Fintech
Jakarta – Rancangan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) masih terus dibahas. Sektor yang tidak luput dari pembahasan adalah financial technology (fintech).
Menurut Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono, fintech perlu diberikan payung hukum yang jelas dalam operasionalnya, untuk mencegah berbagai risiko yang mungkin akan timbul ke depannya.
“Menurut saya fintech perlu diberikan UU dan alhamdulillah draftnya sudah ada. Jadi draftnya ada dua, yang versi pemerintah dan yang lainnya adalah versi DPR (dewan perwakilan rakyat),” ujarnya, dalam Journalist Class yang diadakan OJK, di Jakarta, Rabu, 7 September 2022.
Menurutnya, memang yang ditemukan selama ini berdasarkan data statistik di satgas waspada investasi, salah satu penyebab maraknya fintech ilegal adalah kesulitan memidanakan para pelaku fintech ini.
Baca juga: RUU P2SK: Waduh! Orang Asing Tak Bisa jadi Bos Multifinance, dan Dilarang Pinjam-Meminjam Valas
“Oleh karena itu kemudian mudah-mudahan bisa di adress dalam UU karena ini masih draft, dan kita doakan sama-sama mudah-mudahan tidak ada hambatan sehingga bisa menjadikan efek jera bagi para pelaku,” papar Triyono. (*) Bagus Kasanjanu
Poin Penting PT Bank Amar Indonesia Tbk menyatakan siap memenuhi ketentuan permodalan baru jika OJK… Read More
Poin Penting AXA Mandiri menjaga stabilitas permodalan melalui pengawasan ketat terhadap rasio solvabilitas (Risk Based… Read More
Poin Penting BTN memperluas layanan consumer banking dan beyond mortgage, termasuk kartu kredit, BNPL, dan… Read More
Poin Penting KISI menyiapkan 7–8 perusahaan untuk IPO tahun 2026, meliputi sektor perbankan, pariwisata, pertambangan,… Read More
Poin Penting AXA Mandiri mencatat pendapatan premi Rp10 triliun pada 2025, dengan produk unitlink menyumbang… Read More
Poin Penting Suku Bunga BI Tetap: BI menahan suku bunga acuan (BI Rate) pada level… Read More