Jakarta – Rancangan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) masih terus dibahas. Sektor yang tidak luput dari pembahasan adalah financial technology (fintech).
Menurut Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono, fintech perlu diberikan payung hukum yang jelas dalam operasionalnya, untuk mencegah berbagai risiko yang mungkin akan timbul ke depannya.
“Menurut saya fintech perlu diberikan UU dan alhamdulillah draftnya sudah ada. Jadi draftnya ada dua, yang versi pemerintah dan yang lainnya adalah versi DPR (dewan perwakilan rakyat),” ujarnya, dalam Journalist Class yang diadakan OJK, di Jakarta, Rabu, 7 September 2022.
Menurutnya, memang yang ditemukan selama ini berdasarkan data statistik di satgas waspada investasi, salah satu penyebab maraknya fintech ilegal adalah kesulitan memidanakan para pelaku fintech ini.
Baca juga: RUU P2SK: Waduh! Orang Asing Tak Bisa jadi Bos Multifinance, dan Dilarang Pinjam-Meminjam Valas
“Oleh karena itu kemudian mudah-mudahan bisa di adress dalam UU karena ini masih draft, dan kita doakan sama-sama mudah-mudahan tidak ada hambatan sehingga bisa menjadikan efek jera bagi para pelaku,” papar Triyono. (*) Bagus Kasanjanu
Jakarta - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu inisiatif bantuan sosial dari pemerintah Indonesia… Read More
Bandung – Dul Jaelani Dewa 19 Experience menghentak panggung Jazz Gunung Burangrang: Sora-Sora Bergembira! di Dusun Bambu,… Read More
Jakarta - Ruang peningkatan kinerja keberlanjutan di Indonesia masih perlu ditingkatkan lagi. Terutama dalam bidang… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa data perdagangan saham pada pekan ini,… Read More
Jakarta – PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) pada 19 hingga 20 Oktober 2024 akan… Read More
Jakarta – PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe) resmi mengantongi lisensi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK)… Read More