Jakarta – Sehubungan dengan maraknya serangan masif ransomware berjenis WannaCrypt atau WannaCry di beberapa negara termasuk Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri jasa keuangan melakukan langkah antisipatif untuk memastikan keamanan infrastruktur Teknologi Informasi dan layanan sistem informasinya.
“OJK sudah dan terus berkoordinasi dengan industri keuangan. Saat ini sedang dilakukan inventarisasi oleh semua lembaga jasa keuangan terkait apakah ada layanan keuangan yang terganggu. Hingga saat ini belum ada laporan adanya layanan yang terganggu,” ujar Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional OJK Triyono di Jakarta, Senin, 15 Mei 2017.
Antisipasi penyebaran virus ini juga dilakukan di jaringan Teknologi Informasi OJK. Sebagai salah satu langkah antisipasi, layanan OJK yang berbasis internet tang tidak beroperasi untuk sementara ini adalah:
1. Laman OJK (www.ojk.go.id);
2. Layanan surat elektronik;
3. Layanan SIPO (Sistem Informasi Penerimaan OJK);
4. Layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan);
5. Layanan SPE (Sistem Pelaporan Emiten);
6. Layanan ARIA (Aplikasi Industri Reksadana);
7. Layanan E-Reporting Perusahaan Efek;
8. Layanan Portal Bapepam E-Gov;
9. Layanan SILKM (Sistem Informasi LKM);
10. Layanan SIRIBAS (Sistem Informasi Risk BasedSupervision IKNB);
11. Layanan SIJINGGA;
12. Layanan FCC (Financial Customer Care);
13. Layanan SIPMI (Sistem Informasi Pelaporan Market Intelligence);
14. Layanan SIELOG;
15. Layanan SIPEDULI (Sistem Informasi Pengembangan Pelaporan Edukasi dan Perlindungan Konsumen);
16. Layanan OJKWay;
17. Layanan E-Licensing Perbankan;
18. Layanan SPRINT;
19. Layanan SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan Pembiayaan);
20. Layanan Online Platform Informasi dan Edukasi Keuangan;
21. Layanan Sikapi Uangmu;
22. Layanan Survey Pembiayaan Bisnis;
23. Layanan SIKEPO (Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online);
24. Layanan SIPINA (Sistem Informasi Pelaporan Nasabah Asing);
25. Layanan SIPETIR (Sistem Informasi Penentuan Tarif Premi);
26. Layanan E-Monitoring Pusat Informasi Industri Pengeloaan Informasi;
27. Layanan Apolo (Aplikasi Pelaporan Online OJK);
28. Layanan Minisite AIRM;
29. Layanan FTP BPJS;
30. Layanan Laku Pandai;
31. Layanan FSAP (Financial Sector AssestmentProgram);
“Sampai saat ini juga belum ada laporan mengenai jaringan Teknologi Informasi OJK yang terinfeksi virus ini,” ucapnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa OJK akan mengumumkan informasi lebih lanjut terkait pengaktifan kembali jaringan internet di kesempatan pertama. (*)
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More