Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang baru akan membersihkan industri keuangan non bank (IKNB). Menurut Bambang W Budiawan, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, tak memungkiri bahwa konsolidasi di IKNB tidak dilakukan lebih cepat seperti terjadi di sektor perbankan yang setelah krisis moneter 1998.
“Pada 1999 mulai dilakukan restrukturisasi secara menyeluruh mulai dari keuangan hingga pengurus. Sementara konsolidasi di IKNB dilakukan belakangan mungkin baru mulai 15 tahun lalu,” ujarnya ketika menjadi pembicara dalam acara Non Bank Financial Forum 2022 yang diselenggarakan Infobank Bersama APPI dan AAUI di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, 28 Juli 2022.
Untuk itu, lanjut Bambang, fase konsolidasi, stabilisasi dan konsolidasi masing-masing industri IKNB yang cukup beragam, akan menjadi salah satu isu strategi dalam pengawasan IKNB. Menjawab pertanyaan mengenai adanya perusahaan-perusahaan IKNB duafa atau yang tidak sehat, Bambang menegaskan bahwa regulator akan melakukan bersih-bersih.
“Kami melanjutkan enforcement langkah-langkah pengawasan atas pelanggaran tertentu ya, karena arah kebijakan dan pengembangan IKNB adalah untuk mendorong pertumbuhan industri yang sehat, stabil dan sustain, konsumen terlindungi, dan industry ini bisa mendorong perekonomian nasional,” ucapnya.
Sebelumnya atau lima tahun terakhir, OJK sudah mencabut izin 51 perusahaan pembiayaan karena masalah kinerja, lemahnya tata kelola dan kepatuhan terhadap ketentuan, manajemen risiko yang tidak berjalan, hingga terbatasnya kemampuan pemilik perusahaan. OJK juga menegaskan bahwa penguatan IKNB harus dilakukan bersama-sama dalam tiga layer.
Selain peran penting regulator, industri dan Lembaga profesi penunjang merupakan layer penting dalam penguatan IKNB secara Bersama. (*) KM
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More
Poin Penting IHSG ditutup anjlok 1,37 persen ke 8.280,83 pada 24 Februari 2026, didorong koreksi… Read More