Nelson Tampubolon, Kepala
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan relaksasi dalam mengklasifikasi dana repatriasi dari program kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).
Sebagaimana diketahui, di dalam transaksi perbankan, jika ada uang yang masuk dalam jumlah besar di luar kebiasaan, maka akan terekam sebagai transaksi mencurigakan dan datanya masuk ke PPATK. Di mana dana repatriasi dari tax amnesty ini, sangat berpotensi masuk ke PPATK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon meyakini, dana repatriasi yang masuk ke bank persepsi pasti akan di luar pola (kebiasaan) dan itu harus di laporkan. Sementara dalam Undang-Undang Tax Amnesty, dana yang dikeluarkan ini rahasia untuk semua pihak kecuali Kementerian Keuangan.
Artinya, bentuk pola transaksi tersebut bisa dikatakan tidak wajar, dan sudah seharusnya dilaporkan kepada PPATK. Hal tersebut pun sudah diatur ketentuannya dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Sekarang ini yang kami sudah bicarakan dengan Kementerian Keuangan perlu penanganan lebih lanjut masalah pelaporan ke PPATK terkait masalah transaksi-transaksi yang mencurigakan, artinya yang keluar pola dari pemilik rekening,” ujar Nelson, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2016.
Perbankan dalam hal ini bank persepsi, harus segera melaporkan kepada PPATK, jika ada pola transaksi yang masuk dalam kategori mencurigakan, termasuk dana repatriasi. Namun, kata Nelson, hal ini justru bersebrangan dengan aturan yang sudah tercantum dalam UU tax amnesty, dimana bank persepsi harus tetap menjaga kerahasiaan data para nasabah yang merepatriasi dananya.
“Kalau tidak dilaporkan, bank bisa kena penalti. Tapi kalau dilaporkan, bisa menabrak UU tax amnesty,” tukasnya.
Oleh sebab itu, lanjut Nelson, pemerintah diminta segera menyelesaikan permasalahan tersebut, sebelum nantinya Indonesia semakin dibanjiri likuiditas dari dana repatriasi. Sehingga, ke depannya tidak menimbulkan keraguan bagi bank persepsi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.
“Diharapkan ini segera diselesaikan apakah ini akan dilaporkan atau tidak, kalau dilaporkan bisa saja menabrak dari sisi kerahasian perbankan. Dalam proses kesiapan kita belum lihat akan ada realisasi dana masuk, tapi persiapannya perlu dilakukan terkait permasalhan PPATK ini,” ucap Nelson.
Sementara itu di tempat yang sama, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono menyatakan hal yang sama. Menurutnya, perlu ada relaksasi dari PPATK terkait hal tersebut mengingat jangka waktu tax amnesty hanya sembilan bulan yakni sampai 31 Maret 2017.
“Kami juga mungkin ini usulan bahwa tax amnesty ini berlaku sembilan bulan, jadi perlu ada suatu bagaimana kemudahan atau relaksasi dari PPATK dan sebagainya apakah aturan baru atau pasal lain karena tax amnesty ini sembilan bulan sudah selesai,” tutupnya. (*)
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More