Keuangan

OJK Mau Implementasikan Syarat STTD Untuk Agen Asuransi, Ini Manfaatnya

Jakarta – Peran agen masih sangat penting bagi industri asuransi. Namun maraknya kasus-kasus penipuan oleh oknum agen asuransi kepada nasabahnya, memicu masyarakat Indonesia maupun calon nasabah saat ini harus berhati-hati dalam memilih produk asuransi.

Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi agen asuransi. Ini juga sebagai upaya OJK untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, Djonieri mengatakan, aturan mengenai persyaratan STTD bagi agen asuransi ini akan dibungkus melalui Peraturan OJK (POJK) 23 tentang Produk dan Pemasaran Asuransi.

Baca juga: Hari Asuransi 2023: OJK Dorong Pelaku Tingkatkan Inklusi dan Literasi Masyarakat

“Jadi nanti agen itu akan disyaratkan STTD. STTD ini nantinya akan berfungsi seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang dimanfaatkan oleh industri perbankan untuk menyeleksi risiko debitur,” ujar Djonieri dikutip 19 Oktober 2023.

Melalui STTD, perusahaan asuransi dapat menyeleksi agen-agen untuk memastikan apakah tenaga pemasaran yang mereka rekrut sudah memenuhi sertifikasi dan standar-standar yang ditetapkan asosiasi dan juga OJK. 

“Jika ada agen yang sudah memiliki STTD melakukan pelanggaran, maka STTD tersebut dapat dicabut,” kata Djonieri.

Senada dengan Djonieri, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila menyebut, persyaratan STTD bagi agen asuransi ini dapat memberikan kepercayaan kepada perusahaan asuransi dan juga calon nasabah.

Baca juga: Pentingnya Memiliki Perlindungan Asuransi Jangka Panjang

“Kalau si agen ternyata melakukan sesuatu sehingga misselling dan menyebabkan nasabah komplain, kalau memang terbukti, akan ada tindak lanjut,” tuturnya dalam kesempatan yang sama.

Iwan berharap aturan mengenai persyaratan STTD bagi agen asuransi ini dapat segera diimplementasikan.

“Itu sedang kita rancang, mudah-mudahan bisa segera kita implementasikan. Kita mesti bicarakan dengan asosiasi, karena sekarang yang memberi sertifikasi kan asosiasi,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Tetap Beroperasi, Simak Jadwal LRT Jabodebek Selama Libur Lebaran 2025

Jakarta - LRT Jabodebek akan tetap melayani masyarakat selama libur Idul Fitri 2025. Untuk mendukung… Read More

12 hours ago

Daftar 5 Saham Penopang Penguatan IHSG Sepekan

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pekan 24-27 Maret 2025 mengalami penguatan sebesar… Read More

15 hours ago

Strategi Bank Mega Syariah Hadapi Lonjakan Transaksi Selama Lebaran

Jakarta – Bank Mega Syariah memastikan kesiapan layanan untuk memenuhi kebutuhan transaksi nasabah selama periode… Read More

15 hours ago

Jelang Lebaran, Begini Gerak Saham Bank Indeks INFOBANK15 dalam Sepekan

Jakarta - Jelang libur panjang Nyepi dan Lebaran 2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada… Read More

15 hours ago

Hingga H-1 Lebaran, 3,4 Juta Tiket KAI Ludes Terjual

Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat tingginya animo masyarakat dalam menggunakan layanan kereta… Read More

16 hours ago

Daya Beli Lesu, Ramadhan-Idul Fitri Dinilai Tak Mampu Dongkrak Ekonomi Kuartal I-2025

Jakarta - Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan perputaran uang selama Ramadan dan… Read More

16 hours ago