Market Update

OJK Mau Kerek Minimum Free Float Jadi 10 Persen, Ini Respons Analis

Poin Penting

  • OJK rencanakan aturan baru minimum free float saham akan dinaikkan dari 7,5 persen menjadi 10 persen
  • Aturan free float minimal 10 persen guna meningkatkan likuiditas dan menarik investor global.
  • Hanya saja, aturan free float tesebut akan memberkan dampak bagi sekitar 100–200 emiten.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempertimbangkan kenaikan minimum free float dari 7,5 persen menjadi 10 persen.

“Free float akan kami atur minimal 10 persen, tetapi kami juga akan mempertimbangkan kapitalisasi pasar,” kata Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK dalam Rapat Kerja dengan DPR RI dikutip, 24 September 2025.

Baca juga: BEI Kasih “Injury Time” PermataBank Penuhi Free Float, Sampai Kapan?

Rencana kenaikan porsi saham free float tersebut muncul dengan harapan terjadinya peningkatan likuiditas dan menarik investor global.

Wacana OJK tersebut direspons positif oleh manajemen Panin Sekuritas. Mereka mencermati free float minimal 10 persen diyakini akan meningkatkan likuiditas pasar modal dan menarik investor global dengan modal besar.

Hanya saja, rencana kenaikan free float menjadi 10 persen ini akan berdampak pada 100 hingga 200 emiten yang tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Melantai di Bursa, Harga Saham Merdeka Gold Resources (EMAS) Langsung ARA

“Hal ini dikarenakan, saat ini rata-rata free float Bursa Indonesia berada di level 24,95 persen atau terendah dari negara ASEAN lainnya, di mana rata-rata free float Singapura di level 69,04 persen, Thailand 46,33 persen, dan Malaysia 46,52 persen,” tulis manajemen dalam risetnya.

Meski berdampak positif pada likuiditas pasar, wacana aturan free float 10 persen harus dilakukan secara hati-hati dan bertahap agar dapat memberikan waktu yang cukup untuk emiten-emiten yang belum memenuhi aturan tersebut. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

16 mins ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

2 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

2 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

2 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

3 hours ago

IHSG Ditutup Anjlok 1,37 Persen ke Level 8.280

Poin Penting IHSG ditutup anjlok 1,37 persen ke 8.280,83 pada 24 Februari 2026, didorong koreksi… Read More

3 hours ago