Keuangan

OJK: Masih Ada 9 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen. Salah satu sorotan utama adalah kewajiban perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris. Hal ini menjadi sebuah syarat yang krusial dalam menjaga kesehatan keuangan dan kepercayaan publik terhadap industri asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas PPPD OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa hingga 28 Oktober 2024 masih terdapat 9 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris.

“Atau setidaknya belum mengajukan calon aktuaris untuk diuji kemampuan dan kepatuhannya,” ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2024 secara virtual, baru-baru ini.

Baca juga: Aset Industri Asuransi Naik 2,46 Persen jadi Rp1.142,5 Triliun per September 2024

Padahal, OJK telah menetapkan batas waktu pemenuhan aktuaris hingga 15 April 2024. Kondisi ini memicu kekhawatiran atas stabilitas manajemen risiko di perusahaan-perusahaan tersebut, mengingat peran aktuaris sangat penting dalam menilai dan mengelola risiko keuangan.

Sebagai bagian dari langkah penegakan regulasi, Ogi menyampaikan, pihaknya juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah Lembaga Jasa Keuangan yang beroperasi di sektor PPDP.

Baca juga: TUGU Jadi Asuransi Umum dengan Likuiditas Paling Solid, Ini Buktinya

Hingga akhir Oktober 2024, tercatat ada 43 sanksi administratif yang dijatuhkan kepada berbagai lembaga yang dianggap lalai atau melanggar ketentuan.

“Tak hanya itu, pengawasan khusus juga dilakukan terhadap 14 dana pensiun serta 8 perusahaan asuransi dan reasuransi,” imbuh Ogi. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

Indonesia Dorong Komitmen Pendanaan Iklim yang Lebih Adil di COP29

Jakarta – Indonesia dan negara berkembang lainnya menuntut komitmen lebih jelas terhadap negara maju terkait… Read More

2 mins ago

Kapal Milik PHE OSES Selamatkan 4 Nelayan yang Terombang-Ambing di Laut Lampung Timur

Jakarta – Kapal Anchor Handling Tug and Supply (AHTS) Harrier milik Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE… Read More

36 mins ago

Bos Bangkok Bank Ungkap Alasan di Balik Akuisisi Permata Bank

Bangkok – Indonesia dianggap sebagai pasar yang menarik bagi banyak investor, khususnya di kawasan Asia… Read More

1 hour ago

Dukung Program 3 Juta Rumah, BI Siapkan Dua Kebijakan Ini

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mendukung program pembangunan 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto yang… Read More

2 hours ago

Koperasi Konsumen Bank Nagari jadi Role Model Holdingisasi Koperasi

Padang - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengapresiasi kinerja Koperasi Konsumen Keluarga Besar (KSUKB)… Read More

2 hours ago

BI Perpanjang Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit hingga 30 Juni 2025

Jakarta - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit hingga… Read More

2 hours ago