Ilustrasi: Gedung OJK. Foto: M.Zulfikar
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini (13/9) menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau PT AJS dan PT Berdikari Insurance.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan bahwa, ketentuan tersebut dilakukan karena PT AJS dan PT BIC dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.
“Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat,” ucap Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, 13 September 2024.
Baca juga: OJK Bubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung, Ini Alasannya
Meski begitu, PT AJS dan PT BIC tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.
Adapun, setelah dikenakannya sanksi tersebut, maka PT AJS dan PT BIC dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut.
Baca juga: OJK Lantik 4 Pejabat Level Deputi Komisioner dan Kepala OJK Daerah
Kegiatan penutupan pertanggungan baru tersebut dilakukan sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini.
“Selanjutnya, OJK meminta PT AJS dan PT BIC untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen/pemegang polis,” tutupnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More
Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More
Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More
Poin Penting OJK menyiapkan aturan pengawasan finfluencer yang ditargetkan rampung pertengahan 2026, dengan fokus pada… Read More
Poin Penting Purbaya menilai lambatnya penyerapan anggaran K/L dan Pemda merupakan masalah klasik yang terjadi… Read More