Keuangan

OJK Masih Tunggu Kresna Life Penuhi Syarat RPK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah menerima bukti-bukti atau dokumen atas persetujuan pemegang polis terkait konversi klaim menjadi pinjaman subordinasi dalam rangka rencana penyehatan keuangan (RPK) PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, bahwa OJK sebagai regulator menilai dokumen-dokumen yang diberikan tersebut belum cukup dan meminta kepada perusahaan untuk menambahkan dokumen perjanjian konversi yang memuat substansi secara transparansi risikonya dan juga konsekuensi pinjaman subordinasi, serta telah memuat mengakomodasi masukan daripada pemegang polis.

“Draft mengenai perjanjian konversi tersebut itu sedang kami bahas dan dalam minggu ini kami finalkan, setelah itu adalah penandatanganan perjanjian tersebut pada pemegang polis, untuk itu kami memberikan waktu tiga minggu untuk bisa menyatakan persetujuan terhadap konversi tersebut,” ucap Ogi dalam RDKB OJK di Jakarta, 3 April 2023.

Ogi menegaskan bahwa rentang waktu tersebut akan berakhir pada 25 April 2023. Nantinya, persetujuan tersebut akan diketahui berapa banyak yang menyetujui konversi dan berapa ekuitas RBC yang akan dihasilkan setelah konversi.

“Apabila itu tidak mencukupi maka pemegang saham pengendali wajib melakukan top up terhadap kekuranga tersebut. Nah ini kami tunggu kalau sampai 25 April kita ketahui jumlah yang setuju dan kekurangannya itu dipenuhi, maka RPK-nya bisa dilanjutkan, kalau tidak bisa OJK akan tindak tegas,” imbuhnya.

Kresna Life sebelumnya telah memberikan dokumen atas salinan pernyataan persetujuan yang diberikan dan telah disetujui oleh pemegang polis sebanyak 69% kepada OJK. Kemudian, pernyataan persetujuan tersebut dilakukan melalui email, whatsapp, dan juga melalui google form. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Kemenkeu Klaim Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu PPN PSME

Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More

12 mins ago

Mendes Minta Setop Izin Baru Alfamart-Indomaret di Desa, Ini Alasannya

Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More

22 mins ago

Pengiriman 8.000 TNI ke Gaza Dinilai Berisiko Bebani APBN, Celios Rekomendasikan Hal Ini

Poin Penting Celios menilai rencana pengiriman 8.000 pasukan RI ke Gaza berisiko mempersempit ruang fiskal… Read More

32 mins ago

Dorong Ekonomi Sirkular, ALVAboard dan Rekosistem Kerja Sama Kelola Sampah Kemasan

Poin Penting ALVAboard dan Rekosistem bekerja sama membangun sistem pengelolaan sampah kemasan terintegrasi untuk mendukung… Read More

57 mins ago

Bank BJB Tawarkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026, Kupon hingga 6,30 Persen

Poin Penting Bank BJB menerbitkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026 dengan kupon hingga 6,30% dan… Read More

1 hour ago

Transaksi QRIS Melesat, Tumbuh 131,47 Persen di Januari 2026

Poin Penting Transaksi QRIS tumbuh 131,47% YoY per Januari 2026, didorong peningkatan pengguna dan merchant.… Read More

1 hour ago