Perbankan

OJK Kirim Surat ke BSI soal Perlindungan Data Nasabah

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, bahwa OJK telah mengirimkan surat kepada PT Bank Syariah  Indonesia (BSI) terkait perlindungan konsumen nasabah pasca terjadinya gangguan layanan perbankan yang dialami BSI pada 8 Mei 2023 lalu.

“Kita memang ada ketentuannya, jadi saya tidak bisa sampaikan sekarang tapi kami sudah mengirimkan surat dari departemen market conduct,” ujar Friderica, Senin, 22 Mei 2023.

Friderica pun menjelaskan, surat tersebut berisi pemanggilan terhadap BSI untuk memberikan keterangan kepada OJK mengenai perlindungan konsumen, termasuk keamanan data dan privasi nasabah.

“Untuk meminta keterangan tentang apa yang terjadi dari sisi perlindungan konsumennya, karena ada ketentuan yang harus dipatuhi terkait dengan keamanan data nasabah, privasi dan juga perlindungan konsumen,” ungkap Friderica.

Namun, Friderica enggan berkomentar lebih lanjut mengenai hal tersebut, dikarenakan OJK juga telah berkomunikasi dengan pihak BSI melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.

“Kami selalu berkoordinasi dengan mitra OJK dan juga kalau kita melihat saat ini kasusnya sudah diselesaikan dengan baik. Dan kalau kesepakatam dari kita untuk permasalahan ini satu pintu melalui Pak Dian,” jelasnya.

Seperti diketahui, pada Senin (8/5/2023), nasabah mengalami kendala dalam mengakses layanan BSI menyusul proses maintenance sistem yang dilakukan. Dan pada hari tersebut, lanjutnya, BSI secara intens melakukan normalisasi layanan secara bertahap. 

Hasilnya pada Selasa, (9/5/2023), nasabah telah bisa melakukan transaksi di jaringan cabang dan ATM BSI yang tersebar di seluruh Indonesia. Malam harinya, secara bertahap layanan BSI Mobile sudah dapat diakses oleh nasabah dengan fitur-fitur basic.

Kemudian, pada tanggal 11 Mei, BSI mengumumkan bahwa layanaan perbankan mobilenya sudah dapat digunakan untuk bertransaksi oleh nasabah dengan fitur yang lebih lengkap. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

1 hour ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

10 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

11 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

11 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

12 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

13 hours ago