Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berinovasi dalam pengembangan di bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keungan Digital, dan Aset Kripto (IAKD). Hal ini ditandai dengan diluncurkannya aplikasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) bidang IAKD.
“Aplikasi SPRINT ini merupakan sistem informasi yang dikembangkan OJK untuk mengakselerasi komunikasi antara OJK dengan penyelenggara ITSK, baik dalam melakukan proses permohonan masuk ke dalam Regulatory Sandbox maupun proses pendaftaran sebagai penyelenggara ITSK di OJK,” kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto dalam peluncuran SPRINT di Jakarta baru-baru ini.
Hasan berharap dengan adanya aplikasi SPRINT ini, proses pengajuan permohonan pendaftaran/registrasi penyelenggara ITSK dapat termonitor dengan baik, serta prosesnya dapat dieksekusi menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.
Selain peluncuran SPRINT, OJK juga mensosialisasikan dua aturan baru, yaitu Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.07/2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi, serta SEOJK Nomor 6/SEOJK.07/2024 tentang Pendaftaran Penyelenggara ITSK.
Baca juga: OJK Berantas 915 Aktivitas Pinjol dan Investasi Ilegal
Lebih jauh Hasan menjelaskan, SEOJK Nomor 5/SEOJK.07/2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi ini menjadi panduan teknis kepada calon peserta sandbox yang akan mengajukan permohonan menjadi peserta sandbox dalam rangka melakukan pengujian terbatas atas inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital.
“Selain itu, SEOJK ini bertujuan untuk memastikan inovasi dan pengembangan teknologi di sektor keuangan dilakukan secara bertanggung jawab dengan pengelolaan risiko yang baik,” kata Hasan.
Di samping itu, aturan teknis terkait proses yang dilakukan dalam ruang uji coba dan pengembangan ini diperlukan agar peserta sandbox mampu menghasilkan inovasi yang bertanggungjawab, meningkatkan efisiensi di sektor keuangan, dan memberikan manfaat kepada konsumen.
“Ke depannya, sandbox diharapkan tidak hanya menjadi sarana dan mekanisme untuk memfasilitasi uji coba, tetapi juga meliputi pemberian fasilitas untuk melakukan pengembangan ITSK pada tahap awal dimulainya inovasi,” tambahnya.
Selanjutnya, SEOJK Nomor 6/SEOJK.07/2024 tentang Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan diterbitkan dengan harapan dapat menjadi panduan bagi Penyelenggara ITSK terkait tata cara permohonan dan persyaratan pendaftaran Penyelenggara ITSK.
Baca juga: OJK Perkuat Kelembagaan BPR dan BPRS Lewat POJK No 7 Tahun 2024
Adapun berdasarkan hasil sandbox yang dilakukan oleh OJK, model bisnis Innovative Credit Scoring (ICS) dan Agregasi Informasi Produk dan LJK dinyatakan sebagai objek pengaturan dan pengawasan OJK khususnya bidang IAKD.
“Dengan adanya SEOJK tentang Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Penyelenggara ITSK yang memiliki model bisnis dimaksud dapat melakukan pendaftaran ke OJK. Ke depannya, OJK akan membuka pendaftaran bagi Penyelenggara ITSK yang model bisnisnya ditentukan untuk diatur dan diawasi oleh OJK,” tutupnya. (*)
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More
Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More
Jakarta - Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More
Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More