Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut hampir tidak ada perusahaan asuransi yang memanfaatkan relaksasi aturan mengenai modal minimum berbasis risiko (MMBR).
Otoritas menilai hampir semua perusahaan asuransi umum dan jiwa di Indonesia memiliki rasio kecukupan modal di atas batas ketentuan.
Di bulan Oktober 2015 lalu, akibat turunnya pasar keuangan, OJK merilis SE nomor 24/ SEOJK 05/2015 tentang penilaian investasi surat utang dan penyesuaian modal minimum berbasis risiko bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. OJK menurunkan basis tingkat solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi.
“Ternyata tidak banyak perusahaan yang memanfaatkan aturan itu sampai sekarang. Memang waktu itu nilai pasar modal turun, tapi banyak diantara mereka yang masih menahan, ruginya belum direalisasikan,” sebut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Firdaus Djaelani di Hotel Shangrila, Jakarta, Senin 1 Februari 2016.
Sebagian besar perusahaan asuransi umum di Indonesia,sebut dia, sudah memiliki RBC di atas 120%, batas bawah aturan regulator. RBC perusahaan asuransi jiwa, sebutnya, justru lebih aman di atas 500%.
“Memang hampir tidak ada perusahaan yang memanfaatkan relaksasi aturan itu,” tegasnya.
Meski begitu, Firdaus menyebut pihaknya masih belum menyebut kapan OJK akan mencabut aturan tersebut. Sebelumnya, asosiasi asuransi umum Indonesia (AAUI) menyarankan kalaupun aturan MMBR ini dicabut, mengusulkan kalaupun relaksasi aturan MMBR dicabut sebaiknya dilakukan secara bertahap. Jika ketentuannya saat ini komponen MMBR paling kecil sebesar 50%. Maka jika ingin dikembalikan ke 100% secara bertahap dimulai dari 60%. Hingga nantinya genap di aturan normalnya saat ekonomi menunjukkan perbaikan. (*) Gina Maftuhah
Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More
Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More