Ilustrasi: Layanan Akulaku/isitmewa
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa per 5 Oktober 2023, telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha (PKU) tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) sebagai salah satu perusahaan pembiayaan.
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK, Bambang W. Budiawan, menyatakan hal itu disebabkan oleh Akulaku yang tidak melaksanakan tindakan pengawasan pada skema pembiayaannya yaitu buy now pay later (BNPL).
Baca juga: Jurus Bank DBS Atasi Anak Muda Terjebak Tunggakan Paylater
“OJK telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu karena perusahaan pembiayaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL),” ucap Bambang dalam keterangan resmi dikutip, 24 Oktober 2023.
Berdasarkan dengan pembatasan tersebut, OJK melarang Akulaku melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.
Lalu, selanjutnya Akulaku diminta oleh OJK untuk melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan Akulaku yang telah ditanggapi OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023 hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.
Baca juga: Utang Paylater Bikin Anak Muda Sulit Ambil KPR, Begini Solusinya!
Adapun, Akulaku secara resmi telah mendapatkan persetujuan dan izin usaha dari OJK sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-436/NB.11/2018, tanggal 18 April 2018.
Di mana, dalam menjalankan bisnisnya Akulaku menawarkan kemudahan pembiayaan belanja online kepada para pelanggan untuk memiliki barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti barang elektronik, home appliances, furniture, kebutuhan pokok, fashion, dan lainnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More
Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More
Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More