Keuangan

OJK: Masih Ada 9 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen. Salah satu sorotan utama adalah kewajiban perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris. Hal ini menjadi sebuah syarat yang krusial dalam menjaga kesehatan keuangan dan kepercayaan publik terhadap industri asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas PPPD OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa hingga 28 Oktober 2024 masih terdapat 9 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris.

“Atau setidaknya belum mengajukan calon aktuaris untuk diuji kemampuan dan kepatuhannya,” ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2024 secara virtual, baru-baru ini.

Baca juga: Aset Industri Asuransi Naik 2,46 Persen jadi Rp1.142,5 Triliun per September 2024

Padahal, OJK telah menetapkan batas waktu pemenuhan aktuaris hingga 15 April 2024. Kondisi ini memicu kekhawatiran atas stabilitas manajemen risiko di perusahaan-perusahaan tersebut, mengingat peran aktuaris sangat penting dalam menilai dan mengelola risiko keuangan.

Sebagai bagian dari langkah penegakan regulasi, Ogi menyampaikan, pihaknya juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah Lembaga Jasa Keuangan yang beroperasi di sektor PPDP.

Baca juga: TUGU Jadi Asuransi Umum dengan Likuiditas Paling Solid, Ini Buktinya

Hingga akhir Oktober 2024, tercatat ada 43 sanksi administratif yang dijatuhkan kepada berbagai lembaga yang dianggap lalai atau melanggar ketentuan.

“Tak hanya itu, pengawasan khusus juga dilakukan terhadap 14 dana pensiun serta 8 perusahaan asuransi dan reasuransi,” imbuh Ogi. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Perjanjian Dagang RI-AS: Era Kecemasan Sistem Pembayaran dari “Ayat-ayat Setan”

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group DUNIA tak lagi volatile, tapi sudah… Read More

14 mins ago

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan, Sasar Kebutuhan Proteksi Generasi Sandwich

Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More

6 hours ago

Dana Abadi LPDP Tembus Rp180,8 Triliun, Intip Rincian Alokasi dan Penggunaannya

Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More

6 hours ago

MTF Telusuri Dugaan Tindak Pidana yang Mengatasnamakan Perusahaan

Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More

6 hours ago

ISEI Dorong Reformulasi Kebijakan UMKM Lewat Industry Matching di Bogor

Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More

7 hours ago

Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai untuk Kebutuhan Ramadan-Lebaran 2026

Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More

8 hours ago