Perbankan dan Keuangan

OJK Nilai Ada Potensi Kontraksi Ekonomi Jika PPN Naik 12 Persen

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025 berpotensi menciptakan kontraksi terhadap perekonomian domestik untuk sementara waktu.

“Kondisi penyesuaian tersebut akan berpotensi menciptakan kontraksi pada aktivitas ekonomi secara temporer,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers RDK, Jumat 13 Desember 2024.

Meski begitu, Dian menilai dampak dari kenaikan tarif tersebut belum tentu berimplikasi langsung terhadap kemampuan bayar debitur dan permintaan kredit.

Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN merupakan amanah pelaksanaan dari Undang-Uandang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dalam implementasinya secara bertahap, mulai dari PPN sebesar 10 persen naik ke 11 persen pada April 2022 dan di 2025 direncanakan kembali naik ke 12 persen.

Baca juga: Jika PPN 12 Persen Berlaku, Sri Mulyani Hitung Pendapatan Negara Bisa Hilang Rp265,6 T
Baca juga: DPR: PPN 12 Persen Barang Mewah Bakal Timbulkan Efek Domino yang Besar

Sebagai contoh, pada Desember 2023 kredit perbankan masih tumbuh 10,38 persen yoy dengan kualitas kredit yang terjaga, tercermin dari tingkat NPL berada di level 2,19 persen. 

Selanjutnya, posisi Oktober 2024 kredit mampu tumbuh menjadi 10,92 persen dan non performing loan (NPL) pada level 2,20 persen.

Dian mengatakan sehubungan dengan rencana PPN naik 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025 memang tidak dapat dipungkiri akan berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat.

“Sementara dari sisi supply secara bertahap dampak kebijakan akan memengaruhi komponen biaya produksi guna menjaga produk dan layanan pelaku bisnis akan tetap memiliki daya tarik bagi pembeli,” ungkapnya.

Namun, pemerintah bersama OJK dan regulator lain akan senantiasa memantau indikator perekonomian untuk mendorong pertumbuhan dan stabilitas perekonomian berkelanjutan melalui berbagai bauran kebijakan atau stimulus yang diperlukan.

“Untuk memastikan sistem keuangan nasional tetap tumbuh stabil dan terjaga,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

9 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

9 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

9 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

10 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

11 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

11 hours ago