Fintech
Jakarta – Rancangan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) masih terus dibahas. Sektor yang tidak luput dari pembahasan adalah financial technology (fintech).
Menurut Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono, fintech perlu diberikan payung hukum yang jelas dalam operasionalnya, untuk mencegah berbagai risiko yang mungkin akan timbul ke depannya.
“Menurut saya fintech perlu diberikan UU dan alhamdulillah draftnya sudah ada. Jadi draftnya ada dua, yang versi pemerintah dan yang lainnya adalah versi DPR (dewan perwakilan rakyat),” ujarnya, dalam Journalist Class yang diadakan OJK, di Jakarta, Rabu, 7 September 2022.
Menurutnya, memang yang ditemukan selama ini berdasarkan data statistik di satgas waspada investasi, salah satu penyebab maraknya fintech ilegal adalah kesulitan memidanakan para pelaku fintech ini.
Baca juga: RUU P2SK: Waduh! Orang Asing Tak Bisa jadi Bos Multifinance, dan Dilarang Pinjam-Meminjam Valas
“Oleh karena itu kemudian mudah-mudahan bisa di adress dalam UU karena ini masih draft, dan kita doakan sama-sama mudah-mudahan tidak ada hambatan sehingga bisa menjadikan efek jera bagi para pelaku,” papar Triyono. (*) Bagus Kasanjanu
Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More
Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More
Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More
Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More