Keuangan

OJK Minta Regulator Satu Suara Dalam Tangani Permasalahan Fidusia

Jakarta – Permasalahan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan sering kali menjadi polemik yang rumit dan melibatkan banyak pihak dalam penyelesaiaannya. Untuk meminimalisir konflik yang ada, Aulia Fadly, Direktur Pengawasan LDK 2 dan Manajemen Strategis OJK meminta agar tiap-tiap pemangku kepentingan dapat satu suara dalam menangani hal ini.

Aulia mengungkapkan Putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas mengatur tentang eksekusi fidusia nasabah yang wanprestasi. Terbitnya Putusan MK No.2/PU/19/2021 menyebutkan bahwa pelaksanaan eksekusi fidusia melalui Pengadilan Negeri hanyalah alternatif dalam hal tidak terjadi kesepakatan antara debitur dan kreditur.

Ini berarti selama perusahaan pembiayaan memenuhi syarat yang ada, eksekusi fidusia tidak harus diselesaikan melalui pengadilan. Aulia menyebut putusan ini menjadi petunjuk yang lebih jelas pada pihak yang bersengketa.

“Dengan putusan tersebut, seluruh pihak khususnya OJK, APPI, Kemenkumham, Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan untuk satu suara dalam menangani permasalahan yang terkait fidusia dan lebih mengedepankan aspek keadilan antara hak debitur dan kreditur,” ujarnya Selasa, 24 Mei 2022.

Pada kesempatan yang sama, Yustianus Dapot T., Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan beberapa POJK di bidang perusahaan pembiayaan dan konsumen. Dengan peraturan ini, OJK mendorong perusahaan pembiayaan agar dapat lebih transparan dalam menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian, sehingga debitur lebih mudah memahami.

Ia menambahkan perusahaan pembiayaan memiliki hak eksekutorial untuk mengeksekusi atas jaminan fidusia apabila suatu hari debitur wanprestasi. Meskipun demikian, ada beberapa syarat yang perlu menjadi perhatian sebelum melakukan eksekusi jaminan fidusia.

Syarat-syarat tersebut antara lain, perusahaan pembiayaan sudah memiliki sertifikat fidusia, telah memiliki bukti lengkap debitur wanprestasi, telah menyampaikan surat peringatan kepada debitur, proses eksekusi benda fidusia telah sesuai dengan yang diatur pada perjanjian pembiayaan, dan petugas eksekusi merupakan pegawai perusahaan pembiayaan atau pegawai adidaya yang dilengkapi surat tugas.

Sebagai informasi, Yustianus mengungkapkan perusahaan pembiayaan hingga Triwulan I-2022 masih tetap kuat meski diterpa pandemi. OJK mencatat total aset perusahaan pembiayaan sampai Maret 2022 mencapai Rp443,5 triliun atau naik 0,78% dari tahun sebelumnya. Adapun total piutang pembiayaan sebesar Rp374 triliun, naik 0,72% dibandingkan Maret 2021. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Evan Yulian

Recent Posts

HRTA Rilis Aplikasi HRTA Gold untuk Transaksi Emas dan Perhiasan, Ini Keunggulannya

Poin Penting HRTA meluncurkan aplikasi HRTA Gold sebagai platform jual beli emas dan perhiasan fisik… Read More

26 mins ago

Fungsi Intermediasi Solid, BNI Raup Laba Rp20 Triliun di 2025

Poin Penting Kredit tumbuh 15,9 persen yoy menjadi Rp899,53 triliun, DPK naik 29,2 persen menjadi… Read More

53 mins ago

Demutualisasi Bursa dan Krisis Akuntabilitas Hukum

Oleh Firman Tendry Masengi, Advokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute DEMUTUALISASI bursa efek kerap dipromosikan sebagai keniscayaan… Read More

3 hours ago

Jahja Setiaatmadja Borong 67.000 Saham BBCA, Rogoh Kocek Segini

Poin Penting Jahja Setiaatmadja tambah saham BBCA sebanyak 67.000 lembar secara tidak langsung dengan harga… Read More

4 hours ago

IHSG Kembali Dibuka Melemah 0,56 Persen ke Level 7.878

Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,56 persen ke level 7.878,22 pada awal perdagangan (3/2), dengan… Read More

4 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Turun, Saatnya Borong?

Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak turun pada Selasa (3/2/2026), baik produk Galeri24, UBS,… Read More

4 hours ago