Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melibatkan 8 Kementerian serta 43 Direktorat Jenderal untuk menyusun Taksonomi Hijau. OJK dan Kementerian/Lembaga nantinya akan membagi ambang batas sekitar 2.700 sektor dan subsektor untuk dikategorikan menjadi hijau, kuning, dan merah.
“OJK bersama berbagai Kementerian/Lembaga sedang menyusun Taksonomi Hijau sebagai upaya mempercepat program pembiayaan dengan prinsip berkelanjutan di sektor jasa keuangan,” jelas Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, seperti dikutip 15 Desember 2021.
Sebagai informasi, Taksonomi Hijau merupakan acuan tentang kegiatan usaha atau produk dan jasa yang tergolong hijau atau ramah lingkungan. Taksonomi ini diperlukan mengingat semakin meluasnya pembiayaan yang mendukung upaya perlindungan lingkungan, serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di Indonesia.
Taksonomi Hijau akan segera diterbitkan dalam waktu dekat oleh OJK. Dengan ini, Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara di dunia yang telah memiliki standar hijau sebagai acuan nasional. (*)
Editor: Rezkiana Np
Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Bapak Abdul Haris, memaparkan kinerja JRP Insurance sepanjang tahun 2024… Read More
Hadirnya Fitur Cardless Withdrawal memberikan kemudahan bagi nasabah BRI maupun bank lain yang terintegrasi dengan… Read More
Jakarta - Sinar Mas Land melalui anak perusahaannya, PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), secara… Read More
Jakarta – Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk sekolah internasional, mulai Januari… Read More
Jakarta – Tantangan inflasi medis masih menghantui industri asuransi kesehatan di 2025. Pasalnya, Mercer Marsh Benefits… Read More
Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) meluncurkan fitur cardless withdrawal atau tarik tunai tanpa… Read More