Ilustrasi: Layanan Akulaku/isitmewa
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa per 5 Oktober 2023, telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha (PKU) tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) sebagai salah satu perusahaan pembiayaan.
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK, Bambang W. Budiawan, menyatakan hal itu disebabkan oleh Akulaku yang tidak melaksanakan tindakan pengawasan pada skema pembiayaannya yaitu buy now pay later (BNPL).
Baca juga: Jurus Bank DBS Atasi Anak Muda Terjebak Tunggakan Paylater
“OJK telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu karena perusahaan pembiayaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL),” ucap Bambang dalam keterangan resmi dikutip, 24 Oktober 2023.
Berdasarkan dengan pembatasan tersebut, OJK melarang Akulaku melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.
Lalu, selanjutnya Akulaku diminta oleh OJK untuk melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan Akulaku yang telah ditanggapi OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023 hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.
Baca juga: Utang Paylater Bikin Anak Muda Sulit Ambil KPR, Begini Solusinya!
Adapun, Akulaku secara resmi telah mendapatkan persetujuan dan izin usaha dari OJK sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-436/NB.11/2018, tanggal 18 April 2018.
Di mana, dalam menjalankan bisnisnya Akulaku menawarkan kemudahan pembiayaan belanja online kepada para pelanggan untuk memiliki barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti barang elektronik, home appliances, furniture, kebutuhan pokok, fashion, dan lainnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More