Jakarta – Wacana terkait dengan kebijakan peningkatan modal minimum untuk perusahaan di sektor industri asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa saat ini sedang memasuki tahap finalisasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa, OJK sudah melakukan pertemuan dengan tiga asosiasi perasuransian, yaitu AAJI, AAUI, dan AASI, dimana seluruhnya mengusulkan untuk menurunkan peningkatan modal tersebut.
“Secara umum asosiasi menyampaikan usulan penurunan peningkatan nilai ekuitas atau memperpanjang waktu pemenuhan ketentuan ekuitas minimum,” ucap Ogi dalam RDKB OJK dikutip, 8 Juni 2023.
Kemudian, untuk saat ini Ogi menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu tanggapan secara tertulis dari ketiga asosiasi tersebut yang akan segera diserahkan kepada OJK.
Sebelumnya, OJK telah menyatakan bahwa akan meningkatkan modal minimum bagi perusahaan asuransi sebagai wujud dari penguatan struktur, ketahanan dan daya saing industri perasuransian.
Modal minimum yang harus dipenuhi oleh industri perasuransian tersebut sebesar Rp500 miliar di tahun 2026 dan Rp1 triliun di 2028 dari modal saat ini yang hanya sebesar Rp100 miliar bagi asuransi konvensional.
Ogi menjelaskan, rancangan wacana tersebut sudah masuk ke tahap finalisasi untuk menetapkan waktu penetapannya, dan juga masih mempertimbangkan masukan dari pelaku industri.
“Ketentuan terkait peningkatan ekuitas nantinya akan dituangkan dalam POJK Perubahan POJK 67/POJK.05/2016 yang saat ini sedang dalam proses rule making rule di OJK,” imbuhnya.
Adapun, Ogi menilai, dengan ekuitas yang lebih besar, perusahaan memiliki buffer yang lebih besar juga dalam meng-absorb risiko-risiko yang nantinya akan muncul dari aktivitas investasi dan pengelolaan aset perusahaan.
“Sehingga pada akhirnya perusahaan senantiasa memiliki dukungan permodalan yang mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran perusahaan kepada pemegang polis,” ujar Ogi. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More