Ilustrasi Pinjol ilegal. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi informasi yang beredar di media massa dan media sosial mengenai keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia atau Rupiah Cepat, padahal tidak pernah mengajukan pinjaman.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa OJK telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait kasus tersebut, serta telah memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat.
Baca juga: OJK Blokir 1.123 Pinjol Ilegal, Cek Daftar Terbarunya di Sini
OJK juga meminta Rupiah Cepat untuk melakukan investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi, dan melaporkan hasilnya kepada OJK.
Selain itu, perusahaan diminta memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.
“OJK menegaskan bahwa pelindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending/pinjaman daring (pindar),” ujar Ismail dalam keterangan resmi dikutip, Kamis, 22 Mei 2025.
OJK lantas mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas mana pun.
Masyarakat juga diminta menjaga kerahasiaan kata sandi (password) dan one-time password (OTP) perangkat yang digunakan, guna menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Satgas PASTI Blokir 1.123 Pinjol Ilegal dan 209 Tawaran Investasi Bodong
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran, melalui Kontak OJK 157, layanan konsumen WhatsApp di 081-157-157-157, atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Sebagai informasi, pemanggilan terhadap Rupiah Cepat dilakukan menyusul keluhan dari salah satu warganet yang mengaku dihubungi oleh seseorang tak dikenal yang mengaku sebagai karyawan Rupiah Cepat.
Orang tersebut menyampaikan bahwa sistem aplikasi mengalami eror dan meminta korban memeriksa rekening bank.
Baca juga: Ngeri! Ombudsman Ungkap Temuan Terkait Kejahatan Siber-Pinjol, Cek Penyebabnya
Setelah dicek, korban menemukan dana dalam jumlah besar masuk ke rekeningnya, disusul pesan berisi permintaan untuk mendaftarkan pinjaman online (pinjol).
Menyadari datanya disalahgunakan, korban berinisiatif mengembalikan uang tersebut, namun penolakan datang dari pihak Rupiah Cepat yang justru tetap meminta korban membayar cicilan. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More