Keuangan

OJK Minta Investigasi, Warga Keluhkan Dana Masuk Tiba-Tiba dari Rupiah Cepat

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi informasi yang beredar di media massa dan media sosial mengenai keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia atau Rupiah Cepat, padahal tidak pernah mengajukan pinjaman.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa OJK telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait kasus tersebut, serta telah memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat.

Baca juga: OJK Blokir 1.123 Pinjol Ilegal, Cek Daftar Terbarunya di Sini

OJK juga meminta Rupiah Cepat untuk melakukan investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi, dan melaporkan hasilnya kepada OJK.

Selain itu, perusahaan diminta memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.

“OJK menegaskan bahwa pelindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending/pinjaman daring (pindar),” ujar Ismail dalam keterangan resmi dikutip, Kamis, 22 Mei 2025.

Imbauan kepada Masyarakat

OJK lantas mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas mana pun.

Masyarakat juga diminta menjaga kerahasiaan kata sandi (password) dan one-time password (OTP) perangkat yang digunakan, guna menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Satgas PASTI Blokir 1.123 Pinjol Ilegal dan 209 Tawaran Investasi Bodong

Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran, melalui Kontak OJK 157, layanan konsumen WhatsApp di 081-157-157-157, atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Bermula dari Keluhan Warganet

Sebagai informasi, pemanggilan terhadap Rupiah Cepat dilakukan menyusul keluhan dari salah satu warganet yang mengaku dihubungi oleh seseorang tak dikenal yang mengaku sebagai karyawan Rupiah Cepat.

Orang tersebut menyampaikan bahwa sistem aplikasi mengalami eror dan meminta korban memeriksa rekening bank.

Baca juga: Ngeri! Ombudsman Ungkap Temuan Terkait Kejahatan Siber-Pinjol, Cek Penyebabnya

Setelah dicek, korban menemukan dana dalam jumlah besar masuk ke rekeningnya, disusul pesan berisi permintaan untuk mendaftarkan pinjaman online (pinjol).

Menyadari datanya disalahgunakan, korban berinisiatif mengembalikan uang tersebut, namun penolakan datang dari pihak Rupiah Cepat yang justru tetap meminta korban membayar cicilan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

8 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

9 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

12 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

12 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

13 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

15 hours ago