Keuangan

OJK Mau Implementasikan Syarat STTD Untuk Agen Asuransi, Ini Manfaatnya

Jakarta – Peran agen masih sangat penting bagi industri asuransi. Namun maraknya kasus-kasus penipuan oleh oknum agen asuransi kepada nasabahnya, memicu masyarakat Indonesia maupun calon nasabah saat ini harus berhati-hati dalam memilih produk asuransi.

Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi agen asuransi. Ini juga sebagai upaya OJK untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, Djonieri mengatakan, aturan mengenai persyaratan STTD bagi agen asuransi ini akan dibungkus melalui Peraturan OJK (POJK) 23 tentang Produk dan Pemasaran Asuransi.

Baca juga: Hari Asuransi 2023: OJK Dorong Pelaku Tingkatkan Inklusi dan Literasi Masyarakat

“Jadi nanti agen itu akan disyaratkan STTD. STTD ini nantinya akan berfungsi seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang dimanfaatkan oleh industri perbankan untuk menyeleksi risiko debitur,” ujar Djonieri dikutip 19 Oktober 2023.

Melalui STTD, perusahaan asuransi dapat menyeleksi agen-agen untuk memastikan apakah tenaga pemasaran yang mereka rekrut sudah memenuhi sertifikasi dan standar-standar yang ditetapkan asosiasi dan juga OJK. 

“Jika ada agen yang sudah memiliki STTD melakukan pelanggaran, maka STTD tersebut dapat dicabut,” kata Djonieri.

Senada dengan Djonieri, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila menyebut, persyaratan STTD bagi agen asuransi ini dapat memberikan kepercayaan kepada perusahaan asuransi dan juga calon nasabah.

Baca juga: Pentingnya Memiliki Perlindungan Asuransi Jangka Panjang

“Kalau si agen ternyata melakukan sesuatu sehingga misselling dan menyebabkan nasabah komplain, kalau memang terbukti, akan ada tindak lanjut,” tuturnya dalam kesempatan yang sama.

Iwan berharap aturan mengenai persyaratan STTD bagi agen asuransi ini dapat segera diimplementasikan.

“Itu sedang kita rancang, mudah-mudahan bisa segera kita implementasikan. Kita mesti bicarakan dengan asosiasi, karena sekarang yang memberi sertifikasi kan asosiasi,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

2 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

3 hours ago

Kawasan Komersial Ini Disebut Bakal Dongkrak Peluang Bisnis dan Investasi di Tangerang

Poin Penting Paramount Land menghadirkan Indica Grande sebagai kawasan komersial baru seluas 1,4 hektare untuk… Read More

6 hours ago

Tok! UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Besarannya Jadi Segini

Poin Penting UMP DKI Jakarta 2026 resmi naik 6,17 persen menjadi Rp5.729.876, atau bertambah Rp333.115… Read More

7 hours ago

Antisipasi Lonjakan EV Periode Nataru, Dirut PLN Tinjau Langsung Kesiagaan SPKLU

Poin Penting PLN mengantisipasi lonjakan pemudik EV saat Nataru 2025/2026, dengan proyeksi pengguna mobil listrik… Read More

7 hours ago

Tindak Lanjuti Pernyataan Prabowo, Komisi VII Desak Aturan Penghapusan KUR

Poin Penting Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan penghapusan KUR, menindaklanjuti… Read More

7 hours ago