Keuangan

OJK Layangkan ‘Surat Cinta’ ke 26 Pinjol yang Belum Penuhi Modal Minimum

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan masih terdapat 26 fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang masih belum memenuhi ketentuan ekuitas atau modal minimum sebesar Rp2,5 miliar tahap pertama yang sudah mulai berlaku 4 Juli 2023 lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa, OJK telah melakukan tindakan peringatan kepada 26 fintech P2P lending atau pinjol berupa peringatan tertulis untuk segera melakukan penambahan modal.

Baca juga: Marak Modus Baru Penipuan Pinjol Ilegal, AFPI Minta OJK Lebih Tegas

“OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut,” ucap Agusman dalam RDKB OJK di Jakarta, 5 September 2023.

Di sisi lain, dirinya menyatakan, bahwa OJK juga terus melakukan monitoring terhadap perkembangan pada fintech P2P lending yang memiliki TWP90 di atas 5 persen dengan memberikan surat pembinaan dan meminta action plan perbaikan pendanaan macet.

“OJK selanjutnya memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan,” imbuhnya.

Baca juga: Warga RI Gemar Utang Pinjol Konsumtif, Ternyata Buat Ini

Adapun, selama Agustus 2023 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 34 penyelenggara fintech P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung.

“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 46 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 teguran tertulis, dan 10 sanksi denda. OJK terus mendorong industri P2P lending tumbuh dan berkembang secara sehat dan aman sehingga dapat terus berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia,” tambah Agusman. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

15 mins ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

42 mins ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

52 mins ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

3 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

3 hours ago

Wacana Pemotongan Gaji Pejabat Diminta jadi Gerakan Disiplin Fiskal Nasional

Poin Penting Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menilai wacana pemotongan gaji pejabat yang… Read More

3 hours ago