tetap memiliki daya tarik bagi pembeli,” ungkapnya.
Namun, pemerintah bersama OJK dan regulator lain akan senantiasa memantau indikator perekonomian untuk mendorong pertumbuhan dan stabilitas perekonomian berkelanjutan melalui berbagai bauran kebijakan atau stimulus yang diperlukan.
“Untuk memastikan sistem keuangan nasional tetap tumbuh stabil dan terjaga,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More