Keuangan

OJK Masih Kaji Insentif SUN Bagi Industri Asuransi

Jakarta–Industri asuransi terus berupaya memenuhi kewajiban kepemilikan Surat Utang Negara (SUN). Para pelaku industri optimis bisa memiliki obligasi pemerintah sesuai dengan aturan main yang berlaku.

Sebagian perusahaan asuransi pun menyatakan, bahwa kewajiban kepemilikan SUN minimal sebesar 20% di 2016 ini bisa terpenuhi jika pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung pelaku industri asuransi.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani mengaku, bahwa pihaknya sejauh ini masih melakukan kajian dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan insentif SUN itu.

Kajian yang dibahas pun, kata dia, berkaitan dengan seberapa besar permintaan di pasar. Maka dari itu, penting bagi OJK untung melakukan kajian yang mendalam apakah industri asuransi bisa memenuhi kewajiban kepemilikan SUN.

“Iya itu sedang dikaji. Kita lagi mau bicarakan dengan Pak Robert Pakpahan (Dirjen Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu). Karenakan permintaannya itu seberapa besar, apa bisa dipenuhi sekaligus apa bertahap,” ujar Firdaus kepada Infobank belum lama ini, di Jakarta.

Sementara berdasarkan data OJK, porsi kepemilikan SUN IKNB memang terus naik. Berdasarkan datanya juga menunjukkan, bahwa asuransi umum paling banyak berburu SUN, yang juga disusul oleh asuransi sosial.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat, hingga semester pertama tahun ini kepemilikan asuransi terhadap SUN dan surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara terus meningkat.

Total porsi SUN dan SBSN perusahaan asuransi per Juni 2016 mencapai Rp214,47 triliun atau setara 13% dari total porsi kepemilikan obligasi pemerintah senilai Rp1.646,85 triliun. Jika dibandingkan secara yoy atau Juni 2015, porsi SUN dan SBSN perusahaan asuransi naik 32% dari Rp162,27 triliun.

‎Sedangkan dalam draft rancangan peraturan OJK (RPOJK) yang mengatur investasi minimum IKNB dalam SUN menyebutkan, bahwa porsi kepemilikan obligasi BUMN infrastruktur boleh hingga 50% dari total kewajiban minimal investasi di surat utang pemerintah. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank BPD Bali Targetkan Kredit Program Pemerintah Rp2,05 Triliun pada 2026

Poin Penting Bank BPD Bali menargetkan penyaluran kredit program pemerintah Rp2,052 triliun pada 2026, naik… Read More

10 hours ago

Prabowo Targetkan RoA 7 Persen, Ini Respons Danantara

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menargetkan RoA Danantara sebesar 7 persen dan menyampaikan tantangan tersebut… Read More

10 hours ago

Menko Airlangga Ungkap Skema Terbaru Demutualisasi BEI

Poin Penting Airlangga Hartarto menyatakan demutualisasi Bursa Efek Indonesia akan dilakukan bertahap melalui private placement… Read More

13 hours ago

Dinamika INFOBANK15 Berlanjut, Saham Bank Unggulan Masih Naik

Poin Penting IHSG melemah 0,64% pada 13 Feb 2026; seluruh indeks domestik turun, termasuk INFOBANK15… Read More

14 hours ago

Ini 5 Saham Pendorong Naiknya IHSG dalam Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 3,49% (9–13 Feb 2026) ke 8.212,27; kapitalisasi pasar BEI naik 3,83%… Read More

15 hours ago

IHSG Sepekan Menguat 3,49 Persen, Kapitalisasi Pasar BEI jadi Rp14.889 T

Poin Penting IHSG menguat 3,49% sepekan (9–13 Feb 2026) ke level 8.212,27; kapitalisasi pasar BEI… Read More

15 hours ago