Keuangan

OJK Masih Kaji Insentif SUN Bagi Industri Asuransi

Jakarta–Industri asuransi terus berupaya memenuhi kewajiban kepemilikan Surat Utang Negara (SUN). Para pelaku industri optimis bisa memiliki obligasi pemerintah sesuai dengan aturan main yang berlaku.

Sebagian perusahaan asuransi pun menyatakan, bahwa kewajiban kepemilikan SUN minimal sebesar 20% di 2016 ini bisa terpenuhi jika pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung pelaku industri asuransi.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani mengaku, bahwa pihaknya sejauh ini masih melakukan kajian dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan insentif SUN itu.

Kajian yang dibahas pun, kata dia, berkaitan dengan seberapa besar permintaan di pasar. Maka dari itu, penting bagi OJK untung melakukan kajian yang mendalam apakah industri asuransi bisa memenuhi kewajiban kepemilikan SUN.

“Iya itu sedang dikaji. Kita lagi mau bicarakan dengan Pak Robert Pakpahan (Dirjen Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu). Karenakan permintaannya itu seberapa besar, apa bisa dipenuhi sekaligus apa bertahap,” ujar Firdaus kepada Infobank belum lama ini, di Jakarta.

Sementara berdasarkan data OJK, porsi kepemilikan SUN IKNB memang terus naik. Berdasarkan datanya juga menunjukkan, bahwa asuransi umum paling banyak berburu SUN, yang juga disusul oleh asuransi sosial.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat, hingga semester pertama tahun ini kepemilikan asuransi terhadap SUN dan surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara terus meningkat.

Total porsi SUN dan SBSN perusahaan asuransi per Juni 2016 mencapai Rp214,47 triliun atau setara 13% dari total porsi kepemilikan obligasi pemerintah senilai Rp1.646,85 triliun. Jika dibandingkan secara yoy atau Juni 2015, porsi SUN dan SBSN perusahaan asuransi naik 32% dari Rp162,27 triliun.

‎Sedangkan dalam draft rancangan peraturan OJK (RPOJK) yang mengatur investasi minimum IKNB dalam SUN menyebutkan, bahwa porsi kepemilikan obligasi BUMN infrastruktur boleh hingga 50% dari total kewajiban minimal investasi di surat utang pemerintah. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

9 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

10 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

12 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

13 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

13 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

16 hours ago