Keuangan

OJK Luncurkan Platform Chatbot untuk Pengaduan Konsumen

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Chatbot Customer Technology dan modul literasi keuangan digital untuk masyarakat terkait kanal pengaduan konsumen dalam memanfaatkan teknologi modern. Khususnya dalam mengakses data keluhan nasabah secara real-time dan mengidentifikasi potensi misconduct secara akurat serta meyakinkan konsumen bahwa suara mereka didengar.

Hal ini akan membantu konsumen untuk menyelesaikan keluhan mereka terkait layanan keuangan digital melalui kanal pengaduan konsumen yang tepat.

“OJK melakukan pelayanan pengaduan konsumen yang meliputi salah satunya adalah menyediakan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen dirugikan oleh pelaku industri jasa keuangan,” ujar Friderica Widyasari Dewi Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, dalam Konferensi Pers OJK Virtual Innovation Day 2022, Senin, 10 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Chabot ini merupakan optimalisasi teknologi untuk pengawasan prudential dan market conduct hingga perlindungan konsumen atau yang dikenal dengan supervisory technologi (suptech).

Dia menambahkan, Chatbot ini juga memiliki fitur untuk memantau dan mendengarkan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menggunakan big data analytic, machine learning text meaning dan teknologi serupa lainnya dalam memperkuat pengawasan terutama penanganan keluhan dan idetifikasi perilaku penyedia layanan jasa keuangan yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen.

“Kami terus bersinergi dengan pengawas prudential, tapi kami juga membutuhkan tools menggunakan teknologi yang bisa mencapture perilaku atau market conduct dari pasar atau behavior dari para pelaku pasar ini untuk kemudian kita analisa apakah ada potensi-potensi yang melanggar ketentuan dan berpotensi merugikan konsumen,” ungkap Friderica.

Kemudian, teknologi ini menjadi solusi dalam pengaduan konsumen yang sudah terintegrasi dengan aplikasi OJK, seperti aplikasi chat Whatsaap, Telegram, Media Sosial, Website OJK, dan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Melemah 0,53 Persen, Ini Penyebabnya

Poin Penting IHSG sesi I ditutup melemah 0,53 persen ke level 8.079,32, berbalik turun dari… Read More

16 mins ago

Misbakhun Buka Suara soal Namanya Masuk Bursa Calon Ketua OJK

Poin Penting Misbakhun membantah mengetahui isu namanya masuk bursa calon Ketua OJK dan menegaskan masih… Read More

19 mins ago

OJK Perluas Klasifikasi Investor Jadi 27 Jenis, Ini Rinciannya

Poin Penting OJK memperluas klasifikasi investor pasar modal dari 9 menjadi 27 jenis untuk meningkatkan… Read More

41 mins ago

Bukan Gaji, Ini 5 Faktor yang Bikin Pekerja Indonesia Paling Bahagia se-Asia Pasifik

Poin Penting Indonesia jadi negara dengan pekerja paling bahagia di Asia Pasifik, dengan 82 persen… Read More

1 hour ago

Gozco Capital Agresif Tambah Saham BBYB, Kepemilikan Jadi 10,53 Persen

Poin Penting PT Gozco Capital membeli 164 juta saham Bank Neo Commerce senilai Rp59,7 miliar,… Read More

2 hours ago

OJK dan BEI Sosialisasi Aturan Free Float 15 Persen ke AEI

Poin Penting OJK dan BEI resmi mensosialisasikan rencana kenaikan free float dari 7,5 persen menjadi… Read More

2 hours ago