OJK; Pinjam pegawai BI. (Foto: Erman)
Jakarta – Sampai dengan saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru mencatat 20 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang mendaftar ke OJK hingga batas waktu pengukuhan LKM yang ditentukan OJK yakni 8 Januari 2016.
Padahal menurut data akademis Rancangan Undang-Undang (RUU) LKM, jumlah LKM ada sekitar 600 ribu. Sementara berdasarkan perhitungan ulang OJK bersama lembaga keuangan terdapat 24-25 ribu LKM yang tersebar di Indonesia.
Oleh sebab itu, untuk memancing LKM-LKM lain terdaftar di OJK, regulator melakukan relaksasi Peraturan OJK persyaratan perizinan LKM. Relaksasi tersebut membuka gerbang kembali bagi LKM yang belum mendaftarkan diri ke OJK dan mempermudah perizinannya.
“Relaksasi ini sebagai tindak lanjut berakhirnya batas waktu pendaftaran LKM sampai dengan tanggal 8 Januari 2016, sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2013 bahwa LKM wajib memperoleh izin usaha dari OJK,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 1 OJK Edi Setiadi di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2016.
Menurutnya, ada dua aturan pokok yang direlaksasi yakni terkait perizinan dan permodalan LKM. Penyerderhanaan persyaratan perizinan LKM antara lain persyaratan proyeksi laporan keuangan empat bulanan diubah menjadi tahunan, proyeksi neraca dan laba rugi dua tahun pertama dikecualikan bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha desa.
“Dalam aturan sebelumnya, kita minta laporan keuangan 4 bulanan, ternyata di lapangan sulit dipenuhi. Jadi kita longgarkan, Bagi yang berada di desa di beri kelonggaran batas waktu dua tahun sampai Januari 2018. Mereka dalam perizinannya di tahun pertama tidak harus memproyeksikan neraca keuaangannya,” tukasnya.
Sementara terkait permodalan, OJK membuka setoran modal secara tunai dan secara nontunai (ekuitas bersih setelah memperhitungkan penyisihan penghapusan pinjaman/pembiayaan). “Kalau dulu harus tunai, tapi di lapangan ternyata tidak ada yang punya uang cash. Sekarang permodalan bisa non tunai,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK M. Ihsanuddin menambahkan, intinya pengukuhan LKM berakhir pada 8 Januari 2016, namun demikian dengan adanya relaksasi aturan baru, para LKM bisa melaksanakan permohonan izin ke OJK di luar batas waktu pengukuhan.
“Jadi masih dibuka pintu untuk yang 600 ribu LKM itu, sementara nggak akan kita pungut iuran. Dimungkinkan aset-aset bisa menjadi bagian dari permodalan. Dan kalau cepat-cepat izin dikasih hadiah laptop,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More
View Comments
thank you mas utk tulisannya, nice sekali, tentu saja mimpi semacam yang anda ulas yang diimpikan di era modern ini
Lumayan lama juga
Tentunya dengan adanya hal di atas tadi,di harapkan akan bisa menambahkan tingkat kesadaran rasa kedispilinan untuk para pelaku usaha di Indonesia.