News Update

OJK Luncurkan SPKK 2013-2027

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan (SPKK) Tahun 2013-2027, sebagai langkah evaluasi program Perlindungan Konsumen OJK 5 tahun berjalan dan upaya menjawab tantangan di 10 tahun mendatang.

“Penyusunan strategi ini merupakan upaya menjawab tantangan serta isu strategis perlindungan konsumen sektor jasa keuangan baik di masa sekarang maupun masa mendatang dalam ruang lingkup nasional, regional, maupun internasional,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Kamis 18 Mei 2017.

‎‎‎Menurut Muliaman, OJK membagi tiga tahapan setiap lima tahun target yang ingin dicapai untuk memastikan perlindungan konsumen yang berkeseimbangan dengan tumbuh berkembangnya industri jasa keuangan.

Tahapan tersebut meliputi tahap pembangunan periode 2013-2017, tahap pengembangan 2018-2022, dan tahap akselerasi  2023-2027.

“Dan juga ‎mengacu pada empat pilar utama perlindungan konsumen, yakni  infrastruktur, regulasi perlindungan konsumen, pengawasan market conduct, serta edukasi dan komunikasi,” ungkap Muliaman.

Ditempat yang sama, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani‎ menyambut baik inisiatif OJK ini sebagai bagian dari pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusi yang telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2016.

Puan menekankan, agar dalam pelaksanaannya strategi ini bisa meningkatkan akses keuangan masyarakat yang belum tersentuh produk dan atau jasa keuangan serta memperbaiki upaya perlindungan konsumen keuangan, dengan mengubah pola pikir masyarakat.

“M‎asyarakat Indonesia harus menjadi cerdas keuangan, tidak terkecuali masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah yang selama ini sulit menjangkau produk dan jasa keuangan,” ungkap Puan.

Disisi lain ‎Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S. Soetiono menambahkan, OJK bersama dengan industri keuangan telah menyediakan produk dan layanan jasa keuangan sesuai kebutuhan masyarakat antara lain menabung saham mikro, reksadana ritel, asuransi mikro, asuransi tani dan lain sebagainya termasuk mendekatkan dengan layanan tanpa kantor (LAKU PANDAI) dan pemanfaatan layanan keuangan digital.

“Meminimalkan informasi asimetris, masih rendahnya tingkat literasi serta inklusi keuangan, regulasi perlindungan konsumen keuangan belum terstandardisasi, dan maraknya penawaran produk keuangan yang belum memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat adalah beberapa tantangan yang dihadapi perlindungan konsumen keuangan saat ini,” pungkas Tituk. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Ironi di Balik Kursi Terdakwa Kasus Sritex, Ketika Integritas Bankir Diadili Secara “Serampangan”

Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More

3 hours ago

Modal Kuat dan Spin Off, OJK Optimistis Premi Asuransi Tumbuh

Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More

5 hours ago

Pasar Modal Diminta Berbenah, Airlangga Beberkan Instruksi Prabowo

Poin Penting Presiden Prabowo memerintahkan reformasi pasar modal setelah IHSG sempat turun ke level 7.800-an… Read More

8 hours ago

OJK Siapkan Langkah Sistemik Dorong Kredit UMKM

Poin Penting OJK menargetkan pertumbuhan kredit perbankan 10-12 persen pada 2026, dengan proyeksi pertumbuhan dana… Read More

9 hours ago

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

9 hours ago

Menko Airlangga Pamer Capaian Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, di Atas Negara-Negara Besar

Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More

9 hours ago