Jakarta – Sehubungan dengan maraknya serangan masif ransomware berjenis WannaCrypt atau WannaCry di beberapa negara termasuk Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri jasa keuangan melakukan langkah antisipatif untuk memastikan keamanan infrastruktur Teknologi Informasi dan layanan sistem informasinya.
“OJK sudah dan terus berkoordinasi dengan industri keuangan. Saat ini sedang dilakukan inventarisasi oleh semua lembaga jasa keuangan terkait apakah ada layanan keuangan yang terganggu. Hingga saat ini belum ada laporan adanya layanan yang terganggu,” ujar Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional OJK Triyono di Jakarta, Senin, 15 Mei 2017.
Antisipasi penyebaran virus ini juga dilakukan di jaringan Teknologi Informasi OJK. Sebagai salah satu langkah antisipasi, layanan OJK yang berbasis internet tang tidak beroperasi untuk sementara ini adalah:
1. Laman OJK (www.ojk.go.id);
2. Layanan surat elektronik;
3. Layanan SIPO (Sistem Informasi Penerimaan OJK);
4. Layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan);
5. Layanan SPE (Sistem Pelaporan Emiten);
6. Layanan ARIA (Aplikasi Industri Reksadana);
7. Layanan E-Reporting Perusahaan Efek;
8. Layanan Portal Bapepam E-Gov;
9. Layanan SILKM (Sistem Informasi LKM);
10. Layanan SIRIBAS (Sistem Informasi Risk BasedSupervision IKNB);
11. Layanan SIJINGGA;
12. Layanan FCC (Financial Customer Care);
13. Layanan SIPMI (Sistem Informasi Pelaporan Market Intelligence);
14. Layanan SIELOG;
15. Layanan SIPEDULI (Sistem Informasi Pengembangan Pelaporan Edukasi dan Perlindungan Konsumen);
16. Layanan OJKWay;
17. Layanan E-Licensing Perbankan;
18. Layanan SPRINT;
19. Layanan SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan Pembiayaan);
20. Layanan Online Platform Informasi dan Edukasi Keuangan;
21. Layanan Sikapi Uangmu;
22. Layanan Survey Pembiayaan Bisnis;
23. Layanan SIKEPO (Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online);
24. Layanan SIPINA (Sistem Informasi Pelaporan Nasabah Asing);
25. Layanan SIPETIR (Sistem Informasi Penentuan Tarif Premi);
26. Layanan E-Monitoring Pusat Informasi Industri Pengeloaan Informasi;
27. Layanan Apolo (Aplikasi Pelaporan Online OJK);
28. Layanan Minisite AIRM;
29. Layanan FTP BPJS;
30. Layanan Laku Pandai;
31. Layanan FSAP (Financial Sector AssestmentProgram);
“Sampai saat ini juga belum ada laporan mengenai jaringan Teknologi Informasi OJK yang terinfeksi virus ini,” ucapnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa OJK akan mengumumkan informasi lebih lanjut terkait pengaktifan kembali jaringan internet di kesempatan pertama. (*)
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More
Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More
Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More
Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More
Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More