Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengundurkan diri. (Foto: Alfi Salima Puteri)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemerintah segera menerbitkan aturan terkait dengan relaksasi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi nasabah terdampak bencana di Sumatra.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebutkan bahwa kebijakan relaksasi KUR dari pemerintah tengah dalam proses finalisasi. Sehingga, OJK menekankan untuk secepatnya dikeluarkan.
“Terkait dengan KUR yang sampai saat ini sedang difinalisasi oleh pemerintah. Kami harapkan ini bisa dilakukan dalam waktu dekat sehingga tidak menimbulkan adanya perbedaan perilaku yang terjadi di lapangan,” tegas Mahendra dalam Konferensi Pers RDK, Jumat, 9 Januari 2026.
Baca juga: Total Pembiayaan Multifinance Terdampak Bencana Sumatra Tembus Rp807,70 Miliar
Diketahui, OJK dalam waktu kurang dari 10 hari pascabencana telah menerapkan pemberian perilaku khusus dan relaksasi kepada seluruh badan usaha yang memperoleh kredit dari perbankan maupun lembaga keuangan non-bank untuk dapat memperoleh perlakuan rekstrukturisasi sampai dengan 3 tahun, baik untuk skala mikro, kecil, menengah, maupun korporasi besar.
Berdasarkan pelaksanaan yang sudah dilakukan, menurut Mahendra, sampai saat ini berbagai bank dan lembaga non-bank masih terus melakukan pendataan, penghitungan, maupun debitur yang sudah mengajukan permintaan restrukturisasi.
“Dilakukan berbagai langkah untuk melihat kembali bagaimana restrukturasi itu dilakukan dalam jangka waktu yang seperti apa dan kemudian bagaimana untuk lalu langkah-langkah pengurangan dari kewajiban yang ada memang sampai saat ini relatif masih terlalu awal untuk bisa disampaikan bagaimana update yang terkini di lapangan,” bebernya.
Menurut Mahendra, yang terpenting semua bank dan lembaga jasa keuangan di tiga provinsi terdampak bencana telah menerapkan kebijakan tersebut sejak bulan lalu, seperti penyusunan perjanjian restrukturasi kredit atau pembiayaan, serta langkah-langkah mitigasi risiko.
“Dan melakukan terus pemantauan kualitas pembiayaan akan menjadi bagian yang sangat penting dalam pelaksanaan kebijakan,” pungkasnya.
Baca juga: Kemenkop Beri Relaksasi Kredit dan Pendampingan Koperasi Terdampak Bencana
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan telah memutuskan untuk memberikan relaksasi terhadap debitur KUR terdampak bencana.
Kebijakan itu di antaranya memberikan waktu restrukturisasi bagi debitur. Namun, Airangga belum menyebutkan secara jelas terkait dengan jangka waktu.
Kemudian pemerintah juga akan memberikan keringanan bunga, yaitu untuk tahun 2026 sebesar 0 persen dan pada 2027 hanya sebesar 3 persen. Adapun pada 2028, bunga KUR akan diberlakukan normal 6 persen.
“Sudah, yang pertama kan kita moratorium katakan lah kolektabiltias jadi untuk diberikan waktu restrukturisasi dan ditahun pertama ini bunganya kita 0 kan di 2026 dan 2027 3 persen dan 2028 baru kembali ke 6 persen,” ujar Airlangga di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026. (*)
Poin Penting WBSA siap melantai di BEI dengan melepas 1,8 miliar saham (20,75 persen) di… Read More
Poin Penting Total zakat BSI mencapai Rp1,07 triliun dalam periode 2021 hingga 2025 dengan tren… Read More
Poin Penting Bank Sinarmas meluncurkan Simas Share dengan konsep menabung sekaligus berdonasi dari bunga tabungan… Read More
Poin Penting Alfamart menghadirkan inovasi micro cinema pertama di gerai Gading Serpong bekerja sama dengan… Read More
Poin Penting BTN mendominasi pasar KPR subsidi dengan pangsa 72 persen hingga Maret 2026, jauh… Read More
Poin Penting Prabowo Subianto bertemu Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung untuk mempererat hubungan bilateral… Read More