Categories: Keuangan

OJK : LKM Diberi Waktu Daftarkan Diri Sampai 2018

Jakarta – Sampai dengan saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru mencatat  20 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang mendaftar ke OJK hingga batas waktu pengukuhan LKM yang ditentukan OJK yakni 8 Januari 2016.

Padahal menurut data akademis Rancangan Undang-Undang (RUU) LKM, jumlah LKM ada sekitar 600 ribu. Sementara berdasarkan perhitungan ulang OJK bersama lembaga keuangan terdapat 24-25 ribu LKM yang tersebar di Indonesia.

Oleh sebab itu, untuk memancing LKM-LKM lain terdaftar di OJK, regulator melakukan relaksasi Peraturan OJK persyaratan perizinan LKM. Relaksasi tersebut membuka gerbang kembali bagi LKM yang belum mendaftarkan diri ke OJK dan mempermudah perizinannya.

“Relaksasi ini sebagai tindak lanjut berakhirnya batas waktu pendaftaran LKM sampai dengan tanggal 8 Januari 2016, sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2013 bahwa LKM wajib memperoleh izin usaha dari OJK,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 1 OJK Edi Setiadi di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2016.

Menurutnya, ada dua aturan pokok yang direlaksasi yakni terkait perizinan dan permodalan LKM. Penyerderhanaan persyaratan perizinan LKM antara lain persyaratan proyeksi laporan keuangan empat bulanan diubah menjadi tahunan, proyeksi neraca dan laba rugi dua tahun pertama dikecualikan bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha desa.

“Dalam aturan sebelumnya, kita minta laporan keuangan 4 bulanan, ternyata di lapangan sulit dipenuhi. Jadi kita longgarkan, Bagi yang berada di desa di beri kelonggaran batas waktu dua tahun sampai Januari 2018. Mereka dalam perizinannya di tahun pertama tidak harus memproyeksikan neraca keuaangannya,” tukasnya.

Sementara terkait permodalan, OJK membuka setoran modal secara tunai dan secara nontunai (ekuitas bersih setelah memperhitungkan penyisihan penghapusan pinjaman/pembiayaan). “Kalau dulu harus tunai, tapi di lapangan ternyata tidak ada yang punya uang cash. Sekarang permodalan bisa non tunai,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK M. Ihsanuddin menambahkan, intinya pengukuhan LKM berakhir pada 8 Januari 2016, namun demikian dengan adanya relaksasi aturan baru, para LKM bisa melaksanakan permohonan izin ke OJK di luar batas waktu pengukuhan.

“Jadi masih dibuka pintu untuk yang 600 ribu LKM itu, sementara nggak akan kita pungut iuran. Dimungkinkan aset-aset bisa menjadi bagian dari permodalan. Dan kalau cepat-cepat izin dikasih hadiah laptop,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra

Apriyani

View Comments

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

3 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

3 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

4 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

8 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

17 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

17 hours ago