Ilustrasi: Gedung OJK. Foto: M.Zulfikar
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini (13/9) menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau PT AJS dan PT Berdikari Insurance.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan bahwa, ketentuan tersebut dilakukan karena PT AJS dan PT BIC dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.
“Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat,” ucap Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, 13 September 2024.
Baca juga: OJK Bubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung, Ini Alasannya
Meski begitu, PT AJS dan PT BIC tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.
Adapun, setelah dikenakannya sanksi tersebut, maka PT AJS dan PT BIC dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut.
Baca juga: OJK Lantik 4 Pejabat Level Deputi Komisioner dan Kepala OJK Daerah
Kegiatan penutupan pertanggungan baru tersebut dilakukan sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini.
“Selanjutnya, OJK meminta PT AJS dan PT BIC untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen/pemegang polis,” tutupnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More
Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More
Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More
By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More
Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More