News Update

OJK Masih Kaji Pemberlakuan Batas Auto Rejection

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji rencana PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakuan batas kenaikan dan penurunan saham secara simetris atau auto rejection simetris. Jika kondisinya memungkinkan, bukan tidak mungkin ketentuan tersebut disahkan.

“Sebetulnya dulu juga simetris antara kenaikan saham dengan penurunannya. Karena sudah kembali seperti semula (kondisi pasar), OJK nanti akan melihat lagi apakah itu perlu dikembalikan seperti semula atau tidak,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, Nurhaida di Jakarta, Kamis, 14 September 2016.

Sebelumnya, direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini mengakui, bursa telah menandatangani pemberlakuan batas minimal auto rejection simetris. Dengan ditandatanganinya aturan tersebut, maka akan dibawa ke OJK.

Sebelum mendapat persetujuan, Hamdi menyebutkan, OJK akan terlebih daulu mengevaluasi mekanisme pemberlakuan ketentuan itu, khususnya yang berhubungan langsung dengan kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

“Mereka akan menimbang kondisi pasar dengan situasi tahun lalu ketika menggunakan Auto Rejection asimetris,” jelas Hamdi.

Bursa sendiri belum menentukan tanggal pemberlakuan batas minimal auto rejection dari saat ini yang diberlakukan secara asimetris menjadi simetris. Artinya, surat keputusan Direksi BEI nomor Kep-00096/BEI/08-2015 tentang perubahan batasan auto rejection masih akan diberlakukan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

Perubahan tersebut dilakukan dengan memperhatikan kondisi perdagangan di bursa dan dalam rangka mengupayakan terciptanya likuiditas pasar dengan tetap menjaga terlaksananya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. (*) Dwitya Putra

 

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

2 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

2 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

3 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

22 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

22 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

22 hours ago