Categories: Keuangan

OJK Kukuhkan Izin 8 LKM di Jawa Tengah

Pemerintah Daerah Jawa Tengah menginstruksikan setiap Kabupaten/Kota untuk menetapkan minimal 3 lembaga keuangan mikro sebagai pilot project pengukuhan. Ria Martati

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  mengukuhkan izin operasional delapan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Jawa Tengah dalam sebuah acara yang digelar bersama Pemerintah Provinsi Jateng di Semarang.

Pengukuhan LKM tersebut merupakan yang pertama sejak berlakunya UU Nomor 1/2013 mengenai LKM yang mengatur bahwa Lembaga yang akan menjalankan usaha ini wajib memiliki izin usaha dari OJK paling lambat tanggal 8 Januari 2016.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan, Provinsi Jawa Tengah merupakan provinsi yang paling serius dalam menjalankan amanat UU LKM, mulai dari inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum hingga berhasil mendata lebih dari 11.000 LKM.

Di samping itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan program pengukuhan LKM dengan menginstruksikan setiap Kabupaten/Kota untuk menetapkan minimal 3 LKM sebagai pilot project pengukuhan.

“Kerja sama OJK dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini dapat menjadi contoh bagi provinsi lain sehingga UU LKM dapat dilaksanakan bersama-sama dengan penuh tanggungjawab dan tujuan untuk pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat dapat tercapai,” kata Muliaman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 25 September 2015.

Muliaman menambahkan LKM di Jawa Tengah yang berpotensi untuk dikukuhkan sebanyak 35 LKM termasuk di dalamnya 3 LKM Syariah. Namun hingga 23 September yang memenuhi persyaratan perizinan baru 8 LKM. Adapun sisanya akan segera diproses izin usahanya setelah persyaratannya dipenuhi.

Sesuai UU LKM yang mengamanatkan OJK untuk mengatur, membina dan mengawasi LKM. Pembinaan dan pengawasan LKM pada tahap awal oleh OJK terutama ditujukan untuk penguatan atau pemberdayaan LKM melalui program pelatihan kepada pengurus LKM yang sudah berizin.

Dalam rangka keuangan inklusif, OJK akan menyinergikan LKM dengan lembaga keuangan lain yang berada dalam pembinaan dan pengawasan OJK, antara lain LKM dapat menjadi agen bank dalam LAKU PANDAI, menjadi agen pemasaran Asuransi Mikro dan produk lembaga keuangan lainnya.

Sinergi dengan lembaga keuangan lain tersebut akan memberikan manfaat bagi LKM antara lain mendapat pelatihan dari bank, dapat memanfaatkan jaringan bank, mendapatkan fee, dan mempermudah akses pendanaan dari bank. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Banyak Fitur dan Program Khusus, BYOND by BSI Raih Respons Positif Pasar

Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More

14 hours ago

Pekan Kedua November, Aliran Modal Asing Keluar Indonesia Sentuh Rp7,42 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan aliran modal asing keluar (capital outflow) dari Indonesia pada pekan kedua… Read More

16 hours ago

IHSG Sepekan Turun 1,73 Persen, Kapitalisasi Pasar Bursa jadi Rp12.063

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa data perdagangan saham pada pekan 11… Read More

18 hours ago

Top! Baru Setahun, Allianz Syariah Sudah jadi Market Leader

Jakarta – Kinerja PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia atau Allianz Syariah tetap moncer di… Read More

21 hours ago

BPR Syariah BDS Serahkan Cash Waqf Linked Deposit Rp111 Juta ke Warga Yogyakarta

Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More

1 day ago

Antusiasme Mahasiswa Udayana Sambut Gelaran Literasi Keuangan Infobank

Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More

2 days ago