Keuangan

OJK Minta Regulator Satu Suara Dalam Tangani Permasalahan Fidusia

Jakarta – Permasalahan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan sering kali menjadi polemik yang rumit dan melibatkan banyak pihak dalam penyelesaiaannya. Untuk meminimalisir konflik yang ada, Aulia Fadly, Direktur Pengawasan LDK 2 dan Manajemen Strategis OJK meminta agar tiap-tiap pemangku kepentingan dapat satu suara dalam menangani hal ini.

Aulia mengungkapkan Putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas mengatur tentang eksekusi fidusia nasabah yang wanprestasi. Terbitnya Putusan MK No.2/PU/19/2021 menyebutkan bahwa pelaksanaan eksekusi fidusia melalui Pengadilan Negeri hanyalah alternatif dalam hal tidak terjadi kesepakatan antara debitur dan kreditur.

Ini berarti selama perusahaan pembiayaan memenuhi syarat yang ada, eksekusi fidusia tidak harus diselesaikan melalui pengadilan. Aulia menyebut putusan ini menjadi petunjuk yang lebih jelas pada pihak yang bersengketa.

“Dengan putusan tersebut, seluruh pihak khususnya OJK, APPI, Kemenkumham, Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan untuk satu suara dalam menangani permasalahan yang terkait fidusia dan lebih mengedepankan aspek keadilan antara hak debitur dan kreditur,” ujarnya Selasa, 24 Mei 2022.

Pada kesempatan yang sama, Yustianus Dapot T., Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan beberapa POJK di bidang perusahaan pembiayaan dan konsumen. Dengan peraturan ini, OJK mendorong perusahaan pembiayaan agar dapat lebih transparan dalam menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian, sehingga debitur lebih mudah memahami.

Ia menambahkan perusahaan pembiayaan memiliki hak eksekutorial untuk mengeksekusi atas jaminan fidusia apabila suatu hari debitur wanprestasi. Meskipun demikian, ada beberapa syarat yang perlu menjadi perhatian sebelum melakukan eksekusi jaminan fidusia.

Syarat-syarat tersebut antara lain, perusahaan pembiayaan sudah memiliki sertifikat fidusia, telah memiliki bukti lengkap debitur wanprestasi, telah menyampaikan surat peringatan kepada debitur, proses eksekusi benda fidusia telah sesuai dengan yang diatur pada perjanjian pembiayaan, dan petugas eksekusi merupakan pegawai perusahaan pembiayaan atau pegawai adidaya yang dilengkapi surat tugas.

Sebagai informasi, Yustianus mengungkapkan perusahaan pembiayaan hingga Triwulan I-2022 masih tetap kuat meski diterpa pandemi. OJK mencatat total aset perusahaan pembiayaan sampai Maret 2022 mencapai Rp443,5 triliun atau naik 0,78% dari tahun sebelumnya. Adapun total piutang pembiayaan sebesar Rp374 triliun, naik 0,72% dibandingkan Maret 2021. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Evan Yulian

Recent Posts

IHSG Awal Pekan Masih Berpotensi Melemah, Ini Katalis Penggeraknya

Poin Penting IHSG diprediksi melanjutkan pelemahan dengan level support 6.865–7.000 dan resistance 7.275–7.410. Sentimen negatif… Read More

1 hour ago

PMI 53,8: Sirkus Musiman yang Dipuji Purbaya di Istana Sebagai Mukjizat

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa minggu… Read More

6 hours ago

Pergerakan Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Koreksi IHSG

Poin Penting IHSG turun 3,05% pada penutupan perdagangan 13 Maret 2026 ke level 7.137,21, diikuti… Read More

18 hours ago

Banyak Orang Indonesia Gagal Menabung karena Pola Keuangan Salah, Ini Solusinya

Poin Penting Banyak orang Indonesia gagal menabung karena pola keuangan yang keliru: penghasilan naik, pengeluaran… Read More

18 hours ago

Berikut 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 5,91% pada periode 9-13 Maret 2026 ke level 7.137,21, sementara kapitalisasi… Read More

18 hours ago

IHSG Sepekan Melemah Hampir 6 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.678 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 5,91% selama pekan 9–13 Maret 2026 dan ditutup di level 7.137,21.… Read More

18 hours ago