Perbankan dan Keuangan

OJK Nilai Ada Potensi Kontraksi Ekonomi Jika PPN Naik 12 Persen

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025 berpotensi menciptakan kontraksi terhadap perekonomian domestik untuk sementara waktu.

“Kondisi penyesuaian tersebut akan berpotensi menciptakan kontraksi pada aktivitas ekonomi secara temporer,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers RDK, Jumat 13 Desember 2024.

Meski begitu, Dian menilai dampak dari kenaikan tarif tersebut belum tentu berimplikasi langsung terhadap kemampuan bayar debitur dan permintaan kredit.

Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN merupakan amanah pelaksanaan dari Undang-Uandang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dalam implementasinya secara bertahap, mulai dari PPN sebesar 10 persen naik ke 11 persen pada April 2022 dan di 2025 direncanakan kembali naik ke 12 persen.

Baca juga: Jika PPN 12 Persen Berlaku, Sri Mulyani Hitung Pendapatan Negara Bisa Hilang Rp265,6 T
Baca juga: DPR: PPN 12 Persen Barang Mewah Bakal Timbulkan Efek Domino yang Besar

Sebagai contoh, pada Desember 2023 kredit perbankan masih tumbuh 10,38 persen yoy dengan kualitas kredit yang terjaga, tercermin dari tingkat NPL berada di level 2,19 persen. 

Selanjutnya, posisi Oktober 2024 kredit mampu tumbuh menjadi 10,92 persen dan non performing loan (NPL) pada level 2,20 persen.

Dian mengatakan sehubungan dengan rencana PPN naik 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025 memang tidak dapat dipungkiri akan berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat.

“Sementara dari sisi supply secara bertahap dampak kebijakan akan memengaruhi komponen biaya produksi guna menjaga produk dan layanan pelaku bisnis akan tetap memiliki daya tarik bagi pembeli,” ungkapnya.

Namun, pemerintah bersama OJK dan regulator lain akan senantiasa memantau indikator perekonomian untuk mendorong pertumbuhan dan stabilitas perekonomian berkelanjutan melalui berbagai bauran kebijakan atau stimulus yang diperlukan.

“Untuk memastikan sistem keuangan nasional tetap tumbuh stabil dan terjaga,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Alan Wang, Bos SGMW Multifinance Sandang Penghargaan Top 100 CEO 2024 dari Infobank

Jakarta - Chief Executive Officer (CEO) SGMW Multifinance Indonesia (Wuling Finance), Alan Wang, memperoleh penghargaan… Read More

55 mins ago

8 Perusahaan Asuransi dan 14 Dana Pensiun dalam Pengawasan Khusus OJK

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengambil langkah tegas dalam menegakkan regulasi dan melindungi… Read More

2 hours ago

OJK Catat Masih Ada 10 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Jakarta - Dalam upaya memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan melindungi konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)… Read More

2 hours ago

Kapan Kebijakan PPN 12 Persen Diumumkan? Ini Bocoran dari Menko Airlangga

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan bocoran terkait pengumuman kebijakan paket kebijakan ekonomi pemerintah,… Read More

3 hours ago

Naik 2,8 Persen, Premi Asuransi Komersial Tembus Rp271,63 Triliun per Oktober 2024

Jakarta - Industri asuransi terus menunjukkan kinerja positif di tengah tantangan ekonomi global. Data Otoritas… Read More

4 hours ago

OJK: Program Prioritas Prabowo Dorong Pertumbuhan Jasa Keuangan dan Ekonomi Nasional

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai dua program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yakni Makan Bergizi Gratis… Read More

4 hours ago