Keuangan

OJK Kini Punya Departemen UMKM dan Keuangan Syariah, Apa Tugasnya?

Poin Penting

  • OJK membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, inklusif, dan berdaya tahan.
  • Fokus utama departemen baru ini adalah memperkuat akses pembiayaan UMKM serta mengembangkan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi
  • OJK mengapresiasi terbitnya PMK Nomor 118 Tahun 2025 yang dinilai memperkuat tata kelola investasi Taspen dan Asabr

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan departemen tersebut bertujuan untuk memperkuat akses pembiayaan UMKM yang inklusif, serta pengembangan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi baik perbankan syariah, industri keuangan non bank syariah, dan pasar modal syariah.

“Kami sampaikan informasi bahwa OJK telah membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah yang bertujuan memperkuat akses pembiayaan UMKM serta pengembangan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi,” ujar Mahendra dalam Konferensi Pers RDK, Jumat, 9 Januari 2026.

Baca juga: OJK Minta Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Relaksasi KUR untuk Korban Bencana Sumatra
Baca juga: Kinerja Sektor Jasa Keuangan Syariah Terus Menguat Sepanjang 2025, Ini Buktinya!

Selain itu, OJK senantiasa mendukung upaya pendalaman pasar keuangan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

OJK juga mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMMK) Nomor 118 Tahun 2025 yang mengatur terkait tata cara pengelolaan investasi oleh PT Taspen dan PT Asabri Persero.

Menurut Mahendra, aturan tersebut menjadi sinyal penguatan tata kelola investasi dari Taspen dan Asabri.

“Peraturan Menteri Keuangan itu mempertegas peran strategik Taspen dan Asabri sebagai investor institusi domestik yang mendorong pendalaman pasar dan likuiditas di pasar keuangan,” imbuh Mahendra. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Ekspansi Ritel, MR.DIY Indonesia Siap Tambah 270 Toko dan Flagship Store di 2026

Poin Penting MR.DIY Indonesia menargetkan pembukaan sekitar 270 toko baru pada 2026. Ekspansi didukung arus… Read More

4 hours ago

Geopolitik dan Harga Minyak Bayangi Ekonomi 2026, Permata Bank Lakukan Strategi Ini

Poin Penting Ekonom Permata Bank menilai geopolitik dan pasar global menjadi tantangan ekonomi 2026. Konflik… Read More

4 hours ago

Klaim Bencana Sumatra Belum Tuntas, Jasindo Targetkan Finalisasi Mei 2026

Poin Penting Jasindo masih memverifikasi kerusakan aset akibat bencana di sejumlah wilayah Sumatra. Nilai kerugian… Read More

5 hours ago

Ekonom Ingatkan PR Besar Pimpinan Baru OJK, dari Pasar Modal hingga Risiko BPR

Poin Penting Ekonom Permata menilai kepemimpinan baru OJK diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pasar. Transformasi integritas… Read More

6 hours ago

ICDX Gelar Commodity Outlook 2026

Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) mengadakan ICDX… Read More

6 hours ago

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Poin Penting KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus kuota haji.… Read More

6 hours ago