Keuangan

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun 2024-2028

Yogyakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini (8/7) melakukan peluncuran peta jalan atau Roadmap Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 di Yogyakarta.

Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.

“Penyusunan peta jalan roadmap ini merupakan salah satu upaya untuk merespon berbagai dinamika yang terjadi di industri dana pensiun yang selaras dengan tujuan pemerintah dalam mengembangkan dan menguatkan sektor keuangan di Indonesia melalui penerbitan undang-undang PPSK,” ucap Ogi dalam sambutannya di Yogyakarta, 8 Juli 2024.

Baca juga: OJK Bubarkan Dana Pensiun Jasa Tirta II, Bagaimana Nasib Dana Peserta?

Ogi menyebutkan penyusunan roadmap tersebut karena industri dana pensiun masih menghadapi beberapa tantangan salah satunya adalah adanya potensi risiko kenaikan dependensi rasio saat berakhirnya bonus demografi di 15-20 tahun mendatang.

“Dari perspektif masyarakat, industri ini menjadi sarana untuk konsumsi pada saat masyarakat tidak berada dalam usia positif dan jika mengacu kepada istilah yang cukup familiar saat ini, yaitu sandwich generation. Kami meyakini bahwa dana pensiun merupakan salah satu solusi finansial untuk memutus rantai sandwich generation,” imbuhnya.

Sementara itu terdapat tantangan dari sisi demand di industri dana pensiun, yakni tingkat literasi dan tingkat inklusi dana pensiun yang masih tergolong rendah. Apabila dikaitkan dengan struktur tenaga kerja Indonesia yang didominasi oleh tenaga kerja dari sektor informal, terdapat tantangan berupa akses dan spesifikasi program pensiun yang belum sepenuhnya kompatibel dengan karakteristik pekerja pada sektor informal.

Baca juga: OJK Targetkan Pungutan Anggaran dari Industri Keuangan Rp8,52 Triliun di 2025

Adapun, dari perspektif supply, industri dana pensiun dihadapkan kepada isu pada penyelenggaraan program pensiun itu sendiri, antara lain dari sisi infrastruktur dan kapabilitas dalam mengelola investasi serta kemampuan pemenuhan pendanaan dana pensiun oleh pemberi kerja khususnya pada program pensiun manfaat pasti.

Selain itu, terdapat pula hal mendasar yang menjadi isu adalah terkait rendahnya replacement ratio, di mana penghasilan dasar pensiun PHDP hanya menggunakan unsur basic income sehingga replacement ratio pun menjadi sangat kecil di kisaran 15-20 persen dari take home pay. Sedangkan rekomendasi international labor organization diharapkan sebesar 40 persen. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Diikuti 6.470 Pelari, PLN Electric Run 2024 Ditarget Hindari Emisi Karbon hingga 14 ton CO2

Jakarta - Sebanyak 6.470 racepack telah diambil pelari yang berpartisipasi dalam PLN Electric Run 2024… Read More

4 hours ago

Segini Target OJK Buka Akses Produk dan Layanan Jasa Keuangan di BIK 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pencapaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 sekitar 8,7… Read More

5 hours ago

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

18 hours ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

19 hours ago

Bijak Manfaatkan Produk Keuangan, Ini Pesan OJK kepada Gen Z

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More

19 hours ago

Jurus OJK Perluas Akses Keuangan yang Bertanggung Jawab dan Produktif di Balikpapan

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperluas akses keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang… Read More

19 hours ago