News Update

OJK Luncurkan SPKK 2013-2027

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan (SPKK) Tahun 2013-2027, sebagai langkah evaluasi program Perlindungan Konsumen OJK 5 tahun berjalan dan upaya menjawab tantangan di 10 tahun mendatang.

“Penyusunan strategi ini merupakan upaya menjawab tantangan serta isu strategis perlindungan konsumen sektor jasa keuangan baik di masa sekarang maupun masa mendatang dalam ruang lingkup nasional, regional, maupun internasional,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Kamis 18 Mei 2017.

‎‎‎Menurut Muliaman, OJK membagi tiga tahapan setiap lima tahun target yang ingin dicapai untuk memastikan perlindungan konsumen yang berkeseimbangan dengan tumbuh berkembangnya industri jasa keuangan.

Tahapan tersebut meliputi tahap pembangunan periode 2013-2017, tahap pengembangan 2018-2022, dan tahap akselerasi  2023-2027.

“Dan juga ‎mengacu pada empat pilar utama perlindungan konsumen, yakni  infrastruktur, regulasi perlindungan konsumen, pengawasan market conduct, serta edukasi dan komunikasi,” ungkap Muliaman.

Ditempat yang sama, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani‎ menyambut baik inisiatif OJK ini sebagai bagian dari pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusi yang telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2016.

Puan menekankan, agar dalam pelaksanaannya strategi ini bisa meningkatkan akses keuangan masyarakat yang belum tersentuh produk dan atau jasa keuangan serta memperbaiki upaya perlindungan konsumen keuangan, dengan mengubah pola pikir masyarakat.

“M‎asyarakat Indonesia harus menjadi cerdas keuangan, tidak terkecuali masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah yang selama ini sulit menjangkau produk dan jasa keuangan,” ungkap Puan.

Disisi lain ‎Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S. Soetiono menambahkan, OJK bersama dengan industri keuangan telah menyediakan produk dan layanan jasa keuangan sesuai kebutuhan masyarakat antara lain menabung saham mikro, reksadana ritel, asuransi mikro, asuransi tani dan lain sebagainya termasuk mendekatkan dengan layanan tanpa kantor (LAKU PANDAI) dan pemanfaatan layanan keuangan digital.

“Meminimalkan informasi asimetris, masih rendahnya tingkat literasi serta inklusi keuangan, regulasi perlindungan konsumen keuangan belum terstandardisasi, dan maraknya penawaran produk keuangan yang belum memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat adalah beberapa tantangan yang dihadapi perlindungan konsumen keuangan saat ini,” pungkas Tituk. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

2 hours ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

3 hours ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

3 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

15 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

17 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

18 hours ago