Ketua DK OJK; Pantau fintech. (Foto: Budi Urtadi)
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta start up teknologi finansial (fintech) yang berlaku seperti bank dengan meminjamkan uang pada masyarakat tidak mengenakan bunga tinggi.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menanggapi pertanyaan tentang adanya start up fintech yang meminjamkan uang dengan bunga 1% per hari. Praktek tersebut menurut Muliaman tak ubahnya seperti praktek peminjaman uang berbunga tinggi berbalut teknologi.
“Dan yang jadi harapan fintech bunganya jangan mahal-mahal, kalau mahal kan seolah membungkus praktik serupa dengan bunga mahal,” kata Muliaman di Jakarta, Selasa, 15 Maret 2016.
Kehadiran fintech menurutnya, sebenarnya bisa membantu lembaga jasa keuangan atau perbankan yang ingin melakukan penerapan teknologi namun belum memiliki infrastruktur dan kemampuan yang memadai. OJK menurut Muliaman lebih senang jika fintech berkolaborasi dengan perbankan atau lembaga keuangan lain sehingga pengawasannya lebih mudah. Kehadiran fintech menurutnya bisa membantu lembaga keuangan yang tertarik menggarap segmen mikro.
“Karena biasanya lembaga keuangan kalau ingin masuk mikro sulit karena enggak punya dukungan teknolgi, karena itu sebenarnya fintech bisa kerja sama dengan bank atau lembaga keuangan. Kalau format seperti ini kita senang, kita bisa pantau, ketimbang jadi seperti bank,” kata Muliaman. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More
Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More
Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More