News Update

OJK Komit Terus Lindungi Investor Pasar Modal

Jakarta – Ekonom dan Staf Ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ryan Kiryanto menyatakan, OJK terus mendukung perlindungan investor di pasar modal Indonesia.

Hal tersebut terealisasi dalam Keputusan OJK No. Kep-69/D.04/2020 pada 23 Desember 2020 terkait peningkatan batasan ganti rugi pembayaran untuk pemodal dan kustodian melalui PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Indonesia atau Indonesia SIPF.

“Lembaga pengelola dana perlindungan permodal ini sangat serius ditengah fluktuasi pasar keuangan dunia akibat  pandemi covid ini rasa nyaman investor ini dilipat gandakan,” kata Ryan pada diskusi Lembaga Pers Dr.Soetomo dengan tema Seminar bertajuk Dana Pekerja: Amankah Investasi di Pasar Modal?, di Jakarta Selasa 23 Maret 2021.

Dalam paparan Ryan dengan tema Mendorong Gairah Pasar Modal, Melindungi Investor ini juga dijelaskan bahwa batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap pemodal pada satu kustodian dengan menggunakan dana perlindungan pemodal adalah Rp200 juta dari sebelumnya sebesar Rp100 juta.

Sementara itu untuk batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap kustodian dengan menggunakan dana perlindungan pemodal adalah Rp100 miliar dari sebelumnya Rp50 miliar. Keputusan ini mulai berlaku pada 2 Januari 2021.

Dengan memberikan rasa aman bagi investor, diharapkan pasar modal Indonesia akan kembali bergairah dan turut menyumbang pemulihan ekonomi nasional. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Menyoal Ide “Sesat” Penutupan Indomaret dan Alfamart

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group ENTAH ide dari mana datangnya, tidak… Read More

2 hours ago

Aplikasi PINTU Listing 10 Tokenisasi Aset Global, Apa Saja?

Poin Penting PINTU tambah 10 token baru, termasuk saham global, ETF, dan obligasi, sehingga investor… Read More

6 hours ago

Dorong Pemberdayaan UMKM, Bank Aladin Syariah Dukung Program Warteg Gratis 2026

Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More

7 hours ago

Separuh Driver Grab Ternyata Eks Korban PHK, Ini Fakta dan Potensi Penghasilannya

Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More

9 hours ago

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

9 hours ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

10 hours ago