Market Update

OJK Lapor Kapitalisasi Pasar Modal Tembus Rp15.000 Triliun di Awal Oktober 2025

Poin Penting

  • Kapitalisasi pasar BEI tembus Rp15.000 triliun dengan 18,7 juta investor per 3 Oktober 2025, mencerminkan kepercayaan publik yang meningkat
  • OJK tekankan pentingnya transaksi yang adil, transparan, dan aman sebagai kunci efektivitas pasar modal
  • Melalui UU P2SK dan Roadmap 2023–2027, OJK dorong penguatan perlindungan konsumen serta tata kelola pasar modal lewat program Indonesia SIPF.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan pasar modal Indonesia memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Peran itu terlihat dari kapitalisasi pasar Bursa Efek Indonesia (BEI) yang telah mencapai sekitar Rp15.000 triliun dan investor yang tercatat lebih dari 18,7 juta hingga 3 Oktober 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menuturkan pencapaian itu telah menunjukkan meningkatnya partisipasi publik sekaligus indikator kepercayaan terhadap industri pasar modal. 

“Namun demikian, kepercayaan tentunya tidak hadir begitu saja. Kepercayaan itu adalah fondasi utama pasar modal. Tanpa kepercayaan, tidak mungkin pasar modal berfungsi efektif,” ucap Inarno dalam sambutannya di Jakarta, 7 Oktober 2025.

Baca juga: BEI Sebut Rekor IHSG 8.025 Cerminkan Optimisme Pasar Modal Indonesia

Lebih lanjut, Inarno menegaskan bahwa sebagai sarana intermediasi antara pemilik modal dan pihak yang membutuhkan pendanaan, investor perlu diyakinkan jika setiap transaksi yang dilakukan berlaku adil, transparan, dan aman.

“Itu yang paling penting. Baik dari sisi regulasi, tata kelola, maupun perlindungan data perorangan, perlindungan data pribadi,” imbuhnya.

Perkuat Perlindungan Konsumen

OJK melalui Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Undang-Undang P2SK, Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah mendapatkan amanah untuk memperkuat perlindungan konsumen di seluruh sektor jasa keuangan. 

“Mandat ini tentunya bukan hanya sekadar kewenangan administratif semata, melainkan lebih luas lagi pada komitmen kami untuk memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujar Inarno.

Baca juga: Santoso Borong Saham BBCA, Segini Nilainya

Oleh karena itu, dalam program kebijakan Indonesia Securities Investor Protectuon Fund (SIPF) sebagai lembaga perlindungan diawasi oleh OJK diharapkan dapat selaras dengan program dan rencana aksi yang tertuang dalam Roadmap OJK 2023-2027.

Khususnya pada pilar 3 dan pilar 4, yakni yang berfokus pada perlindungan investor dan juga penguatan tata kelola pasar modal. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Bank KBMI 3 di Antara Goliath dan David, Jalan Tengah yang Paling Diuji

Poin Penting Bank KBMI 3 berada di tengah tekanan bank raksasa KBMI 4 dan bank… Read More

1 hour ago

Fundamental Solid, Permata Bank Siap Penuhi Free Float 15 Persen

Poin Penting Porsi saham free float Permata Bank sekitar 10 persen, telah melampaui ketentuan minimum… Read More

1 hour ago

BEI Prioritaskan 49 Emiten Besar Penuhi Aturan Free Float 15 Persen

Poin Penting BEI mulai pilot project kenaikan free float 15 persen dengan menyasar 49 emiten… Read More

2 hours ago

BPS: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Sepanjang 2025 Capai 5,11 Persen

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2025 tumbuh 5,11 persen… Read More

3 hours ago

Restitusi Pajak 2026 Diperkirakan Rp270 Triliun, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan nilai restitusi pajak pada 2026 sebesar Rp270 triliun. Proyeksi… Read More

3 hours ago

Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal IV-2025 Melesat 5,39 persen

Poin Penting: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025 Indonesia tumbuh 5,39% yoy, lebih tinggi dari kuartal III-2025… Read More

3 hours ago