Keuangan

OJK Mau Implementasikan Syarat STTD Untuk Agen Asuransi, Ini Manfaatnya

Jakarta – Peran agen masih sangat penting bagi industri asuransi. Namun maraknya kasus-kasus penipuan oleh oknum agen asuransi kepada nasabahnya, memicu masyarakat Indonesia maupun calon nasabah saat ini harus berhati-hati dalam memilih produk asuransi.

Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi agen asuransi. Ini juga sebagai upaya OJK untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, Djonieri mengatakan, aturan mengenai persyaratan STTD bagi agen asuransi ini akan dibungkus melalui Peraturan OJK (POJK) 23 tentang Produk dan Pemasaran Asuransi.

Baca juga: Hari Asuransi 2023: OJK Dorong Pelaku Tingkatkan Inklusi dan Literasi Masyarakat

“Jadi nanti agen itu akan disyaratkan STTD. STTD ini nantinya akan berfungsi seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang dimanfaatkan oleh industri perbankan untuk menyeleksi risiko debitur,” ujar Djonieri dikutip 19 Oktober 2023.

Melalui STTD, perusahaan asuransi dapat menyeleksi agen-agen untuk memastikan apakah tenaga pemasaran yang mereka rekrut sudah memenuhi sertifikasi dan standar-standar yang ditetapkan asosiasi dan juga OJK. 

“Jika ada agen yang sudah memiliki STTD melakukan pelanggaran, maka STTD tersebut dapat dicabut,” kata Djonieri.

Senada dengan Djonieri, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila menyebut, persyaratan STTD bagi agen asuransi ini dapat memberikan kepercayaan kepada perusahaan asuransi dan juga calon nasabah.

Baca juga: Pentingnya Memiliki Perlindungan Asuransi Jangka Panjang

“Kalau si agen ternyata melakukan sesuatu sehingga misselling dan menyebabkan nasabah komplain, kalau memang terbukti, akan ada tindak lanjut,” tuturnya dalam kesempatan yang sama.

Iwan berharap aturan mengenai persyaratan STTD bagi agen asuransi ini dapat segera diimplementasikan.

“Itu sedang kita rancang, mudah-mudahan bisa segera kita implementasikan. Kita mesti bicarakan dengan asosiasi, karena sekarang yang memberi sertifikasi kan asosiasi,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

4 hours ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

5 hours ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

5 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

17 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

19 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

20 hours ago