OJK; Pinjam pegawai BI. (Foto: Erman)
Jakarta – Sampai dengan saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru mencatat 20 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang mendaftar ke OJK hingga batas waktu pengukuhan LKM yang ditentukan OJK yakni 8 Januari 2016.
Padahal menurut data akademis Rancangan Undang-Undang (RUU) LKM, jumlah LKM ada sekitar 600 ribu. Sementara berdasarkan perhitungan ulang OJK bersama lembaga keuangan terdapat 24-25 ribu LKM yang tersebar di Indonesia.
Oleh sebab itu, untuk memancing LKM-LKM lain terdaftar di OJK, regulator melakukan relaksasi Peraturan OJK persyaratan perizinan LKM. Relaksasi tersebut membuka gerbang kembali bagi LKM yang belum mendaftarkan diri ke OJK dan mempermudah perizinannya.
“Relaksasi ini sebagai tindak lanjut berakhirnya batas waktu pendaftaran LKM sampai dengan tanggal 8 Januari 2016, sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2013 bahwa LKM wajib memperoleh izin usaha dari OJK,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 1 OJK Edi Setiadi di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2016.
Menurutnya, ada dua aturan pokok yang direlaksasi yakni terkait perizinan dan permodalan LKM. Penyerderhanaan persyaratan perizinan LKM antara lain persyaratan proyeksi laporan keuangan empat bulanan diubah menjadi tahunan, proyeksi neraca dan laba rugi dua tahun pertama dikecualikan bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha desa.
“Dalam aturan sebelumnya, kita minta laporan keuangan 4 bulanan, ternyata di lapangan sulit dipenuhi. Jadi kita longgarkan, Bagi yang berada di desa di beri kelonggaran batas waktu dua tahun sampai Januari 2018. Mereka dalam perizinannya di tahun pertama tidak harus memproyeksikan neraca keuaangannya,” tukasnya.
Sementara terkait permodalan, OJK membuka setoran modal secara tunai dan secara nontunai (ekuitas bersih setelah memperhitungkan penyisihan penghapusan pinjaman/pembiayaan). “Kalau dulu harus tunai, tapi di lapangan ternyata tidak ada yang punya uang cash. Sekarang permodalan bisa non tunai,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK M. Ihsanuddin menambahkan, intinya pengukuhan LKM berakhir pada 8 Januari 2016, namun demikian dengan adanya relaksasi aturan baru, para LKM bisa melaksanakan permohonan izin ke OJK di luar batas waktu pengukuhan.
“Jadi masih dibuka pintu untuk yang 600 ribu LKM itu, sementara nggak akan kita pungut iuran. Dimungkinkan aset-aset bisa menjadi bagian dari permodalan. Dan kalau cepat-cepat izin dikasih hadiah laptop,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More
View Comments
thank you mas utk tulisannya, nice sekali, tentu saja mimpi semacam yang anda ulas yang diimpikan di era modern ini
Lumayan lama juga
Tentunya dengan adanya hal di atas tadi,di harapkan akan bisa menambahkan tingkat kesadaran rasa kedispilinan untuk para pelaku usaha di Indonesia.