Keuangan

OJK Kini Punya Departemen UMKM dan Keuangan Syariah, Apa Tugasnya?

Poin Penting

  • OJK membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, inklusif, dan berdaya tahan.
  • Fokus utama departemen baru ini adalah memperkuat akses pembiayaan UMKM serta mengembangkan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi
  • OJK mengapresiasi terbitnya PMK Nomor 118 Tahun 2025 yang dinilai memperkuat tata kelola investasi Taspen dan Asabr

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan departemen tersebut bertujuan untuk memperkuat akses pembiayaan UMKM yang inklusif, serta pengembangan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi baik perbankan syariah, industri keuangan non bank syariah, dan pasar modal syariah.

“Kami sampaikan informasi bahwa OJK telah membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah yang bertujuan memperkuat akses pembiayaan UMKM serta pengembangan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi,” ujar Mahendra dalam Konferensi Pers RDK, Jumat, 9 Januari 2026.

Baca juga: OJK Minta Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Relaksasi KUR untuk Korban Bencana Sumatra
Baca juga: Kinerja Sektor Jasa Keuangan Syariah Terus Menguat Sepanjang 2025, Ini Buktinya!

Selain itu, OJK senantiasa mendukung upaya pendalaman pasar keuangan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

OJK juga mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMMK) Nomor 118 Tahun 2025 yang mengatur terkait tata cara pengelolaan investasi oleh PT Taspen dan PT Asabri Persero.

Menurut Mahendra, aturan tersebut menjadi sinyal penguatan tata kelola investasi dari Taspen dan Asabri.

“Peraturan Menteri Keuangan itu mempertegas peran strategik Taspen dan Asabri sebagai investor institusi domestik yang mendorong pendalaman pasar dan likuiditas di pasar keuangan,” imbuh Mahendra. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Defisit APBN Tembus 2,92 Persen, Airlangga: Masih Aman

Poin Penting Defisit APBN 2025 tercatat 2,92 persen dari PDB, melebar dari target 2,53 persen,… Read More

14 hours ago

Bank Muamalat Klarifikasi Isu Dana Nasabah Hilang, Ini Penjelasan Resminya

Poin Penting Bank Muamalat menegaskan isu dana nasabah hilang tidak benar, karena video viral terkait… Read More

15 hours ago

Utang Paylater Warga RI di Bank Tembus Rp26,20 Triliun per November 2025

Poin Penting Utang paylater perbankan mencapai Rp26,20 triliun per November 2025, tumbuh 20,34 persen (yoy)… Read More

15 hours ago

Profil dan Kekayaan Yaqut Cholil, Mantan Menag yang Kini Tersangka Kasus Kuota Haji

Poin Penting KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan… Read More

15 hours ago

IHSG Ditutup Menguat di Level 8.936, HILL hingga APLN Jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup menguat tipis sebesar 0,13 persen ke level 8.936,75, dengan transaksi mencapai… Read More

16 hours ago

Selain Yaqut Cholil, Mantan Stafsus Juga Ditetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Poin Penting KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus kuota haji 2023-2024, yakni eks Menag Yaqut… Read More

16 hours ago