Headline

OJK Minta Relaksasi PPATK Soal Transaksi Dana Repatriasi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan relaksasi dalam mengklasifikasi dana repatriasi dari program kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).

Sebagaimana diketahui, di dalam transaksi perbankan, jika ada uang yang masuk dalam jumlah besar di luar kebiasaan, maka akan terekam sebagai transaksi mencurigakan dan datanya masuk ke PPATK. Di mana dana repatriasi dari tax amnesty ini, sangat berpotensi masuk ke PPATK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon meyakini, dana repatriasi yang masuk ke bank persepsi pasti akan di luar pola (kebiasaan) dan itu harus di laporkan. Sementara dalam Undang-Undang Tax Amnesty, dana yang dikeluarkan ini rahasia untuk semua pihak kecuali Kementerian Keuangan.

Artinya, bentuk pola transaksi tersebut bisa dikatakan tidak wajar, dan sudah seharusnya dilaporkan kepada PPATK. Hal tersebut pun sudah diatur ketentuannya dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Sekarang ini yang kami sudah bicarakan dengan Kementerian Keuangan perlu penanganan lebih lanjut masalah pelaporan ke PPATK terkait masalah transaksi-transaksi yang mencurigakan, artinya yang keluar pola dari pemilik rekening,” ujar Nelson, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2016.

Perbankan dalam hal ini bank persepsi, harus segera melaporkan kepada PPATK, jika ada pola transaksi yang masuk dalam kategori mencurigakan, termasuk dana repatriasi. Namun, kata Nelson, hal ini justru bersebrangan dengan aturan yang sudah tercantum dalam UU tax amnesty, dimana bank persepsi harus tetap menjaga kerahasiaan data para nasabah yang merepatriasi dananya.

“Kalau tidak dilaporkan, bank bisa kena penalti. Tapi kalau dilaporkan, bisa menabrak UU tax amnesty,” tukasnya.

Oleh sebab itu, lanjut Nelson, pemerintah diminta segera menyelesaikan permasalahan tersebut, sebelum nantinya Indonesia semakin dibanjiri likuiditas dari dana repatriasi. Sehingga, ke depannya tidak menimbulkan keraguan bagi bank persepsi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.

“Diharapkan ini segera diselesaikan apakah ini akan dilaporkan atau tidak, kalau dilaporkan bisa saja menabrak dari sisi kerahasian perbankan. Dalam proses kesiapan kita belum lihat akan ada realisasi dana masuk, tapi persiapannya perlu dilakukan terkait permasalhan PPATK ini,” ucap Nelson.

Sementara itu di tempat yang sama, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono menyatakan hal yang sama. Menurutnya, perlu ada relaksasi dari PPATK terkait hal tersebut mengingat jangka waktu tax amnesty hanya sembilan bulan yakni sampai 31 Maret 2017.

“Kami juga mungkin ini usulan bahwa tax amnesty ini berlaku sembilan bulan, jadi perlu ada suatu bagaimana kemudahan atau relaksasi dari PPATK dan sebagainya apakah aturan baru atau pasal lain karena tax amnesty ini sembilan bulan sudah selesai,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Poin Penting Bank Mandiri memperkuat peran sebagai agen pembangunan melalui dukungan terintegrasi UMKM, Bank Mandiri… Read More

2 hours ago

Allianz Syariah Gandeng BTPN Syariah Hadirkan Guardia RENCANA Syariah

Poin Penting Allianz Syariah dan BTPN Syariah menjalin kerja sama strategis dengan meluncurkan produk kolaborasi… Read More

14 hours ago

OJK Cabut Izin Usaha Varia Intra Finance, Ini Alasannya

Poin Penting OJK mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (VIF) melalui SK Anggota Dewan… Read More

14 hours ago

Fundamental Kuat, Amartha Buka Peluang IPO

Poin Penting Amartha buka peluang IPO di Bursa Efek Indonesia sebagai bagian dari strategi pengembangan… Read More

14 hours ago

Harga Emas Global Diprediksi Tembus USD10.000 per Troy Ons

Jakarta – Pergerakan harga emas global diproyeksikan menembus di level 10.000 dolar Amerika Serikat (AS)… Read More

15 hours ago

OJK Dorong Bank KMBI I Perkuat Permodalan Lewat Konsolidasi

Poin Penting OJK menilai bank KBMI I (modal inti hingga Rp6 triliun) masih berpeluang memperkuat… Read More

15 hours ago