Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana. (Foto: M. Zulfikar)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator di sektor jasa keuangan memiliki sikap untuk mendorong terwujudnya sektor jasa keuangan yang bersih dan terintegritas melalui kewenangan yang dimilikinya.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menuturkan bahwa OJK dalam melaksanakan pengawasannya, dilakukan melalui risk and supervision, dan kemudian mengoptimalkan pengawasan yang berbasis teknologi, sehingga nantinya pengawasan itu dapat berlangsung dengan efektif.
“Di internal rumah tangga OJK itu memang ada yang disebut dengan pengelolaan terintegrasi, pengawasan terintegrasi, pengelolaan terintegrasi, di mana pemaknanya itu ada dua, salah satunya terintegrasi itu adalah tentang konglomerasi keuangannya, di dalamnya ada grup keuangan dan PIKK (Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan),” kata Yuliana dalam diskusi publik yang digelar Infobank Media Group di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.
Baca juga: BPKP Tegaskan 2 Fungsi Ini Sebagai Pengawas BUMN
Selanjutnya, fungsi terintegrasi OJK juga dilakukan dalam pengawasan lintas sektor, yakni dengan industri yang beririsan dengan perbankan, seperti pasar modal dan asuransi itu didiskusikan, dimitigasi, dan diselesaikan.
Kemudian terkait dengan risiko kredit atau bisnis dalam sektor jasa keuangan, seperti perbankan, Yuliana bilang hal itu tidak dapat dinihilkan tetapi bisa dilakukan upaya minimalisir.
“Kami melihat bahwa sepanjang tidak ada fraud dalam proses pemberian kredit, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kredit itu juga proper, maka mestinya kredit macet itu bisa dipandang sebagai risiko bisnis yang berada di ranah perdata,” imbuhnya.
Artinya ketika segala proses pemberian kredit sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya fraud dan terjadi kredit macet maka hal tersebut dikenal dengan business judgemental rule (BJR).
“Jadi business judgment rule itu akan melindungi direksi maupun pihak-pihak yang ada di dalam proses penyaluran kredit sepanjang prosesnya dilakukan secara bertanggung jawab, itikad baik, kemudian mendapatkan informasi yang cukup dan tujuannya adalah untuk kepentingan perusahaan, bukan untuk yang lain,” ujar Yuliana.
Baca juga: Begini Pandangan Praktisi Hukum Soal Kasus Kredit Macet Bank yang Dipidanakan
Oleh karena itu, keadaan tersebut bisa dikonklusikan sebagai ranah perdata. Sehingga, Mahkamah Agung (MA) menyatakan kredit macet yang pemberiannya telah sesuai prosedur merupakan bisnis yang tidak dapat dipidana. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Ekonomi budaya dinilai lebih berkelanjutan dibandingkan SDA karena budaya tidak akan habis, sementara… Read More
Poin Penting Sektor keuangan berperan strategis dalam pelestarian aset budaya melalui pembiayaan khusus budaya, asuransi… Read More
Poin Penting Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan kebudayaan bukan beban anggaran, melainkan mesin pertumbuhan ekonomi… Read More
Poin Penting PT Bank DBS Indonesia menunjuk Triana Gunawan sebagai Komisaris Independen efektif per 31… Read More
Poin Penting Komisi XI DPR RI mendorong OJK mempercepat pengaturan IAKD dan aset kripto yang… Read More
Poin Penting Inflow modal ke Indonesia minim dua tahun terakhir karena perlambatan ekonomi negara maju… Read More