Perbankan dan Keuangan

OJK Nilai Ada Potensi Kontraksi Ekonomi Jika PPN Naik 12 Persen

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025 berpotensi menciptakan kontraksi terhadap perekonomian domestik untuk sementara waktu.

“Kondisi penyesuaian tersebut akan berpotensi menciptakan kontraksi pada aktivitas ekonomi secara temporer,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers RDK, Jumat 13 Desember 2024.

Meski begitu, Dian menilai dampak dari kenaikan tarif tersebut belum tentu berimplikasi langsung terhadap kemampuan bayar debitur dan permintaan kredit.

Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN merupakan amanah pelaksanaan dari Undang-Uandang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dalam implementasinya secara bertahap, mulai dari PPN sebesar 10 persen naik ke 11 persen pada April 2022 dan di 2025 direncanakan kembali naik ke 12 persen.

Baca juga: Jika PPN 12 Persen Berlaku, Sri Mulyani Hitung Pendapatan Negara Bisa Hilang Rp265,6 T
Baca juga: DPR: PPN 12 Persen Barang Mewah Bakal Timbulkan Efek Domino yang Besar

Sebagai contoh, pada Desember 2023 kredit perbankan masih tumbuh 10,38 persen yoy dengan kualitas kredit yang terjaga, tercermin dari tingkat NPL berada di level 2,19 persen. 

Selanjutnya, posisi Oktober 2024 kredit mampu tumbuh menjadi 10,92 persen dan non performing loan (NPL) pada level 2,20 persen.

Dian mengatakan sehubungan dengan rencana PPN naik 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025 memang tidak dapat dipungkiri akan berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat.

“Sementara dari sisi supply secara bertahap dampak kebijakan akan memengaruhi komponen biaya produksi guna menjaga produk dan layanan pelaku bisnis akan tetap memiliki daya tarik bagi pembeli,” ungkapnya.

Namun, pemerintah bersama OJK dan regulator lain akan senantiasa memantau indikator perekonomian untuk mendorong pertumbuhan dan stabilitas perekonomian berkelanjutan melalui berbagai bauran kebijakan atau stimulus yang diperlukan.

“Untuk memastikan sistem keuangan nasional tetap tumbuh stabil dan terjaga,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

3 hours ago

Konflik AS-Iran Tekan Biaya Logistik, ALFI Minta Regulasi KBLI Dievaluasi

Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More

3 hours ago

Bos BTN Laporkan Penurunan NPL Konstruksi di Bawah 10 Persen

Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More

4 hours ago

IHSG Berbalik Ditutup Menguat 0,39 Persen, Mayoritas Sektor Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More

4 hours ago

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

5 hours ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

5 hours ago