Bogor–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga saat ini setidaknya ada 406 perusahaan yang diduga ilegal, karena menghimpun dana dari masyarakat namun tanpa mengantongi izin dari OJK. Angka ini naik dibanding tahun 2014 silam lalu yang tercatat hanya 262 perusahaan.
Direktur kebijakan dan dukungan penyidikan departemen penyidikan OJK, Tongam L. Tobing mengatakan, 406 perusahaan itu sendiri ditanyakan masyarakat ke OJK soal kelegalitasanya. Setelah dicek, ternyata perusahaan tersebut memang tak punya izin.
“Sebanyak 406 perusahaan dipertanyakan masyarakat dan kita duga telah melakukan investasi ilegal,” kata Tongam dalam acara pelatihan wartawan media keuangan di Bogor, Sabtu, 4 Juni 2016.
Meski demikian, Tongam belum mengetahui lebih lanjut apakah 406 perusahaan tersebut dapat izin dari Kementrian Koperasi, BKPM atau Kementerian Perdagangan. Karena beberapa dari perusahaan tersebut berbentuk koperasi dan mengumpulkan dana masyarakat.
“Saat ini kami masih koordinasi dengan Kementrian Koperasi, BKPM dan Kementerian Perdagangan,” tegasnya.
Lebih jauh ujarnya, dari 406 perusahaan tak berizin itu, kebayakan berada di Jakarta atau sekitar 120an perusahaan.
Saat ini Satgas sendiri terus melakukan sosialisasi dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan investasi yang imbas hasilnya tidak masuk akal. Selain itu, masyarakat disarankan untuk investasi di perusahaan yang sudah mengantongi izin dari OJK.
“Satgas ini kami juga melakukan inventarisasi kasus, menganalisa dan melaporkan ke polisi,” tutupnya. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More