Categories: HeadlineKeuangan

Konsep Bail-in Harus Sesuai Sistem Hukum RI

Jakarta – Dalam Draft Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU-JPSK) disebutkan mengenai mekanisme bail-in bagi bank gagal berdampak sistemik. OJK berharap, hal tersebut sejalan dengan struktur dan sistem hukum di Indonesia.

“Saya pikir ini (wacana penerapan konsep bail-in) bukan hanya di Indonesia, tetapi konsep bail-in ini konsep global. Jadi memang, perlu disesuaikan dengan struktur hukum di Indonesia,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad di Jakarta, Selasa, 8 Maret 2016.

Menurutnya, rencana penghilangan mekanisme bail-out dan menggantinya dengan bail-in untuk bank gagal berdampak sistemik, merupakan langkah solutif dalam penanganan krisis. Jika nantinya UU JPSK menetapkan penerapan konsep bail-in untuk bank gagal berdampak sistemik, maka langkah lanjutan yang akan ditempuh OJK sebagai regulator pengawas industri keuangan adalah menerbitkan Peraturan OJK terkait mekanisme bail-in tersebut.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini pembahasan RUU JPSK di DPR sudah memasuki tahap finalisasi yang menekankan pentingnya proses bail-in bagi bank gagal berdampak sistemik. Diharapkan penerapan konsep bail-in ini bisa menentukan arah stabilitas sistem keuangan.

Bail-in ini adalah lawan dari bail-out. Jadi lebih banyak menekankan bagaiamana proses penyelsaian bank (gagal) dari dalam, bukan di-bailout dari orang luar,” tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pernah menyampaikan, bahwa mekanisme bail-in akan dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan menyuntikan dana ke bank gagal tanpa menerima anggaran langsung dari APBN.

Dia menjelaskan, ketika LPS membutuhkan dana untuk merestrukturisasi bank gagal berdampak sistemik, maka LPS harus mengajukan pinjaman ke pemerintah, selanjutnya pemerintah menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang hasilnya diberikan ke LPS. Selain itu, LPS juga bisa meminjam dana ke Bank Indonesia yang pemerintah sebagai jaminannya.

Menurut Bambang, konsep bail-in ini mewajibkan bank untuk mengembalikan pinjamannya. (*) Apr

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

12 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

12 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

12 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

15 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

16 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More

17 hours ago