Keuangan

OJK Masih Kaji Insentif SUN Bagi Industri Asuransi

Jakarta–Industri asuransi terus berupaya memenuhi kewajiban kepemilikan Surat Utang Negara (SUN). Para pelaku industri optimis bisa memiliki obligasi pemerintah sesuai dengan aturan main yang berlaku.

Sebagian perusahaan asuransi pun menyatakan, bahwa kewajiban kepemilikan SUN minimal sebesar 20% di 2016 ini bisa terpenuhi jika pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung pelaku industri asuransi.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani mengaku, bahwa pihaknya sejauh ini masih melakukan kajian dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan insentif SUN itu.

Kajian yang dibahas pun, kata dia, berkaitan dengan seberapa besar permintaan di pasar. Maka dari itu, penting bagi OJK untung melakukan kajian yang mendalam apakah industri asuransi bisa memenuhi kewajiban kepemilikan SUN.

“Iya itu sedang dikaji. Kita lagi mau bicarakan dengan Pak Robert Pakpahan (Dirjen Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu). Karenakan permintaannya itu seberapa besar, apa bisa dipenuhi sekaligus apa bertahap,” ujar Firdaus kepada Infobank belum lama ini, di Jakarta.

Sementara berdasarkan data OJK, porsi kepemilikan SUN IKNB memang terus naik. Berdasarkan datanya juga menunjukkan, bahwa asuransi umum paling banyak berburu SUN, yang juga disusul oleh asuransi sosial.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat, hingga semester pertama tahun ini kepemilikan asuransi terhadap SUN dan surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara terus meningkat.

Total porsi SUN dan SBSN perusahaan asuransi per Juni 2016 mencapai Rp214,47 triliun atau setara 13% dari total porsi kepemilikan obligasi pemerintah senilai Rp1.646,85 triliun. Jika dibandingkan secara yoy atau Juni 2015, porsi SUN dan SBSN perusahaan asuransi naik 32% dari Rp162,27 triliun.

‎Sedangkan dalam draft rancangan peraturan OJK (RPOJK) yang mengatur investasi minimum IKNB dalam SUN menyebutkan, bahwa porsi kepemilikan obligasi BUMN infrastruktur boleh hingga 50% dari total kewajiban minimal investasi di surat utang pemerintah. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

5 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

11 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

12 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

12 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

13 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago