Keuangan

OJK: Literasi Keuangan Syariah Tembus 39,11 Persen, Inklusi Stagnan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan survei nasional terhadap literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan berdasarkan hasil survei tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dari sisi literasi keuangan syariah yang telah mencapai 39,11 persen di sepanjang 2023.

“Tiap tiga tahun kita survei angkanya selalu di angka 9 persen, Alhamdulillah di tahun lalu sudah mencapai 39,11 persen, ini luar biasa, kenaikannya empat kali lipat lebih,” ucap Kiki sapaan akrabnya di Jakarta, 24 Juni 2024.

Baca juga: Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah, OJK Kembali Gelar ISFO 2024

Meski begitu, dari sisi inklusi keuangan syariah masih tercatat stagnan di posisi 12,88 persen di sepanjang 2023. Ini menjadi salah satu tantangan OJK dan stakeholder terkait untuk terus mengembangkan industri keuangan syariah.

“Tetapi ada tetapinya, inklusinya kok belum bergerak. Artinya ini bacanya sebetulnya kalau kita survei dari 10 orang yang kita temui, empat orang itu sebenarnya sudah tahu produk jasa keuangan syariah, tahu, tetapi belum menggunakan,” imbuhnya.

Baca juga: Tingkatkan Literasi Keuangan & Peduli Sampah, OJK Gelar Edukasi Keuangan di Bantar Gebang

Sehingga, salah satu langkah yang diusung oleh OJK dan stakeholder terkait dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan syariah adalah dengan menyelenggarakan Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) 2024.

ISFO 2024 yang telah digelar dalam dua tahun itu bertujuan untuk mengembangkan wawasan keuangan syariah khususnya di kalangan pelajar dan mahasiswa yang pada tahun ini bertemakan ‘Sharia Smart Generation for Brighter Future’.

Nantinya, ISFO 2024 terdiri dua rangkaian kegiatan perlombaan yang dilangsungkan, diantaranya adalah cerdas cermat dan kompetisi Wirausaha Muda Syariah. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

21 mins ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

40 mins ago

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More

53 mins ago

Infobank Perbaiki Perhitungan LAR, Rasio Bank BCA Syariah Turun Jadi 5,53 Persen

Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More

1 hour ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More

1 hour ago

Kedudukan dan Otoritas Danantara Pascarevisi Keempat UU BUMN

Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More

2 hours ago