Market Update

OJK Lapor Kapitalisasi Pasar Modal Tembus Rp15.000 Triliun di Awal Oktober 2025

Poin Penting

  • Kapitalisasi pasar BEI tembus Rp15.000 triliun dengan 18,7 juta investor per 3 Oktober 2025, mencerminkan kepercayaan publik yang meningkat
  • OJK tekankan pentingnya transaksi yang adil, transparan, dan aman sebagai kunci efektivitas pasar modal
  • Melalui UU P2SK dan Roadmap 2023–2027, OJK dorong penguatan perlindungan konsumen serta tata kelola pasar modal lewat program Indonesia SIPF.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan pasar modal Indonesia memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Peran itu terlihat dari kapitalisasi pasar Bursa Efek Indonesia (BEI) yang telah mencapai sekitar Rp15.000 triliun dan investor yang tercatat lebih dari 18,7 juta hingga 3 Oktober 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menuturkan pencapaian itu telah menunjukkan meningkatnya partisipasi publik sekaligus indikator kepercayaan terhadap industri pasar modal. 

“Namun demikian, kepercayaan tentunya tidak hadir begitu saja. Kepercayaan itu adalah fondasi utama pasar modal. Tanpa kepercayaan, tidak mungkin pasar modal berfungsi efektif,” ucap Inarno dalam sambutannya di Jakarta, 7 Oktober 2025.

Baca juga: BEI Sebut Rekor IHSG 8.025 Cerminkan Optimisme Pasar Modal Indonesia

Lebih lanjut, Inarno menegaskan bahwa sebagai sarana intermediasi antara pemilik modal dan pihak yang membutuhkan pendanaan, investor perlu diyakinkan jika setiap transaksi yang dilakukan berlaku adil, transparan, dan aman.

“Itu yang paling penting. Baik dari sisi regulasi, tata kelola, maupun perlindungan data perorangan, perlindungan data pribadi,” imbuhnya.

Perkuat Perlindungan Konsumen

OJK melalui Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Undang-Undang P2SK, Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah mendapatkan amanah untuk memperkuat perlindungan konsumen di seluruh sektor jasa keuangan. 

“Mandat ini tentunya bukan hanya sekadar kewenangan administratif semata, melainkan lebih luas lagi pada komitmen kami untuk memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujar Inarno.

Baca juga: Santoso Borong Saham BBCA, Segini Nilainya

Oleh karena itu, dalam program kebijakan Indonesia Securities Investor Protectuon Fund (SIPF) sebagai lembaga perlindungan diawasi oleh OJK diharapkan dapat selaras dengan program dan rencana aksi yang tertuang dalam Roadmap OJK 2023-2027.

Khususnya pada pilar 3 dan pilar 4, yakni yang berfokus pada perlindungan investor dan juga penguatan tata kelola pasar modal. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

28 mins ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

1 hour ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

2 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

2 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

3 hours ago

Bangkrut Akibat Kredit Macet, Bank Ayandeh Iran Tinggalkan Utang Rp84,5 Triliun

Poin Penting Bank Ayandeh bangkrut pada akhir 2025, meninggalkan kerugian hampir USD5 miliar akibat kredit… Read More

3 hours ago