Keuangan

OJK Masih Kaji Insentif SUN Bagi Industri Asuransi

Jakarta–Industri asuransi terus berupaya memenuhi kewajiban kepemilikan Surat Utang Negara (SUN). Para pelaku industri optimis bisa memiliki obligasi pemerintah sesuai dengan aturan main yang berlaku.

Sebagian perusahaan asuransi pun menyatakan, bahwa kewajiban kepemilikan SUN minimal sebesar 20% di 2016 ini bisa terpenuhi jika pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung pelaku industri asuransi.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani mengaku, bahwa pihaknya sejauh ini masih melakukan kajian dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan insentif SUN itu.

Kajian yang dibahas pun, kata dia, berkaitan dengan seberapa besar permintaan di pasar. Maka dari itu, penting bagi OJK untung melakukan kajian yang mendalam apakah industri asuransi bisa memenuhi kewajiban kepemilikan SUN.

“Iya itu sedang dikaji. Kita lagi mau bicarakan dengan Pak Robert Pakpahan (Dirjen Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu). Karenakan permintaannya itu seberapa besar, apa bisa dipenuhi sekaligus apa bertahap,” ujar Firdaus kepada Infobank belum lama ini, di Jakarta.

Sementara berdasarkan data OJK, porsi kepemilikan SUN IKNB memang terus naik. Berdasarkan datanya juga menunjukkan, bahwa asuransi umum paling banyak berburu SUN, yang juga disusul oleh asuransi sosial.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat, hingga semester pertama tahun ini kepemilikan asuransi terhadap SUN dan surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara terus meningkat.

Total porsi SUN dan SBSN perusahaan asuransi per Juni 2016 mencapai Rp214,47 triliun atau setara 13% dari total porsi kepemilikan obligasi pemerintah senilai Rp1.646,85 triliun. Jika dibandingkan secara yoy atau Juni 2015, porsi SUN dan SBSN perusahaan asuransi naik 32% dari Rp162,27 triliun.

‎Sedangkan dalam draft rancangan peraturan OJK (RPOJK) yang mengatur investasi minimum IKNB dalam SUN menyebutkan, bahwa porsi kepemilikan obligasi BUMN infrastruktur boleh hingga 50% dari total kewajiban minimal investasi di surat utang pemerintah. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Berhasil Himpun Dana Rp6,83 Triliun pada Program Gerak Syariah 2026

Poin Penting Program GERAK Syariah 2026 berhasil menghimpun Rp6,83 triliun, naik 241,5 persen dibanding tahun… Read More

39 mins ago

Pasar Kripto Bergejolak, CACI Jamin Likuiditas dan Transaksi Investor Aman

Poin Penting CACI memastikan likuiditas dan stabilitas transaksi tetap terjaga di tengah volatilitas pasar kripto.… Read More

41 mins ago

Begini Cara Menata Ulang Keuangan Pasca Lebaran

Poin Penting PT Asuransi Jiwa Sequis Life mendorong masyarakat melakukan “reset finansial” pasca-Lebaran untuk memulihkan… Read More

49 mins ago

Catat! Jadwal Operasional BNI saat Libur Paskah 2026

Poin Penting BNI tetap menyediakan layanan perbankan selama libur Paskah 3 April 2026 melalui operasional… Read More

2 hours ago

Pembiayaan Berkelanjutan Maybank Indonesia Tumbuh 92,9 Persen, Transportasi Hijau Dominan

Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Maybank Indonesia tumbuh 92,9% menjadi Rp8,24 triliun pada 2025. Sektor transportasi… Read More

2 hours ago

Pertamina Angkat Bicara soal Kebakaran SPBE Bekasi, Pasokan LPG Dipastikan Aman

Poin Penting Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi menyebabkan 12 orang luka tanpa korban jiwa. Dugaan sementara,… Read More

3 hours ago