Keuangan

OJK Masih Kaji Insentif SUN Bagi Industri Asuransi

Jakarta–Industri asuransi terus berupaya memenuhi kewajiban kepemilikan Surat Utang Negara (SUN). Para pelaku industri optimis bisa memiliki obligasi pemerintah sesuai dengan aturan main yang berlaku.

Sebagian perusahaan asuransi pun menyatakan, bahwa kewajiban kepemilikan SUN minimal sebesar 20% di 2016 ini bisa terpenuhi jika pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung pelaku industri asuransi.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani mengaku, bahwa pihaknya sejauh ini masih melakukan kajian dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan insentif SUN itu.

Kajian yang dibahas pun, kata dia, berkaitan dengan seberapa besar permintaan di pasar. Maka dari itu, penting bagi OJK untung melakukan kajian yang mendalam apakah industri asuransi bisa memenuhi kewajiban kepemilikan SUN.

“Iya itu sedang dikaji. Kita lagi mau bicarakan dengan Pak Robert Pakpahan (Dirjen Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu). Karenakan permintaannya itu seberapa besar, apa bisa dipenuhi sekaligus apa bertahap,” ujar Firdaus kepada Infobank belum lama ini, di Jakarta.

Sementara berdasarkan data OJK, porsi kepemilikan SUN IKNB memang terus naik. Berdasarkan datanya juga menunjukkan, bahwa asuransi umum paling banyak berburu SUN, yang juga disusul oleh asuransi sosial.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat, hingga semester pertama tahun ini kepemilikan asuransi terhadap SUN dan surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara terus meningkat.

Total porsi SUN dan SBSN perusahaan asuransi per Juni 2016 mencapai Rp214,47 triliun atau setara 13% dari total porsi kepemilikan obligasi pemerintah senilai Rp1.646,85 triliun. Jika dibandingkan secara yoy atau Juni 2015, porsi SUN dan SBSN perusahaan asuransi naik 32% dari Rp162,27 triliun.

‎Sedangkan dalam draft rancangan peraturan OJK (RPOJK) yang mengatur investasi minimum IKNB dalam SUN menyebutkan, bahwa porsi kepemilikan obligasi BUMN infrastruktur boleh hingga 50% dari total kewajiban minimal investasi di surat utang pemerintah. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

18 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

18 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

18 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

19 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

22 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

1 day ago