Perbankan

OJK Kirim Surat ke BSI soal Perlindungan Data Nasabah

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, bahwa OJK telah mengirimkan surat kepada PT Bank Syariah  Indonesia (BSI) terkait perlindungan konsumen nasabah pasca terjadinya gangguan layanan perbankan yang dialami BSI pada 8 Mei 2023 lalu.

“Kita memang ada ketentuannya, jadi saya tidak bisa sampaikan sekarang tapi kami sudah mengirimkan surat dari departemen market conduct,” ujar Friderica, Senin, 22 Mei 2023.

Friderica pun menjelaskan, surat tersebut berisi pemanggilan terhadap BSI untuk memberikan keterangan kepada OJK mengenai perlindungan konsumen, termasuk keamanan data dan privasi nasabah.

“Untuk meminta keterangan tentang apa yang terjadi dari sisi perlindungan konsumennya, karena ada ketentuan yang harus dipatuhi terkait dengan keamanan data nasabah, privasi dan juga perlindungan konsumen,” ungkap Friderica.

Namun, Friderica enggan berkomentar lebih lanjut mengenai hal tersebut, dikarenakan OJK juga telah berkomunikasi dengan pihak BSI melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.

“Kami selalu berkoordinasi dengan mitra OJK dan juga kalau kita melihat saat ini kasusnya sudah diselesaikan dengan baik. Dan kalau kesepakatam dari kita untuk permasalahan ini satu pintu melalui Pak Dian,” jelasnya.

Seperti diketahui, pada Senin (8/5/2023), nasabah mengalami kendala dalam mengakses layanan BSI menyusul proses maintenance sistem yang dilakukan. Dan pada hari tersebut, lanjutnya, BSI secara intens melakukan normalisasi layanan secara bertahap. 

Hasilnya pada Selasa, (9/5/2023), nasabah telah bisa melakukan transaksi di jaringan cabang dan ATM BSI yang tersebar di seluruh Indonesia. Malam harinya, secara bertahap layanan BSI Mobile sudah dapat diakses oleh nasabah dengan fitur-fitur basic.

Kemudian, pada tanggal 11 Mei, BSI mengumumkan bahwa layanaan perbankan mobilenya sudah dapat digunakan untuk bertransaksi oleh nasabah dengan fitur yang lebih lengkap. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

OJK Wanti-wanti “Ormas Galbay” dan Jual Beli STNK Only Tekan Industri Pembiayaan

Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More

22 mins ago

Sidak Industri Baja, Purbaya Kejar Potensi Tunggakan Pajak Rp500 Miliar

Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More

24 mins ago

Bank Mandiri Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp316 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More

1 hour ago

Pembiayaan Multifinance 2025 Lesu, OJK Ungkap Biang Keroknya

Poin Penting Aset industri pembiayaan 2025 terkontraksi 0,01 persen, dengan pertumbuhan piutang hanya 0,61 persen,… Read More

1 hour ago

Dilantik jadi Wamenkeu, Juda Agung Ungkap Arahan Prabowo

Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang menjadi… Read More

2 hours ago

APPI Beberkan Dampak Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only

Poin Penting Maraknya penagihan intimidatif berdampak pada kebijakan perusahaan pembiayaan, yang kini memperketat prinsip kehati-hatian… Read More

2 hours ago