Keuangan

OJK Mau Implementasikan Syarat STTD Untuk Agen Asuransi, Ini Manfaatnya

Jakarta – Peran agen masih sangat penting bagi industri asuransi. Namun maraknya kasus-kasus penipuan oleh oknum agen asuransi kepada nasabahnya, memicu masyarakat Indonesia maupun calon nasabah saat ini harus berhati-hati dalam memilih produk asuransi.

Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi agen asuransi. Ini juga sebagai upaya OJK untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, Djonieri mengatakan, aturan mengenai persyaratan STTD bagi agen asuransi ini akan dibungkus melalui Peraturan OJK (POJK) 23 tentang Produk dan Pemasaran Asuransi.

Baca juga: Hari Asuransi 2023: OJK Dorong Pelaku Tingkatkan Inklusi dan Literasi Masyarakat

“Jadi nanti agen itu akan disyaratkan STTD. STTD ini nantinya akan berfungsi seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang dimanfaatkan oleh industri perbankan untuk menyeleksi risiko debitur,” ujar Djonieri dikutip 19 Oktober 2023.

Melalui STTD, perusahaan asuransi dapat menyeleksi agen-agen untuk memastikan apakah tenaga pemasaran yang mereka rekrut sudah memenuhi sertifikasi dan standar-standar yang ditetapkan asosiasi dan juga OJK. 

“Jika ada agen yang sudah memiliki STTD melakukan pelanggaran, maka STTD tersebut dapat dicabut,” kata Djonieri.

Senada dengan Djonieri, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila menyebut, persyaratan STTD bagi agen asuransi ini dapat memberikan kepercayaan kepada perusahaan asuransi dan juga calon nasabah.

Baca juga: Pentingnya Memiliki Perlindungan Asuransi Jangka Panjang

“Kalau si agen ternyata melakukan sesuatu sehingga misselling dan menyebabkan nasabah komplain, kalau memang terbukti, akan ada tindak lanjut,” tuturnya dalam kesempatan yang sama.

Iwan berharap aturan mengenai persyaratan STTD bagi agen asuransi ini dapat segera diimplementasikan.

“Itu sedang kita rancang, mudah-mudahan bisa segera kita implementasikan. Kita mesti bicarakan dengan asosiasi, karena sekarang yang memberi sertifikasi kan asosiasi,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Kemenkraf Proyeksi Tiga Tren Ekonomi Kreatif 2025, Apa Saja?

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More

2 mins ago

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

49 mins ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

54 mins ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

3 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

3 hours ago

Harga Emas Antam Stagnan, Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 23 Desember… Read More

3 hours ago