News Update

OJK: Kerugian Nasabah Tetap jadi Tanggungan Bank

Jakarta – Beberapa waktu lalu, industri perbankan sempat dihebohkan dengan hilangnya uang nasabah sebesar Rp22 miliar yang disimpan dibank. Terkait dengan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menegaskan bahwa pihak bank perlu menjaga uang nasabah dan bertanggung jawab apabila terjadi kelalaian yang dilakukan oleh pegawai bank.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Deputi Komisioner OJK, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Sardjito pada webinar yang digelar oleh The Finance dengan tema “Masih Amankah Menyimpan Uang Di Bank: Meminimalisir Risiko Operasional & Risiko Reputasi” di Jakarta, Jumat, 11 November 2020.

“Seperti yang tercantum dalam POJK No. 1/POJK.07/2013 pasal 25 dan 29, Bank harus mengganti kerugian nasabah jika dari pemeriksaan internal sudah terbukti bahwa karyawan melakukan kesalahan. Penggantian ini harus segera dan tidak bisa menunggu proses hukum berkekuatan tetap,” ujar Sardjito.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk dapat menghubungi OJK apabila memiliki permasalahan di ranah keuangan. OJK memiliki grup perlindungan konsumen yang dapat membantu nasabah terkait dengan kasus fraud dan penipuan. Ia memastikan bahwa bank adalah tempat yang aman untuk menyimpan uang, selama nasabah mengikuti peraturan yang berlaku dan tidak ceroboh.

“Kalau terjadi masalah, mungkin jangan ke polisi dulu tetapi ke OJK. Telpon ke 157, hubungi via Whatsapp, Instagram, atau email ke konsumen@ojk.co.id, pasti direspon. Kita punya grup perlindungan konsumen dan bisa di tangani dengan segera,” katanya (*) Evan Yulian Philaret

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Catat 24 Pindar Punya Kredit Macet (TWP90) di Atas 5 Persen

Poin Penting OJK mencatat 24 penyelenggara pindar memiliki TWP90 di atas 5 persen per November… Read More

23 mins ago

BI: Penjualan Eceran Diperkirakan Tetap Tumbuh pada Desember 2025

Poin Penting IPR Desember 2025 diperkirakan tumbuh 4,4% (yoy), ditopang konsumsi Natal dan Tahun Baru.… Read More

27 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Menguat 0,13 Persen pada Level 8.947

Poin Penting IHSG sesi I menguat 0,13% ke level 8.947,96, didukung pergerakan mayoritas saham yang… Read More

1 hour ago

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

2 hours ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

3 hours ago

Universal BPR Gelar Fun Run, Donasikan Rp150 Juta untuk Korban Banjir Sumatra

Poin Penting Universal BPR Fun Run 5K 2026 menjadi ajang silaturahmi, edukasi, dan penguatan UMKM… Read More

3 hours ago