Jakarta – PT. Bank KB Bukopin, Tbk. (KB Bukopin) menyambut positif putusan banding perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) nomor 65/B/2021/PT.TUN.JKT tanggal 24 Mei 2021 yang menolak penundaan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020.
KB Bukopin selaku Perseroan yang menjalankan KDK OJK tersebut, melalui Direktur Utama, Rivan Purwantono mengungkapkan rasa syukur dan terus menghormati PTTUN tersebut.
“Alhamdulillah, tercapai hasil terbaik dari beberapa kali pertemuan antara kedua pemegang saham terbesar, serta koordinasi intensif kami dengan OJK. Kami menghormati putusan PTTUN tersebut. Dalam hal pelaksanaan KDK OJK, kami sebagai bank yang diawasi OJK akan menjalankan keputusan tersebut secara penuh sesuai dengan porsi kami,” terang Rivan di Jakarta, pagi ini Rabu 2 Juni 2021.
Dirinya juga menjelaskan bahwa KB Bukopin akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada Kamis, 17 Juni 2021, sesuai dengan Pemanggilan RUPST yang sudah dilakukan tanggal 25 Mei lalu.
Dengan begitu, saat ini KB Bukopin memiliki sekitar 20,12% pemegang saham ritel. Selebihnya didominasi pemegang saham utama yaitu Pemegang Saham Pengendali, dengan latar belakang industri keuangan dan pengalaman internasional, KB Kookmin Bank dengan kepemilikan 67%, pemegang saham konglomerasi domestik, Bosowa Corporindo dengan 9,7%, dan Pemerintah Republik Indonesia (dalam proses pengalihan kepemilikan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset) dengan porsi 3,18%. Ketiga pemegang saham terbesar tersebut, berpotensi mempererat sinergi ke depannya demi kemajuan KB Bukopin.
“Semangatnya adalah bersama -sama memajukan KB Bukopin, demi pemulihan yang lebih cepat sehingga ke depannya kami mampu berkontribusi lebih baik kepada seluruh pemegang saham,” terang Rivan dengan optimis.
Seperti diketahui, Perseroan akan melaksanakan RUPST dengan 7 agenda rapat, diantaranya penambahan modal melalui Penawaran Umum Terbatas dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, atau kerap disebut dengan Rights Issue.
“Penguatan modal ini menjadi komitmen bersama kami dan PSP, dan didukung OJK untuk dilaksanakan tahun ini, diharapkan pemegang saham lainnya juga dapat berpartisipasi memperkuat permodalan kami. Pasca RUPST ini akan kami ajukan dulu ke OJK,” pungkas Rivan. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan proses likuidasi atau pembubaran terhadap perusahaan fintech lending… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, 7 November… Read More
Oleh: Eko B Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group DONALD Trump kembali menjadi Presiden Amerika… Read More
Jakarta - PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) atau Tugu Insurance kembali mencatatkan pencapaian… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia meningkat. Pada akhir Oktober 2024, cadangan devisa… Read More
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menanggapi atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang resmi menandatangani Peraturan… Read More