Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji rencana PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakuan batas kenaikan dan penurunan saham secara simetris atau auto rejection simetris. Jika kondisinya memungkinkan, bukan tidak mungkin ketentuan tersebut disahkan.
“Sebetulnya dulu juga simetris antara kenaikan saham dengan penurunannya. Karena sudah kembali seperti semula (kondisi pasar), OJK nanti akan melihat lagi apakah itu perlu dikembalikan seperti semula atau tidak,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, Nurhaida di Jakarta, Kamis, 14 September 2016.
Sebelumnya, direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini mengakui, bursa telah menandatangani pemberlakuan batas minimal auto rejection simetris. Dengan ditandatanganinya aturan tersebut, maka akan dibawa ke OJK.
Sebelum mendapat persetujuan, Hamdi menyebutkan, OJK akan terlebih daulu mengevaluasi mekanisme pemberlakuan ketentuan itu, khususnya yang berhubungan langsung dengan kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
“Mereka akan menimbang kondisi pasar dengan situasi tahun lalu ketika menggunakan Auto Rejection asimetris,” jelas Hamdi.
Bursa sendiri belum menentukan tanggal pemberlakuan batas minimal auto rejection dari saat ini yang diberlakukan secara asimetris menjadi simetris. Artinya, surat keputusan Direksi BEI nomor Kep-00096/BEI/08-2015 tentang perubahan batasan auto rejection masih akan diberlakukan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Perubahan tersebut dilakukan dengan memperhatikan kondisi perdagangan di bursa dan dalam rangka mengupayakan terciptanya likuiditas pasar dengan tetap menjaga terlaksananya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More