Keuangan

OJK Minta Investigasi, Warga Keluhkan Dana Masuk Tiba-Tiba dari Rupiah Cepat

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi informasi yang beredar di media massa dan media sosial mengenai keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia atau Rupiah Cepat, padahal tidak pernah mengajukan pinjaman.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa OJK telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait kasus tersebut, serta telah memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat.

Baca juga: OJK Blokir 1.123 Pinjol Ilegal, Cek Daftar Terbarunya di Sini

OJK juga meminta Rupiah Cepat untuk melakukan investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi, dan melaporkan hasilnya kepada OJK.

Selain itu, perusahaan diminta memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.

“OJK menegaskan bahwa pelindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending/pinjaman daring (pindar),” ujar Ismail dalam keterangan resmi dikutip, Kamis, 22 Mei 2025.

Imbauan kepada Masyarakat

OJK lantas mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas mana pun.

Masyarakat juga diminta menjaga kerahasiaan kata sandi (password) dan one-time password (OTP) perangkat yang digunakan, guna menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Satgas PASTI Blokir 1.123 Pinjol Ilegal dan 209 Tawaran Investasi Bodong

Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran, melalui Kontak OJK 157, layanan konsumen WhatsApp di 081-157-157-157, atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Bermula dari Keluhan Warganet

Sebagai informasi, pemanggilan terhadap Rupiah Cepat dilakukan menyusul keluhan dari salah satu warganet yang mengaku dihubungi oleh seseorang tak dikenal yang mengaku sebagai karyawan Rupiah Cepat.

Orang tersebut menyampaikan bahwa sistem aplikasi mengalami eror dan meminta korban memeriksa rekening bank.

Baca juga: Ngeri! Ombudsman Ungkap Temuan Terkait Kejahatan Siber-Pinjol, Cek Penyebabnya

Setelah dicek, korban menemukan dana dalam jumlah besar masuk ke rekeningnya, disusul pesan berisi permintaan untuk mendaftarkan pinjaman online (pinjol).

Menyadari datanya disalahgunakan, korban berinisiatif mengembalikan uang tersebut, namun penolakan datang dari pihak Rupiah Cepat yang justru tetap meminta korban membayar cicilan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

15 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

16 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

16 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

16 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

19 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

22 hours ago