Fintech
Jakarta – Rancangan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) masih terus dibahas. Sektor yang tidak luput dari pembahasan adalah financial technology (fintech).
Menurut Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono, fintech perlu diberikan payung hukum yang jelas dalam operasionalnya, untuk mencegah berbagai risiko yang mungkin akan timbul ke depannya.
“Menurut saya fintech perlu diberikan UU dan alhamdulillah draftnya sudah ada. Jadi draftnya ada dua, yang versi pemerintah dan yang lainnya adalah versi DPR (dewan perwakilan rakyat),” ujarnya, dalam Journalist Class yang diadakan OJK, di Jakarta, Rabu, 7 September 2022.
Menurutnya, memang yang ditemukan selama ini berdasarkan data statistik di satgas waspada investasi, salah satu penyebab maraknya fintech ilegal adalah kesulitan memidanakan para pelaku fintech ini.
Baca juga: RUU P2SK: Waduh! Orang Asing Tak Bisa jadi Bos Multifinance, dan Dilarang Pinjam-Meminjam Valas
“Oleh karena itu kemudian mudah-mudahan bisa di adress dalam UU karena ini masih draft, dan kita doakan sama-sama mudah-mudahan tidak ada hambatan sehingga bisa menjadikan efek jera bagi para pelaku,” papar Triyono. (*) Bagus Kasanjanu
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More