Tak Penuhi Ketentuan Modal, OJK Desak BPR Lakukan Konsolidasi
Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rabu (18/3) ini melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi pelaku Industri Pasar Modal sebagai upaya menyesuaikan dengan kondisi darurat akibat virus Corona di Indonesia.
Dalam surat OJK kepada Pelaku Industri Jasa Keuangan menyebutkan bahwa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona yang ditetapkan Pemerintah sampai dengan 29 Mei 2020 dapat mempengaruhi kemampuan pelaku industri pasar modal dalam menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), penyusunan dan penyampaian laporan keuangan serta laporan tahunan secara tepat waktu.
“Pelaksanaan RUPS Tahunan yang seharusnya dilakukan paling lambat 30 Juni diubah menjadi 31 Agustus 2020,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu 18 Maret 2020.
Selain itu, penyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 Maret diubah menjadi 31 Mei 2020. Sedangkan penyampaikan Laporan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 April menjadi 30 Juni 2020.
Penggunaan mekanisme Electronic Proxy untuk RUPS juga dapat dilakukan melalui sistem E-RUPS yang disiapkan oleh PT KSEI. Dengan Electronic Proxy, maka pemegang saham tidak perlu hadir (menghindari kerumunan) dan cukup diwakili oleh proxy-nya.
Anto menambahkan, dalam aturan tersebut juga dibahas mengenai batas waktu penyelenggar aan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan oleh Perusahaan Terbuka diperpanjang selama 2 (dua) bulan dari batas waktu kewajiban penyelenggaraan RUPS Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK Nomor 32 tahun 2014).
Penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dengan menggunakan sistem e- RUPS yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan pelaksanaan RUPS dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan RUPS sesuai POJK Nomor 32 tahun 2014 dan Undang -Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More