News Update

OJK Mau Fintech Kerja Sama Dengan Lembaga Keuangan

Jakarta–Menjamurnya start up teknologi finansial (fintech) menjadi perhatian khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya belum ada payung hukum khusus yang mengatur keberadaan fintech ini.

Sementara kehadiran fintech telah berkembang sedemikian rupa hingga mampu memobilisasi dana masyarakat dan memberikan pinjaman selayaknya bank.

“Soal fintech memang aturannya belum lengkap, saya sedang siapkan pengaturan fintech ini, karena harus dicek apakah aturan sekarang sudah memayungi itu atau perlu aturan baru,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad di Jakarta, Selasa, 15 Maret 2016.

Muliaman mengatakan, masyarakat membutuhkan perlindungan terhadap kehadiran fintech, terutama yang memobilisasi dana masyarakat. Padahal fintech tersebut tidak memiliki izin dari OJK, oleh karena itu menurutnya, OJK dan regulator lain perlu bergegas dalam mengkaji aturan untuk fintech.

Meski begitu ia menyebut, OJK lebih senang jika fintech berkolaborasi dengan perbankan atau lembaga keuangan lain sehingga pengawasannya lebih mudah. Kehadiran fintech menurut Muliaman, bisa membantu lembaga keuangan yang tertarik menggarap segmen mikro.

“Karena biasanya lembaga keuangan kalau ingin masuk mikro sulit karena enggak punya dukungan teknolgi, karena itu sebenarnya fintech bisa kerja sama dengan bank atau lembaga keuangan. Kalau format seperti ini kita senang, kita bisa pantau, ketimbang jadi seperti bank,” kata Muliaman. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

admin

Recent Posts

Laporan dari Sidang Kasus Kredit Macet Sritex: Saksi Ahli, Bebaskan Para Bankir

Oleh: Tim Redaksi Infobank Semarang – Ada yang sangat kacau di negeri ini. Bukan soal… Read More

45 mins ago

Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis

Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More

11 hours ago

Purbaya Pertimbangkan Barter Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More

11 hours ago

Resmi! BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Nilai per Sahamnya

Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More

11 hours ago

Tren Kinerja Positif, Bank Banten Kelola RKUD Pemkab Serang

Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More

11 hours ago

Ahli Tegaskan Kasus Sritex Bukan Korupsi, Eks Dirut Bank Jateng Dinilai Tak Layak Dipidana

Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More

11 hours ago