Perbankan

OJK Kirim Surat ke BSI soal Perlindungan Data Nasabah

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, bahwa OJK telah mengirimkan surat kepada PT Bank Syariah  Indonesia (BSI) terkait perlindungan konsumen nasabah pasca terjadinya gangguan layanan perbankan yang dialami BSI pada 8 Mei 2023 lalu.

“Kita memang ada ketentuannya, jadi saya tidak bisa sampaikan sekarang tapi kami sudah mengirimkan surat dari departemen market conduct,” ujar Friderica, Senin, 22 Mei 2023.

Friderica pun menjelaskan, surat tersebut berisi pemanggilan terhadap BSI untuk memberikan keterangan kepada OJK mengenai perlindungan konsumen, termasuk keamanan data dan privasi nasabah.

“Untuk meminta keterangan tentang apa yang terjadi dari sisi perlindungan konsumennya, karena ada ketentuan yang harus dipatuhi terkait dengan keamanan data nasabah, privasi dan juga perlindungan konsumen,” ungkap Friderica.

Namun, Friderica enggan berkomentar lebih lanjut mengenai hal tersebut, dikarenakan OJK juga telah berkomunikasi dengan pihak BSI melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.

“Kami selalu berkoordinasi dengan mitra OJK dan juga kalau kita melihat saat ini kasusnya sudah diselesaikan dengan baik. Dan kalau kesepakatam dari kita untuk permasalahan ini satu pintu melalui Pak Dian,” jelasnya.

Seperti diketahui, pada Senin (8/5/2023), nasabah mengalami kendala dalam mengakses layanan BSI menyusul proses maintenance sistem yang dilakukan. Dan pada hari tersebut, lanjutnya, BSI secara intens melakukan normalisasi layanan secara bertahap. 

Hasilnya pada Selasa, (9/5/2023), nasabah telah bisa melakukan transaksi di jaringan cabang dan ATM BSI yang tersebar di seluruh Indonesia. Malam harinya, secara bertahap layanan BSI Mobile sudah dapat diakses oleh nasabah dengan fitur-fitur basic.

Kemudian, pada tanggal 11 Mei, BSI mengumumkan bahwa layanaan perbankan mobilenya sudah dapat digunakan untuk bertransaksi oleh nasabah dengan fitur yang lebih lengkap. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Komisi IX Desak Perlindungan 19 Juta Pekerja Miskin Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Poin Penting Sekitar 19 juta pekerja miskin belum terjangkau jaminan sosial ketenagakerjaan. DPR dorong percepatan… Read More

6 mins ago

Penyaluran KUR Syariah BSI Tembus Rp1,65 Triliun di Februari 2026

Poin Penting Penyaluran KUR Syariah PT Bank Syariah Indonesia Tbk mencapai Rp1,65 triliun hingga Februari… Read More

10 mins ago

Ramadan 2026 Dongkrak Transaksi PayLater Kredivo hingga 27 Persen

Poin Penting Volume transaksi PayLater Kredivo naik 27% YoY, nilai transaksi meningkat 26% selama Ramadan… Read More

25 mins ago

Menhub Beberkan Alasan Jaga Tarif Pesawat demi Daya Beli dan Industri

Poin Penting: Pemerintah menjaga tarif pesawat agar tetap seimbang antara daya beli masyarakat dan keberlanjutan… Read More

43 mins ago

OJK Cabut Izin Usaha 6 BPR Sepanjang Kuartal I 2026, Ini Daftarnya

Poin Penting OJK mencabut izin usaha 6 BPR sepanjang kuartal I 2026. Langkah ini dilakukan… Read More

49 mins ago

Kemendagri Jamin Keberlanjutan PPPK, Belanja Pegawai Tetap Ideal

Poin Penting: Kemendagri menjamin keberlanjutan PPPK dengan memastikan anggaran dan belanja pegawai tetap terkendali. Alokasi… Read More

1 hour ago