Keuangan

OJK Luncurkan Platform Chatbot untuk Pengaduan Konsumen

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Chatbot Customer Technology dan modul literasi keuangan digital untuk masyarakat terkait kanal pengaduan konsumen dalam memanfaatkan teknologi modern. Khususnya dalam mengakses data keluhan nasabah secara real-time dan mengidentifikasi potensi misconduct secara akurat serta meyakinkan konsumen bahwa suara mereka didengar.

Hal ini akan membantu konsumen untuk menyelesaikan keluhan mereka terkait layanan keuangan digital melalui kanal pengaduan konsumen yang tepat.

“OJK melakukan pelayanan pengaduan konsumen yang meliputi salah satunya adalah menyediakan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen dirugikan oleh pelaku industri jasa keuangan,” ujar Friderica Widyasari Dewi Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, dalam Konferensi Pers OJK Virtual Innovation Day 2022, Senin, 10 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Chabot ini merupakan optimalisasi teknologi untuk pengawasan prudential dan market conduct hingga perlindungan konsumen atau yang dikenal dengan supervisory technologi (suptech).

Dia menambahkan, Chatbot ini juga memiliki fitur untuk memantau dan mendengarkan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menggunakan big data analytic, machine learning text meaning dan teknologi serupa lainnya dalam memperkuat pengawasan terutama penanganan keluhan dan idetifikasi perilaku penyedia layanan jasa keuangan yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen.

“Kami terus bersinergi dengan pengawas prudential, tapi kami juga membutuhkan tools menggunakan teknologi yang bisa mencapture perilaku atau market conduct dari pasar atau behavior dari para pelaku pasar ini untuk kemudian kita analisa apakah ada potensi-potensi yang melanggar ketentuan dan berpotensi merugikan konsumen,” ungkap Friderica.

Kemudian, teknologi ini menjadi solusi dalam pengaduan konsumen yang sudah terintegrasi dengan aplikasi OJK, seperti aplikasi chat Whatsaap, Telegram, Media Sosial, Website OJK, dan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

5 hours ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

6 hours ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

6 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

18 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

20 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

21 hours ago