Keuangan

OJK Masih Kaji Insentif SUN Bagi Industri Asuransi

Jakarta–Industri asuransi terus berupaya memenuhi kewajiban kepemilikan Surat Utang Negara (SUN). Para pelaku industri optimis bisa memiliki obligasi pemerintah sesuai dengan aturan main yang berlaku.

Sebagian perusahaan asuransi pun menyatakan, bahwa kewajiban kepemilikan SUN minimal sebesar 20% di 2016 ini bisa terpenuhi jika pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung pelaku industri asuransi.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani mengaku, bahwa pihaknya sejauh ini masih melakukan kajian dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan insentif SUN itu.

Kajian yang dibahas pun, kata dia, berkaitan dengan seberapa besar permintaan di pasar. Maka dari itu, penting bagi OJK untung melakukan kajian yang mendalam apakah industri asuransi bisa memenuhi kewajiban kepemilikan SUN.

“Iya itu sedang dikaji. Kita lagi mau bicarakan dengan Pak Robert Pakpahan (Dirjen Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu). Karenakan permintaannya itu seberapa besar, apa bisa dipenuhi sekaligus apa bertahap,” ujar Firdaus kepada Infobank belum lama ini, di Jakarta.

Sementara berdasarkan data OJK, porsi kepemilikan SUN IKNB memang terus naik. Berdasarkan datanya juga menunjukkan, bahwa asuransi umum paling banyak berburu SUN, yang juga disusul oleh asuransi sosial.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat, hingga semester pertama tahun ini kepemilikan asuransi terhadap SUN dan surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara terus meningkat.

Total porsi SUN dan SBSN perusahaan asuransi per Juni 2016 mencapai Rp214,47 triliun atau setara 13% dari total porsi kepemilikan obligasi pemerintah senilai Rp1.646,85 triliun. Jika dibandingkan secara yoy atau Juni 2015, porsi SUN dan SBSN perusahaan asuransi naik 32% dari Rp162,27 triliun.

‎Sedangkan dalam draft rancangan peraturan OJK (RPOJK) yang mengatur investasi minimum IKNB dalam SUN menyebutkan, bahwa porsi kepemilikan obligasi BUMN infrastruktur boleh hingga 50% dari total kewajiban minimal investasi di surat utang pemerintah. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BNI Bawa 10 UMKM Binaan Tampil di Dhawafest Pesona 2026

Poin Penting BNI membawa 10 UMKM binaan untuk tampil di pameran Dhawafest Pesona 2026 di… Read More

16 seconds ago

Update Harga Emas Selasa (10/3): Galeri24-UBS Anjlok, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS turun Rp52.000 per gram pada 10 Maret 2026.… Read More

59 mins ago

Rupiah Naik ke Rp16.886 per Dolar AS, Pasar Prediksi The Fed Pangkas Suku Bunga Sekali

Poin Penting Rupiah dibuka menguat 0,37% ke Rp16.886 per dolar AS pada perdagangan 10 Maret… Read More

1 hour ago

IHSG Rebound, Dibuka Menguat 1,68 Persen ke Level 7.460

Poin Penting IHSG dibuka rebound 1,68% pada perdagangan 10 Maret 2026 ke level 7.460,73, setelah… Read More

2 hours ago

IHSG Masih Berpeluang Melemah, ADRO, BBRI, BKSL, dan ENRG Direkomendasikan

Poin Penting IHSG berpotensi lanjut koreksi pada perdagangan 10 Maret 2026 dengan level yang perlu… Read More

2 hours ago

Perang AS-Israel vs Iran Guncang Ekonomi Indonesia?

Poin Penting Eskalasi konflik AS–Israel dengan Iran memicu lonjakan harga minyak, dari sekitar USD65 menjadi… Read More

3 hours ago