Perbankan dan Keuangan

OJK Nilai Ada Potensi Kontraksi Ekonomi Jika PPN Naik 12 Persen

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025 berpotensi menciptakan kontraksi terhadap perekonomian domestik untuk sementara waktu.

“Kondisi penyesuaian tersebut akan berpotensi menciptakan kontraksi pada aktivitas ekonomi secara temporer,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers RDK, Jumat 13 Desember 2024.

Meski begitu, Dian menilai dampak dari kenaikan tarif tersebut belum tentu berimplikasi langsung terhadap kemampuan bayar debitur dan permintaan kredit.

Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN merupakan amanah pelaksanaan dari Undang-Uandang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dalam implementasinya secara bertahap, mulai dari PPN sebesar 10 persen naik ke 11 persen pada April 2022 dan di 2025 direncanakan kembali naik ke 12 persen.

Baca juga: Jika PPN 12 Persen Berlaku, Sri Mulyani Hitung Pendapatan Negara Bisa Hilang Rp265,6 T
Baca juga: DPR: PPN 12 Persen Barang Mewah Bakal Timbulkan Efek Domino yang Besar

Sebagai contoh, pada Desember 2023 kredit perbankan masih tumbuh 10,38 persen yoy dengan kualitas kredit yang terjaga, tercermin dari tingkat NPL berada di level 2,19 persen. 

Selanjutnya, posisi Oktober 2024 kredit mampu tumbuh menjadi 10,92 persen dan non performing loan (NPL) pada level 2,20 persen.

Dian mengatakan sehubungan dengan rencana PPN naik 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025 memang tidak dapat dipungkiri akan berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat.

“Sementara dari sisi supply secara bertahap dampak kebijakan akan memengaruhi komponen biaya produksi guna menjaga produk dan layanan pelaku bisnis akan tetap memiliki daya tarik bagi pembeli,” ungkapnya.

Namun, pemerintah bersama OJK dan regulator lain akan senantiasa memantau indikator perekonomian untuk mendorong pertumbuhan dan stabilitas perekonomian berkelanjutan melalui berbagai bauran kebijakan atau stimulus yang diperlukan.

“Untuk memastikan sistem keuangan nasional tetap tumbuh stabil dan terjaga,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Dorong Pemberdayaan UMKM, Bank Aladin Syariah Dukung Program Warteg Gratis 2026

Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More

9 mins ago

Separuh Driver Grab Ternyata Eks Korban PHK, Ini Fakta dan Potensi Penghasilannya

Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More

2 hours ago

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

3 hours ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

3 hours ago

Kasus Dugaan PHK Mie Sedaap Didalami Menaker, Ini Perkembangannya

Poin Penting Kemnaker masih menyelidiki dugaan PHK sekitar 400 pekerja PT Karunia Alam Segar, produsen… Read More

4 hours ago

Laba CIMB Niaga (BNGA) 2025 Tumbuh Tipis jadi Rp6,93 Triliun

Poin Penting CIMB Niaga mencatat laba bersih Rp6,93 triliun pada 2025, tumbuh tipis 0,53% secara… Read More

5 hours ago