Fintech
Jakarta – Rancangan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) masih terus dibahas. Sektor yang tidak luput dari pembahasan adalah financial technology (fintech).
Menurut Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono, fintech perlu diberikan payung hukum yang jelas dalam operasionalnya, untuk mencegah berbagai risiko yang mungkin akan timbul ke depannya.
“Menurut saya fintech perlu diberikan UU dan alhamdulillah draftnya sudah ada. Jadi draftnya ada dua, yang versi pemerintah dan yang lainnya adalah versi DPR (dewan perwakilan rakyat),” ujarnya, dalam Journalist Class yang diadakan OJK, di Jakarta, Rabu, 7 September 2022.
Menurutnya, memang yang ditemukan selama ini berdasarkan data statistik di satgas waspada investasi, salah satu penyebab maraknya fintech ilegal adalah kesulitan memidanakan para pelaku fintech ini.
Baca juga: RUU P2SK: Waduh! Orang Asing Tak Bisa jadi Bos Multifinance, dan Dilarang Pinjam-Meminjam Valas
“Oleh karena itu kemudian mudah-mudahan bisa di adress dalam UU karena ini masih draft, dan kita doakan sama-sama mudah-mudahan tidak ada hambatan sehingga bisa menjadikan efek jera bagi para pelaku,” papar Triyono. (*) Bagus Kasanjanu
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More