Keuangan

OJK Mau Implementasikan Syarat STTD Untuk Agen Asuransi, Ini Manfaatnya

Jakarta – Peran agen masih sangat penting bagi industri asuransi. Namun maraknya kasus-kasus penipuan oleh oknum agen asuransi kepada nasabahnya, memicu masyarakat Indonesia maupun calon nasabah saat ini harus berhati-hati dalam memilih produk asuransi.

Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi agen asuransi. Ini juga sebagai upaya OJK untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, Djonieri mengatakan, aturan mengenai persyaratan STTD bagi agen asuransi ini akan dibungkus melalui Peraturan OJK (POJK) 23 tentang Produk dan Pemasaran Asuransi.

Baca juga: Hari Asuransi 2023: OJK Dorong Pelaku Tingkatkan Inklusi dan Literasi Masyarakat

“Jadi nanti agen itu akan disyaratkan STTD. STTD ini nantinya akan berfungsi seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang dimanfaatkan oleh industri perbankan untuk menyeleksi risiko debitur,” ujar Djonieri dikutip 19 Oktober 2023.

Melalui STTD, perusahaan asuransi dapat menyeleksi agen-agen untuk memastikan apakah tenaga pemasaran yang mereka rekrut sudah memenuhi sertifikasi dan standar-standar yang ditetapkan asosiasi dan juga OJK. 

“Jika ada agen yang sudah memiliki STTD melakukan pelanggaran, maka STTD tersebut dapat dicabut,” kata Djonieri.

Senada dengan Djonieri, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila menyebut, persyaratan STTD bagi agen asuransi ini dapat memberikan kepercayaan kepada perusahaan asuransi dan juga calon nasabah.

Baca juga: Pentingnya Memiliki Perlindungan Asuransi Jangka Panjang

“Kalau si agen ternyata melakukan sesuatu sehingga misselling dan menyebabkan nasabah komplain, kalau memang terbukti, akan ada tindak lanjut,” tuturnya dalam kesempatan yang sama.

Iwan berharap aturan mengenai persyaratan STTD bagi agen asuransi ini dapat segera diimplementasikan.

“Itu sedang kita rancang, mudah-mudahan bisa segera kita implementasikan. Kita mesti bicarakan dengan asosiasi, karena sekarang yang memberi sertifikasi kan asosiasi,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

227 Saham Merah, IHSG Dibuka Melemah ke Level 7.214

Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,89 persen ke level 7.214,17 pada awal perdagangan (9/4), dari… Read More

46 mins ago

IHSG Berpeluang Menguat, Analis Rekomendasikan 4 Saham Ini

Poin Penting IHSG diproyeksikan masih berpeluang menguat ke kisaran 7.323–7.450, dengan asumsi telah menyelesaikan wave… Read More

2 hours ago

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

10 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

15 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

16 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

16 hours ago