Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan menanggapi soal tren aset digital yang akhir-akhir ini tengah diperbincangkan masyarakat, yaitu Non-Fungible Token (NFT). OJK mengungkapkan hingga saat ini terus memonitor perkembangan NFT.
“Kalau di OJK (NFT) tidak termasuk dalam instrumen keuangan. Jadi kita mungkin pantau perkembangannya dan melihat kemunculan dalam beragam bentuk, saya rasa OJK monitor saja,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida di Jakarta.
Nurhaida menambahkan, sebenarnya NFT bukanlah hal baru dan sudah muncul sejak 2014 lalu. Meskipun demikian, perkembangan uang digital seperti Bitcoin dan Ether membuat aset digital seperti NFT menjadi hangat diperbincangkan.
Senada, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan NFT saat ini menjadi salah satu dari berbagai produk keuangan digital baru di masyarakat. Ia dan jajarannya akan terus memantau perkembangan dalam aset digital ini.
Adapun, NFT mulai menjadi buah bibir di masyarakat setelah swafoto ‘Ghozali Everyday’ laku terjual hingga miliaran rupiah. Swafoto Sultan Gustaf Al Ghozali ini dijual pada salah satu marketplace NFT internasional, Open Sea. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More
Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More
Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More