News Update

OJK Masih Kaji Pemberlakuan Batas Auto Rejection

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji rencana PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakuan batas kenaikan dan penurunan saham secara simetris atau auto rejection simetris. Jika kondisinya memungkinkan, bukan tidak mungkin ketentuan tersebut disahkan.

“Sebetulnya dulu juga simetris antara kenaikan saham dengan penurunannya. Karena sudah kembali seperti semula (kondisi pasar), OJK nanti akan melihat lagi apakah itu perlu dikembalikan seperti semula atau tidak,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, Nurhaida di Jakarta, Kamis, 14 September 2016.

Sebelumnya, direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini mengakui, bursa telah menandatangani pemberlakuan batas minimal auto rejection simetris. Dengan ditandatanganinya aturan tersebut, maka akan dibawa ke OJK.

Sebelum mendapat persetujuan, Hamdi menyebutkan, OJK akan terlebih daulu mengevaluasi mekanisme pemberlakuan ketentuan itu, khususnya yang berhubungan langsung dengan kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

“Mereka akan menimbang kondisi pasar dengan situasi tahun lalu ketika menggunakan Auto Rejection asimetris,” jelas Hamdi.

Bursa sendiri belum menentukan tanggal pemberlakuan batas minimal auto rejection dari saat ini yang diberlakukan secara asimetris menjadi simetris. Artinya, surat keputusan Direksi BEI nomor Kep-00096/BEI/08-2015 tentang perubahan batasan auto rejection masih akan diberlakukan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

Perubahan tersebut dilakukan dengan memperhatikan kondisi perdagangan di bursa dan dalam rangka mengupayakan terciptanya likuiditas pasar dengan tetap menjaga terlaksananya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. (*) Dwitya Putra

 

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

11 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

11 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

13 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

14 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

14 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

15 hours ago