Headline

OJK Minta Relaksasi PPATK Soal Transaksi Dana Repatriasi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan relaksasi dalam mengklasifikasi dana repatriasi dari program kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).

Sebagaimana diketahui, di dalam transaksi perbankan, jika ada uang yang masuk dalam jumlah besar di luar kebiasaan, maka akan terekam sebagai transaksi mencurigakan dan datanya masuk ke PPATK. Di mana dana repatriasi dari tax amnesty ini, sangat berpotensi masuk ke PPATK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon meyakini, dana repatriasi yang masuk ke bank persepsi pasti akan di luar pola (kebiasaan) dan itu harus di laporkan. Sementara dalam Undang-Undang Tax Amnesty, dana yang dikeluarkan ini rahasia untuk semua pihak kecuali Kementerian Keuangan.

Artinya, bentuk pola transaksi tersebut bisa dikatakan tidak wajar, dan sudah seharusnya dilaporkan kepada PPATK. Hal tersebut pun sudah diatur ketentuannya dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Sekarang ini yang kami sudah bicarakan dengan Kementerian Keuangan perlu penanganan lebih lanjut masalah pelaporan ke PPATK terkait masalah transaksi-transaksi yang mencurigakan, artinya yang keluar pola dari pemilik rekening,” ujar Nelson, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2016.

Perbankan dalam hal ini bank persepsi, harus segera melaporkan kepada PPATK, jika ada pola transaksi yang masuk dalam kategori mencurigakan, termasuk dana repatriasi. Namun, kata Nelson, hal ini justru bersebrangan dengan aturan yang sudah tercantum dalam UU tax amnesty, dimana bank persepsi harus tetap menjaga kerahasiaan data para nasabah yang merepatriasi dananya.

“Kalau tidak dilaporkan, bank bisa kena penalti. Tapi kalau dilaporkan, bisa menabrak UU tax amnesty,” tukasnya.

Oleh sebab itu, lanjut Nelson, pemerintah diminta segera menyelesaikan permasalahan tersebut, sebelum nantinya Indonesia semakin dibanjiri likuiditas dari dana repatriasi. Sehingga, ke depannya tidak menimbulkan keraguan bagi bank persepsi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.

“Diharapkan ini segera diselesaikan apakah ini akan dilaporkan atau tidak, kalau dilaporkan bisa saja menabrak dari sisi kerahasian perbankan. Dalam proses kesiapan kita belum lihat akan ada realisasi dana masuk, tapi persiapannya perlu dilakukan terkait permasalhan PPATK ini,” ucap Nelson.

Sementara itu di tempat yang sama, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono menyatakan hal yang sama. Menurutnya, perlu ada relaksasi dari PPATK terkait hal tersebut mengingat jangka waktu tax amnesty hanya sembilan bulan yakni sampai 31 Maret 2017.

“Kami juga mungkin ini usulan bahwa tax amnesty ini berlaku sembilan bulan, jadi perlu ada suatu bagaimana kemudahan atau relaksasi dari PPATK dan sebagainya apakah aturan baru atau pasal lain karena tax amnesty ini sembilan bulan sudah selesai,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

10 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

11 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

14 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

14 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

15 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

17 hours ago